Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepemilikan Properti untuk Warga Asing

Oleh

image-gnews
Iklan

Tak soal jika pemerintah merevisi aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia. Tapi aturan yang bakal memperbolehkan warga asing memiliki properti di Tanah Air itu harus disertai persyaratan ketat. Jangan sampai kebijakan itu memicu bubble economy lantaran harga properti melonjak lebih cepat dibanding kenaikan daya beli masyarakat.

Tuntutan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 itu datang dari Real Estate Indonesia. Selama ini, dalam peraturan tersebut, warga asing boleh memiliki properti dengan status hak pakai. Mereka meminta agar kebijakan itu diperlonggar supaya pasar properti nasional bergerak dan mengatasi ketertinggalan dari negara tetangga.

Memang, negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia membolehkan warga asing memiliki properti di negara mereka. Banyak warga Indonesia yang membeli properti di sana. Ironisnya, pengembang domestik justru dilarang menjual properti kepada warga asing. Padahal ada ratusan ribu ekspatriat yang bekerja dan mempunyai usaha di Indonesia.

Dengan argumen tersebut, masuk akal jika Real Estate Indonesia kemudian meminta Presiden Joko Widodo membuka keran kepemilikan properti bagi warga asing. Mereka beralasan, bila orang asing membeli properti, berarti akan mengalir lebih banyak dana dari luar. Presiden pun menyetujui permintaan itu dan berjanji menerbitkan regulasi yang baru.

Tapi aturan baru yang bakal terbit itu tetap harus punya batas yang jelas. Pertama, kepemilikan asing itu berlaku bukan untuk rumah tapak (landed house), melainkan apartemen. Kategori apartemen itu pun harus diatur, yaitu yang tak disubsidi. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sudah tepat membuat batasan bahwa apartemen yang boleh dimiliki berharga minimal Rp 5 miliar.

Jumlah apartemen yang dimiliki pun mesti diatur. Berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada, warga asing hanya boleh memiliki satu unit. Ketentuan ini harus dipertahankan karena, jika memiliki lebih dari satu unit, berarti mereka telah memasuki ranah bisnis atau investasi. Kemungkinan pelanggaran seperti itu harus dicegah, termasuk dengan pengenaan aturan pajak khusus. Mereka yang boleh memiliki properti juga harus punya izin tinggal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal terpenting yang juga harus digarisbawahi: regulasi itu harus dipastikan tak mempersempit kesempatan masyarakat dalam memiliki hunian. Bukan apa-apa, kebijakan baru itu bisa membuat harga properti melonjak. Karena orang asing punya daya beli tinggi, pengembang bisa menggoreng harga jual dari Rp 2 miliar, misalnya, menjadi Rp 5 miliar.

Lonjakan harga di atas nilai riil inilah yang akan memicu gelembung properti dan perbankan. Kondisi itu akan bertambah parah bila sebagian besar pasar merupakan investor atau spekulator. Harga properti akan naik lebih cepat dibanding kenaikan daya beli masyarakat. Krisis ekonomi pun bukan mustahil lebih cepat terjadi.

Inilah yang harus dihindari dengan penerapan prinsip kehati-hatian. Pengenaan ketentuan yang ketat mutlak diperlukan dalam revisi nanti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

20 menit lalu

Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 08.28 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru melaporkan adanya erupsi disertai gempa awan panas guguran selama 27 menit, Kamis sore, 28 Maret 2024,


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

41 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

46 menit lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

51 menit lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

58 menit lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

1 jam lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

1 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

1 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.