Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Non-Palu Hakim Sarpin

Oleh

image-gnews
Iklan

Meski rekomendasi Komisi Yudisial agar hakim Sarpin Rizaldi tak menyidangkan perkara (non-palu) selama enam bulan terlalu ringan, keputusan itu layak didukung. Apa pun bentuk pelanggaran kode etik hakim tak boleh dibiarkan menguap. Mahkamah Agung selayaknya menerima rekomendasi ini.

Rekomendasi Komisi Yudisial itu berkaitan dengan putusan Sarpin yang menggemparkan ketika menyidangkan perkara praperadilan Budi Gunawan pada Februari lalu. Sarpin membatalkan status tersangka sang Komisaris Jenderal dengan menerabas undang-undang. Sebelum direvisi Mahkamah Konstitusi, Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tak memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Artinya, kala itu Sarpin semestinya menolak gugatan Budi.

Komisi Yudisial juga menyimpulkan hakim Sarpin tak profesional dalam menyusun pertimbangan putusan perkara Budi. Sarpin salah menyebut nama dan mengutip keterangan saksi ahli. Kalau untuk urusan sederhana saja Sarpin tak akurat, bagaimana kita percaya dia cakap membuat terobosan hukum acara perdata? Pendapat Sarpin bahwa Budi Gunawan bukan penegak hukum juga bertentangan dengan akal sehat. Pasal 1 dan 15 Undang-Undang Kepolisian jelas menyebutkan bahwa setiap polisi merupakan penegak hukum. Maka, dalil Sarpin bahwa Budi--saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri (2003-2006)--tak bisa diusut Komisi Pemberantasan Korupsi karena bukan penegak hukum sungguh mengacaukan logika.

Sikap dan perilaku Sarpin setelah memutuskan perkara Budi Gunawan pun jauh dari keteladanan. Komisi Yudisial menyebut Sarpin tak menunjukkan sikap rendah hati layaknya hakim. Ketika dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik, Sarpin menantang Komisi Yudisial datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, Komisi Yudisial bukan lembaga sembarangan. Wewenangnya mengawasi hakim lahir dari rahim konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah Sarpin melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial ke Kepolisian Daerah Metro Jaya juga berlebihan. Ia menuduh komisioner yang mengkritik lewat media mencemarkan nama baiknya. Yang menarik--ini barangkali di luar perhitungan awal Sarpin--jurus "dewa mabuk" dia justru memberi amunisi baru untuk Komisi Yudisial. Belakangan, Komisi menemukan indikasi kuat bahwa sang hakim menerima gratifikasi ketika melapor ke polisi.

Menurut Komisi Yudisial, Sarpin memakai jasa pengacara swasta secara gratisan. Padahal, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi melarang gratifikasi dalam arti luas, termasuk pemberian uang, barang, potongan harga, pinjaman tanpa bunga, sampai berbagai fasilitas pelayanan cuma-cuma. Larangan serupa juga ada dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kini, tak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk menunda sanksi bagi Sarpin. Meski Komisi Yudisial hanya merekomendasikan sanksi kategori sedang, Badan Pengawas Mahkamah Agung sebaiknya memeriksa Sarpin untuk menelisik adanya kemungkinan pelanggaran lebih berat. Bila ada indikasi tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung seharusnya segera menggandeng Kepolisian RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi. ?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

3 menit lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Promo Super Brand Day Sale di Traveloka, Berikut Ini Daftarnya

3 menit lalu

Ilustrasi cari tiket.Foto: Canva
Promo Super Brand Day Sale di Traveloka, Berikut Ini Daftarnya

Berikut Promo EPIC Brand Day Sale berlangsung tanggal 25-29 Juli 2024 di Traveloka.


PKB Nilai Syarat dari PAN untuk Dukung Anies di Pilgub Jakarta Hambat Pembentukan Koalisi

7 menit lalu

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat ditemui usai pertemuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
PKB Nilai Syarat dari PAN untuk Dukung Anies di Pilgub Jakarta Hambat Pembentukan Koalisi

PKB sendiri sudah dekat dengan sikap akan mendukung Anies di Pilgub Jakarta.


Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

11 menit lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

Keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online merupakan kegagalan negara. Negara telah gagal memenuhi lima klaster hak anak.


Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

12 menit lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Misteri Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan sosok berinisial T sebagai aktor di balik bisnis judi online.


Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

18 menit lalu

Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

Rashida Tlaib, satu-satunya anggota Kongres AS angkat spanduk saat Benjamin Netanyahu pidato. Penjahat perang ditujukan pada PM Israel.


Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

29 menit lalu

Kapal Motor Samarinda membawa penumpang yang duduk di atas atap kapal dari Tarempa tujuan Matak, Anambas. Foto: Istimewa
Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

Kapal tenggelam di perairan Anambas diduga akibat kelebihan jumlah penumpang.


CrowdStrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

38 menit lalu

Crowdstrike falcon. Istimewa
CrowdStrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

CrowdStrike telah menerbitkan tinjauan pascainsiden atas gangguan itu. Posting terperinci tersebut menyalahkan bug dalam perangkat lunak pengujian.


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

40 menit lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

40 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menilai anggaran Rp7.500 per porsi tidak cukup untuk program makan bergizi gratis