Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil Dinas untuk Mudik

Oleh

image-gnews
Iklan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tak bisa seenaknya sendiri mengizinkan mobil dinas untuk mudik. Peraturan Menteri PAN No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi Penghematan dan Disiplin Kerja, dalam lampiran II poin 5, jelas menyebutkan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.

Sang menteri berdalih pemberian izin untuk pegawai negeri itu karena Lebaran kali ini adalah Lebaran yang berat. Ekonomi melambat, harga-harga naik, dan Lebaran bersamaan dengan masuknya anak-anak ke sekolah. Mereka akan membutuhkan biaya besar untuk pulang kampung. Menurut dia, kebijakan yang ditempuhnya merupakan suatu diskresi (keringanan).

Dalih Yuddy tersebut jelas sulit diterima akal sehat. Perlambatan ekonomi melanda sebagian besar keluarga Indonesia, bukan hanya para pegawai negeri. Menteri Yuddy harus menyebutkan apa alasan pemerintah memberikan sewa gratis kepada eselon tiga ke bawah, sementara masyarakat harus menyewa atau membayar ongkos angkutan umum yang lebih mahal.

Keputusan Menteri Yuddy juga jelas melanggar aturan. Sang menteri sesungguhnya tahu bahwa peraturan menteri di atas telah menetapkan mobil pelat merah hanya digunakan untuk keperluan menjalankan tugas urusan kementerian dan pelayanan masyarakat. Mobil tersebut adalah properti atau aset negara, yang tak boleh dipakai untuk urusan pribadi. Semestinya Yuddy menimbang peraturan menteri tersebut.

Sudah selayaknya ia melanjutkan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Ketika itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo tegas melarang mobil dinas untuk mudik. Selain hanya bisa digunakan untuk kepentingan kantor, mobil dinas tak boleh digunakan ke luar kota tanpa izin tertulis dari atasan dan mobil itu memang dipakai untuk kepentingan pekerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah kepala daerah juga melakukannya. Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur DIY Sultan HB X, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi adalah beberapa contoh kepala daerah yang melarang mobil kantor digunakan untuk mudik. Mereka juga menetapkan sanksi keras kepada yang nekat melanggar.

Selain itu, pada 2013, melengkapi peraturan menteri yang sudah ada, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat edaran yang menyatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik sama dengan korupsi. Meskipun hanya bersifat imbauan, semestinya surat edaran KPK ini bisa dikategorikan sebagai fatwa yang harus dipatuhi semua pegawai negeri, juga para pejabat pemerintah.

Selain itu, jumlah mobil dinas tentu tak sebanyak pegawai negeri. Timbul pertanyaan: bagaimana mereka akan membagi mobil itu dengan adil, apa saja kriteria untuk menentukan pemenangnya, dan seterusnya. Apa pun keputusannya, potensi timbulnya iri hati dan syak wasangka sangat besar. Juga sangat mungkin terjadi penyalahgunaan, misalnya untuk disewakan kepada pihak lain. Pengawasannya tentu tidak mudah. Keputusan Menteri Yuddy akan lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Permasalahan Tanah di IKN

25 detik lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Permasalahan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

3 menit lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.


Ahli Klimatologi BRIN Erma Yulihastin Dikukuhkan sebagai Profesor Riset Iklim dan Cuaca Ekstrem

3 menit lalu

Ahli Klimatologi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, dikukuhkan sebagai profesor riset bidang kepakaran iklim dan cuaca ekstrem, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Ahli Klimatologi BRIN Erma Yulihastin Dikukuhkan sebagai Profesor Riset Iklim dan Cuaca Ekstrem

Dalam orasi ilmiah pengukuhan profesor riset dirinya, Erma membahas ihwal cuaca ekstrem yang dipicu oleh kenaikan suhu global.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

4 menit lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

6 menit lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

13 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

14 menit lalu

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah? Foto: Canva
10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?


Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

14 menit lalu

Taylor Swift. Instagram.com/@taylorswift
Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

Seperti karya-karya Taylor Swift yang lain, album The Tortured Poets Department juga memecahkan beberapa rekor


Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

15 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.


Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

18 menit lalu

Rizky Ridho. Foto: Tim Media PSSI
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

Timnas Indonesia U-23 berusaha kembali mengukir sejarah saat menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.