Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menghitung Kembali Jaminan Hari Tua

Oleh

image-gnews
Iklan

Kisruh soal Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua tidak cukup diselesaikan dengan merevisi beleid tersebut. Para pemangku kepentingan, pemerintah, buruh, dan pengusaha harus duduk bersama untuk membicarakan lagi masalah kesejahteraan pekerja ini.

Persoalannya bukan sekadar perubahan syarat pencairan dana jaminan hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dari semula setelah kepesertaan minimal lima tahun menjadi 10 tahun, seperti amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial, atau minimnya waktu sosialisasi peraturan presiden, yang baru dikeluarkan pada 30 Juni 2015, sehari sebelum berlaku.

Pengetatan pencairan jaminan hari tua itu sudah tepat, karena simpanan wajib bagi pekerja bukan tabungan yang bisa dicairkan sewaktu-waktu, apalagi untuk kepentingan konsumtif.

Tujuan program ini adalah memberikan jaminan kesejahteraan saat buruh sudah tidak bisa bekerja. Karena itu, keluhan korban pemutusan hubungan kerja, yang berharap bisa mencairkannya untuk modal berwiraswasta atau biaya hidup sementara masih menganggur, tidak bisa dijawab dengan mengendurkan ketentuan.

Masalah yang dihadapi pekerja adalah minimnya program jaminan dalam menutup kebutuhan di masa tua atau jika sewaktu-waktu terkena pemutusan hubungan kerja. Saat ini, pekerja diwajibkan ikut jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Untuk jaminan hari tua, diberlakukan iuran sebesar 5,7 persen dari upah, dengan ketentuan pekerja menanggung 2 persen dan perusahaan 3,7 persen. Adapun jaminan pensiun, iuran sebesar 3 persen dari upah dengan ketentuan perusahaan menanggung 2 persen dan buruh 1 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan iuran itu, buruh berpenghasilan Rp 2,3 juta per bulan, misalnya, akan mendapatkan jaminan hari tua sebesar Rp 42 juta untuk masa kerja 15 tahun. Tentu bukan jumlah yang besar, karena nilainya akan tergerus inflasi. Jumlah iuran pensiun yang hanya 3 persen membuat buruh akan mendapat manfaat sebesar 15-40 persen dari gaji terakhirnya. Jumlah ini sangat kecil, berbeda jauh dengan pegawai negeri, yang mendapat manfaat pensiun 60 persen dari gaji terakhirnya.

Kecilnya manfaat jaminan hari tua dan pensiun ini terjadi akibat sedikitnya besaran iuranapalagi jika dibandingkan dengan yang harus dibayar buruh di negara lain. Di Singapura, misalnya, iuran jaminan kesehatan, perumahan, dan pensiun ditetapkan sebesar 37 persen dari upah dengan buruh menanggung 20 persen dan perusahaan 17 persen.

Dengan iuran yang cukup besar, BPJS bisa mengalokasikan anggaran untuk para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Di sejumlah negara maju, seperti Belanda, korban PHK mendapat tunjangan pengangguran saat mereka sedang mencari pekerjaan baru.

Pemerintah perlu meninjau kembali peraturan tentang besaran iuran bagi peserta jaminan sosial tenaga kerja ini. Kita tidak berharap iuran sebesar seperti di Singapurakarena hal itu bisa membuat perusahaan kesulitan keuangan dan buruh berat menutupi kebutuhannya. Namun setidaknya diperlukan sebuah "hitung-hitungan" yang hasilnya cukup memberi jaminan untuk para pekerja di hari tuanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

3 menit lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

Putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilpres disebut akan menyuburkan politisasi Bansos buat elektoral Pemilu.


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

6 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

7 menit lalu

Anwar Ibrahim. REUTERS
Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.


Angkat Isu Pelecehan, Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa Segera Tayang di Bioskop

7 menit lalu

Poster film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa. Foto: Instagram Hanung Bramantyo.
Angkat Isu Pelecehan, Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa Segera Tayang di Bioskop

Hanung Bramantyo sebelumnya bimbang hendak ditayangkan di mana film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa lantaran mengangkat isu sensitif.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

8 menit lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


50 Tahun Victoria Beckham, Perjalanan Posh Spice Bersama Spice Girls

23 menit lalu

Spice Girl reuni di ulang tahun Victoria Beckham ke-50, Sabtu, 20 April 2024. Foto: Instagram/@victoriabeckham.
50 Tahun Victoria Beckham, Perjalanan Posh Spice Bersama Spice Girls

Perayaan ulang tahun ke-50 Victoria Beckham reuni Spice Girls. Bagaimana perjalanan istri david Beckham, si Posh Spice?


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

35 menit lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


BRImo Siapkan Posko Mudik di Rute Strategis

36 menit lalu

BRImo Siapkan Posko Mudik di Rute Strategis

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, menyediakan Posko Mudik BRImo di titik-titik strategis hingga 16 April 2024.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

43 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Iqbaal Ramadhan Lebih Dekat dengan Fans, Bagikan Konten Eksklusif di Saluran WhatsApp

44 menit lalu

Iqbaal Ramadhan. Foto: Istimewa
Iqbaal Ramadhan Lebih Dekat dengan Fans, Bagikan Konten Eksklusif di Saluran WhatsApp

Iqbaal Ramadhan akan berbagi cerita tentang proses kreatif di balik musiknya secara eksklusif lewat Saluran WhatsApp.