Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil Dinas untuk Mudik

Oleh

image-gnews
Iklan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tak bisa seenaknya sendiri mengizinkan mobil dinas untuk mudik. Peraturan Menteri PAN No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi Penghematan dan Disiplin Kerja, dalam lampiran II poin 5, jelas menyebutkan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.

Sang menteri berdalih pemberian izin untuk pegawai negeri itu karena Lebaran kali ini adalah Lebaran yang berat. Ekonomi melambat, harga-harga naik, dan Lebaran bersamaan dengan masuknya anak-anak ke sekolah. Mereka akan membutuhkan biaya besar untuk pulang kampung. Menurut dia, kebijakan yang ditempuhnya merupakan suatu diskresi (keringanan).

Dalih Yuddy tersebut jelas sulit diterima akal sehat. Perlambatan ekonomi melanda sebagian besar keluarga Indonesia, bukan hanya para pegawai negeri. Menteri Yuddy harus menyebutkan apa alasan pemerintah memberikan sewa gratis kepada eselon tiga ke bawah, sementara masyarakat harus menyewa atau membayar ongkos angkutan umum yang lebih mahal.

Keputusan Menteri Yuddy juga jelas melanggar aturan. Sang menteri sesungguhnya tahu bahwa peraturan menteri di atas telah menetapkan mobil pelat merah hanya digunakan untuk keperluan menjalankan tugas urusan kementerian dan pelayanan masyarakat. Mobil tersebut adalah properti atau aset negara, yang tak boleh dipakai untuk urusan pribadi. Semestinya Yuddy menimbang peraturan menteri tersebut.

Sudah selayaknya ia melanjutkan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Ketika itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo tegas melarang mobil dinas untuk mudik. Selain hanya bisa digunakan untuk kepentingan kantor, mobil dinas tak boleh digunakan ke luar kota tanpa izin tertulis dari atasan dan mobil itu memang dipakai untuk kepentingan pekerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah kepala daerah juga melakukannya. Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur DIY Sultan HB X, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi adalah beberapa contoh kepala daerah yang melarang mobil kantor digunakan untuk mudik. Mereka juga menetapkan sanksi keras kepada yang nekat melanggar.

Selain itu, pada 2013, melengkapi peraturan menteri yang sudah ada, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat edaran yang menyatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik sama dengan korupsi. Meskipun hanya bersifat imbauan, semestinya surat edaran KPK ini bisa dikategorikan sebagai fatwa yang harus dipatuhi semua pegawai negeri, juga para pejabat pemerintah.

Selain itu, jumlah mobil dinas tentu tak sebanyak pegawai negeri. Timbul pertanyaan: bagaimana mereka akan membagi mobil itu dengan adil, apa saja kriteria untuk menentukan pemenangnya, dan seterusnya. Apa pun keputusannya, potensi timbulnya iri hati dan syak wasangka sangat besar. Juga sangat mungkin terjadi penyalahgunaan, misalnya untuk disewakan kepada pihak lain. Pengawasannya tentu tidak mudah. Keputusan Menteri Yuddy akan lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

6 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

10 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

10 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

15 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

18 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

32 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

36 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

38 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

42 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

43 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.