Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Non-Palu Hakim Sarpin

Oleh

image-gnews
Iklan

Meski rekomendasi Komisi Yudisial agar hakim Sarpin Rizaldi tak menyidangkan perkara (non-palu) selama enam bulan terlalu ringan, keputusan itu layak didukung. Apa pun bentuk pelanggaran kode etik hakim tak boleh dibiarkan menguap. Mahkamah Agung selayaknya menerima rekomendasi ini.

Rekomendasi Komisi Yudisial itu berkaitan dengan putusan Sarpin yang menggemparkan ketika menyidangkan perkara praperadilan Budi Gunawan pada Februari lalu. Sarpin membatalkan status tersangka sang Komisaris Jenderal dengan menerabas undang-undang. Sebelum direvisi Mahkamah Konstitusi, Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tak memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Artinya, kala itu Sarpin semestinya menolak gugatan Budi.

Komisi Yudisial juga menyimpulkan hakim Sarpin tak profesional dalam menyusun pertimbangan putusan perkara Budi. Sarpin salah menyebut nama dan mengutip keterangan saksi ahli. Kalau untuk urusan sederhana saja Sarpin tak akurat, bagaimana kita percaya dia cakap membuat terobosan hukum acara perdata? Pendapat Sarpin bahwa Budi Gunawan bukan penegak hukum juga bertentangan dengan akal sehat. Pasal 1 dan 15 Undang-Undang Kepolisian jelas menyebutkan bahwa setiap polisi merupakan penegak hukum. Maka, dalil Sarpin bahwa Budi--saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri (2003-2006)--tak bisa diusut Komisi Pemberantasan Korupsi karena bukan penegak hukum sungguh mengacaukan logika.

Sikap dan perilaku Sarpin setelah memutuskan perkara Budi Gunawan pun jauh dari keteladanan. Komisi Yudisial menyebut Sarpin tak menunjukkan sikap rendah hati layaknya hakim. Ketika dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik, Sarpin menantang Komisi Yudisial datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, Komisi Yudisial bukan lembaga sembarangan. Wewenangnya mengawasi hakim lahir dari rahim konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah Sarpin melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial ke Kepolisian Daerah Metro Jaya juga berlebihan. Ia menuduh komisioner yang mengkritik lewat media mencemarkan nama baiknya. Yang menarik--ini barangkali di luar perhitungan awal Sarpin--jurus "dewa mabuk" dia justru memberi amunisi baru untuk Komisi Yudisial. Belakangan, Komisi menemukan indikasi kuat bahwa sang hakim menerima gratifikasi ketika melapor ke polisi.

Menurut Komisi Yudisial, Sarpin memakai jasa pengacara swasta secara gratisan. Padahal, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi melarang gratifikasi dalam arti luas, termasuk pemberian uang, barang, potongan harga, pinjaman tanpa bunga, sampai berbagai fasilitas pelayanan cuma-cuma. Larangan serupa juga ada dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kini, tak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk menunda sanksi bagi Sarpin. Meski Komisi Yudisial hanya merekomendasikan sanksi kategori sedang, Badan Pengawas Mahkamah Agung sebaiknya memeriksa Sarpin untuk menelisik adanya kemungkinan pelanggaran lebih berat. Bila ada indikasi tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung seharusnya segera menggandeng Kepolisian RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi. ?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

4 menit lalu

(Kiri-Kanan) Pemilik Usaha Jenna and Kaia, Lira Krisnalisa; E-Commerce Communication Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak; Pemilik Usaha Tulus Skin, Jessica Anggrainy; dan Pemilik Usaha Hijrahfood Meatshop, Akram Amrullah Rajab usai berbincang soal tren belanja online selama Ramadan 2024 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Tempo/Novali Panji
Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.


Lauv Merilis Single Potential, Pembuka Era Baru Musiknya

9 menit lalu

Cover art single baru Lauv berjudul Potential. (dok. Secret Signals/AWAL)
Lauv Merilis Single Potential, Pembuka Era Baru Musiknya

Lauv mengatakan "Potential" awal dari bab selanjutnya dalam perjalanan karier musiknya


Ini Reaksi Prabowo Ditanya Peluang Gabungnya PDIP ke Koalisinya

11 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Reaksi Prabowo Ditanya Peluang Gabungnya PDIP ke Koalisinya

Hal ini disampaikan merespons pertanyaan soal partai apa saja yang akan bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan.


Hasil Liga 1: Sama-sama Sudah Lolos Championship Series, Persib Bandung Kalahkan Borneo FC 2-1

11 menit lalu

Pemain Persib Bandung David Da Silva berselebrasi dengan Ciro Alves. TEMPO/Prima Mulia
Hasil Liga 1: Sama-sama Sudah Lolos Championship Series, Persib Bandung Kalahkan Borneo FC 2-1

Persib Bandung menutup laga kandang terakhir pada putaran kedua dalam lanjutan Liga 1 2023/2024 dengan kemenangan. Mereka mengalahkan Borneo FC 2-1.


Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

21 menit lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

"Rezim anaknya ini kan hanya melanjutkan apa yang terjadi," kata akademisi Zainal Arifin Mochtar soal nasib demokrasi pasca Putusan MK.


70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

33 menit lalu

Seorang perempuan Palestina duduk diantara pakaian bekas di pasar loak mingguan di kamp pengungsian Nusseirat, Gaza, 15 Februari 2016. Permintaan untuk pakaian telah menjadi barometer bagi situasi ekonomi di Gaza. AP/Khalil Hamra
70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.


PT Pabrik Gula Rajawali II di Cirebon Mulai Giling Tebu Pertengahan Mei 2024

34 menit lalu

Uap putih mengepul dari sela-sela mesin penggiling tebu di Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, 27 Juni 2016. PG Tasikmadu merupakan salah satu pabrik gula tertua yang masih berproduksi. TEMPO/Ahmad Rafiq
PT Pabrik Gula Rajawali II di Cirebon Mulai Giling Tebu Pertengahan Mei 2024

Sekretaris Perusahaan PT Pabrik Gula Rajawali II, Karpo B. Nursi, menyatakan pihaknya menargetkan proses penggilingan dimulai pada bulan Mei 2024.


Hasil Proliga 2024: Jakarta BIN Kalahkan Jakarta Livin Mandiri 3-1, Kenapa Megawati Hangestri Tak Bermain?

38 menit lalu

Jakarta BIN saat berlaga di Proliga 2024. (PBVSI/Proliga)
Hasil Proliga 2024: Jakarta BIN Kalahkan Jakarta Livin Mandiri 3-1, Kenapa Megawati Hangestri Tak Bermain?

Tim bola voli putri Jakarta BIN memenangi laga pertamanya di Proliga 2024. Mereka mengalahkan Jakarta Livin Mandiri 3-1 ketika Megawati tak bermain.


Ditemukan Kuburan Massal di Khan Younis Gaza, Afrika Selatan Serukan Investigasi

39 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Ditemukan Kuburan Massal di Khan Younis Gaza, Afrika Selatan Serukan Investigasi

Afrika Selatan menyerukan pada komunitas internasional agar dilakukan investigasi yang menyeluruh terkait temuan kuburan massal di Gaza


Cara Nicholas Saputra dan Putri Marino Bangun Chemistry di Film The Architecture of Love

39 menit lalu

Film The Architecture of Love dibintangi Putri Marino dan Nicholas Saputra. Foto: Instagram/@filmtaol
Cara Nicholas Saputra dan Putri Marino Bangun Chemistry di Film The Architecture of Love

Putri Marino dan Nicholas Saputra dipertemukan pertama kali dalam satu film di The Architecture of Love.