Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK dan Pernikahan Dini

Oleh

image-gnews
Iklan

Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Perkawinan terkait dengan pasal yang membolehkan pernikahan perempuan usia muda sungguh disesalkan. Sikap Mahkamah yang menyarankan agar revisi aturan tersebut melalui DPR sama saja dengan melempar "bola panas" ke Senayan.

Putusan tersebut diketuk pada Kamis pekan lalu. Menurut Mahkamah, tiada jaminan peningkatan batas usia kawin perempuan dari 16 menjadi 18 tahun akan mengurangi angka perceraian, menanggulangi masalah kesehatan, atau menekan masalah sosial lain.

Permohonan uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 diajukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Yayasan Kesehatan Perempuan, Masyarakat untuk Keadilan Gender, dan Koalisi Perempuan Indonesia. Mereka menyoal Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan yang mengizinkan pernikahan perempuan usia 16 tahun.

Menikahi perempuan berusia dini sesungguhnya perbuatan keji. Ini artinya sama dengan merampas hak mereka sebagai anak. UU Perlindungan Anak mengkategorikan mereka yang berusia di bawah 18 tahun sebagai anak. Dan, sebagai anak, mereka memiliki sejumlah hak, antara lain mendapat pendidikan minimal 12 tahun seperti diprogramkan pemerintah.

Data-data yang disodorkan pemohon memang membuat kita prihatin. Indonesia, misalnya, merupakan negara dengan persentase pernikahan usia muda tinggi di dunia, yakni ranking ke-37, atau tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Hasil Survei Demografi dan Kesehatan Ibu Indonesia pada 2012 menunjukkan sekitar 10 persen atau 6.927 remaja usia 15-19 tahun pernah melahirkan atau tengah hamil anak pertama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kehamilan remaja perempuan juga rentan terhadap berbagai risiko karena, secara fisik, mental, sosial, ataupun ekonomi, mereka belum siap. Beban psikologis makin bertambah jika kehamilan terjadi di luar nikah. Risiko kehamilan dan melahirkan pada usia dini merupakan salah satu penyumbang angka kematian ibu yang tergolong tinggi di Indonesia, yakni 359 per 100 ribu kelahiran hidup. Adapun angka kematian bayi 32 per 1.000 kelahiran hidup.

Mahkamah seharusnya memperhatikan argumen dari aspek kesehatan yang diusung para pemohon itu. Berdasarkan UU Perlindungan Anakyang menyatakan mereka yang berusia 18 tahun ke bawah masuk kategori anakMK bisa menerima dalih pemohon, menaikkan usia minimal perempuan boleh menikah menjadi 18 tahun.

Penolakan kelompok agamis yang khawatir larangan menikah dini bisa menyebabkan perzinaan rasanya juga berlebihan. Pernikahan dini bukan solusi mencegah perzinaan. Yang terjadi kini, banyak pria, karena UU Perkawinan membolehkannya, menikahi perempuan usia muda semata demi syahwat. Dan di sini, sekali lagi, yang menjadi korban adalah perempuan.

Kita menyayangkan sikap Mahkamah, yang seolah-olah menutup mata atas segala akibat negatif Pasal 7 UU Perkawinan ini terhadap perempuan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

13 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

17 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

19 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

23 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

24 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

24 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

24 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

24 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

24 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

24 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.