Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peningkatan Kualitas Demokrasi Lokal

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

Sepuluh tahun sudah kita menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Saatnya seleksi kepemimpinan tingkat lokal ditingkatkan menjadi lebih substansial.

Sejak 2005, proses seleksi kepemimpinan di tingkat daerah terus mengalami kemajuan dengan segala tantangannya. Penyelenggaraan pilkada relatif berjalan damai dan memberikan kesempatan memilih kepala daerah secara langsung, meskipun masih menyisakan persoalan yang memerlukan perbaikan di berbagai segi.

Jaminan "hak pilih" masih terhambat seiring dengan kualitas data kependudukan yang kurang valid dan mutakhir; proses seleksi pasangan calon masih berputar-putar di kalangan elite partai tingkat pusat; penggunaan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam kampanye dengan kepentingan jangka pendek; serta pelayanan petugas yang kurang nyaman pada pemilih saat pemungutan suara hingga proses rekapitulasi yang sering kali memunculkan gugatan (JPPR, 2014).

Tantangan utama proses penyelenggaraan pilkada selama ini adalah minimnya ruang komunikasi antara partai politik dan masyarakat, terutama dalam merumuskan dan menentukan calon pemimpin daerah. Ketentuan pendaftaran pasangan calon dalam pilkada yang memerlukan surat rekomendasi dari pengurus partai politik tingkat pusat juga memperlebar aspek elitisme ini.

Menghadapi pilkada serentak 2015, upaya mewujudkan penyelenggaraan seleksi kepala daerah berlangsung lebih demokratis menjadi harapan bersama. Keberhasilan mengusung pilkada supaya tetap dilaksanakan secara langsung juga perlu disertai tanggung jawab untuk memastikannya berjalan semakin berkualitas.

Sejatinya, pemilik inti demokrasi negeri ini adalah masyarakat. Makna mendalam "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" dalam demokrasi berarti menempatkan pemilih sebagai pihak utama pada proses penyelenggaraan pemerintah daerah. Pilkada seharusnya menjadi pintu masuk dalam menjaga kedaulatan pemilih dan mengawal akuntabilitas kebijakan daerah.

Dengan perspektif ini, basis penyelenggaraan seleksi kepemimpinan daerah diubah dari yang bersifat elitis menjadi populis. Kehendak-kehendak individual masyarakat harus menjadi wadah aspirasi yang dipertimbangkan oleh partai politik sebagai kehendak bersama. Sehingga, apa yang selama ini beredar dalam perbincangan warga, seharusnya menjadi titik pijak dalam mengusahakan proses demokratisasi yang populis.

Forum-forum perbincangan warga yang ringan, lahiriah, dan berlangsung alami ini merupakan suara-suara yang bebas tanpa dominasi. Apa pun latar belakangnya, setiap warga dapat secara mandiri, bebas, dan setara menyampaikan pendapat dan keinginannya. Inilah sesungguhnya modal besar untuk mengawali pelaksanaan pilkada sebagai wujud legitimasi rakyat yang sebenarnya. Komunikasi terbuka dalam forum warga seharusnya menjadi sarana untuk mendiskusikan persoalan daerah bersama para calon pemimpinnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam konteks pelaksanaan pilkada, penyelenggara pemilu dan partai politik haruslah menjadi fasilitator dalam melayani warga untuk menentukan siapa yang dipilih menjadi petugas rakyat yang menjadi kehendak bersama.

Bagi KPU, suara publik ini menjadi bahan materi untuk membuat kebijakan dan menjaga pemilih agar semakin cerdas dan rasional. Di samping itu, penyusunan metode bagaimana strategi menyampaikan materi sosialisasi pilkada dapat dinikmati sepanjang tahapan berlangsung.

Dan bagi partai politik, aspirasi forum-forum warga di wilayah publik ini tidak hanya penting dalam penyusunan visi, misi, dan program sebagai syarat pencalonan, tapi juga berkaitan dengan aspek elektabilitas pasangan calon itu sendiri. Semakin partai politik memperhatikan kehendak publik secara intensif dalam menyusun visi, misi, dan program, maka semakin tinggi elektabilitas calonnya untuk terpilih.

Sudah saatnya menjadikan pilkada serentak 2015 sebagai bagian dari perbincangan publik yang bebas dari dominasi. Setiap warga dapat mempertimbangkan dan mendiskusikan persoalan bersama di tingkat lokal secara mudah dalam lingkungan yang demokratis.

Deliberasi pilkada akan nyata apabila KPU menjadikan perbincangan publik sebagai salah satu dasar dalam menyusun tema dan strategi pendidikan pemilih. Di sisi lain, partai politik membuka ruang yang luas terhadap aspirasi publik terkait dengan dukungan dalam proses pencalonan kepala daerah, sekaligus membuka ruang interaksi seintensif mungkin dengan masyarakat.

Kebutuhan asupan pemilih supaya cerdas dan rasional searah dengan strategi yang dikembangkan oleh KPU dan partai politik. Strategi ini membantu warga bertanggung jawab terhadap pilihannya dan secara kritis melakukan koreksi terhadap calon terpilih nantinya.

Pada akhirnya, meningkatkan kualitas demokrasi lokal dengan menjadikan pilkada serentak sebagai perbincangan di forum-forum publik secara deliberatif (secara konsultasi ke publik) menjadi tanggung jawab bersama. Tujuan penyelenggaraan pilkada serentak mendatang adalah "demokratis prosesnya, berkualitas hasilnya".


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.