Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biarkan Uber Menguber Penumpang

Oleh

image-gnews
Iklan

Kisruh taksi Uber kian menegaskan betapa regulasi pemerintah selalu tertinggal oleh teknologi. Taksi Uber, yang beroperasi melalui aplikasi di gawai, tak tertampung aturan sehingga penghasilan atas bisnis jasa antar-jemput penumpang itu tak terdeteksi pajak.

Sejak beroperasi di Jakarta dan Bandung pertengahan tahun lalu, transaksi taksi Uber tak melewati tangan pemerintah. Transaksinya dilakukan melalui kartu kredit. Berdasarkan rumus yang telah ditentukan, penerbit kartu meneruskan 80 persen pembayaran penumpang ke rekening sopir, sisanya ke rekening Uber BV di Belanda.

Sopir Uber juga hanya berhimpun di Koperasi Trans Usaha Bersama, yang tak ditunjuk secara resmi oleh Uber. Mereka yang menjadi anggota Koperasi adalah pemilik perusahaan sewa mobil dan pemilik mobil pribadi. Pajak yang mereka bayar hanya pajak kendaraan dan pajak penghasilan, bukan pajak jasa yang memakai sarana umum.

Masuk akal jika pemerintah Jakarta meminta Uber membuka kantor cabang. Selain buat memudahkan menagih pajak, kantor cabang didirikan untuk menjamin keselamatan penumpang. Pemerintah bisa mewajibkan cabang Uber membuat standar layanan minimum taksi. Sebab, dari 855 unit, pelayanannya berbeda, bergantung pada kiat sopir menggaet penumpang.

Para sopir berlomba memberikan layanan terbaik karena ada rating yang harus diisi oleh penumpang setelah memakai jasanya. Rating inilah yang akan diinformasikan kepada banyak pelanggan sehingga menjadi rekam jejak sopir dan taksinya. Ini semacam perlombaan kebaikan antar-sopir. Tapi, di sisi lain, tak ada standar layanan sehingga tidak bisa dijadikan patokan bagi konsumen ketika terjadi perselisihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siasat Organisasi Angkutan Darat Jakarta keterlaluan. Mereka menjebak lima taksi dengan cara memesannya lalu menggiring mereka ke Kepolisian Metro Jakarta. Organda meminta polisi menjerat para sopir ini dengan pasal penipuan. Patut disayangkan jika polisi mengabulkan permintaan tersebut. Sopir ditahan, penyidikan dilanjutkan.

Tuntutan Organda terlalu mengada-ada. Tuduhan penipuan hanya didasari kenyataan bahwa sopir Uber tak memiliki SIM A untuk mengangkut penumpang, karena mobil berpelat hitam. Masalahnya, siapa yang ditipu oleh sopir-sopir itu? Penumpang jelas tidak dirugikan, karena sistem aplikasi justru menjamin ketepatan pemesanan dan pembayaran yang transparan lantaran tagihan dikirim ke surat elektronik.

Sopir taksi Uber juga tak mengambil penumpang di pinggir jalan. Karena itu, mereka bukan obyek Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Toh, transaksi terjadi atas kesadaran penuh penumpang dan sopir. Cara beroperasinya ibarat penumpang menyewa mobil yang pembayarannya per kilometer jarak tempuh.

Tak ada gunanya menyalahkan Uber. Bisnis seperti ini lazim di zaman Internet. Pemerintah hanya perlu menyediakan aturan yang mengadopsi perkembangan zaman ini. Panggil saja pemilik aplikasinya, lalu bicarakan persentase pajak yang harus mereka bayar. Setelah itu, biarkan Uber menguber penumpang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

1 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

5 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

18 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

18 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

21 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

21 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

40 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

46 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

51 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

51 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.