Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Hukuman Mati

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - James Kallman, Pendiri Yayasan Hak Asasi Manusia Internasional Untuk Pelaporan (FIHRRST)

Saya hanya ingin mencoba memahami dikotomi pemikiran dalam semua ajaran agama besar di dunia terkait dengan hukuman mati yang pada akhirnya akan berlabuh pada keyakinan akan kesucian hidup. Islam, misalnya, mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, tapi terdapat pengecualian seperti yang dinyatakan dalam Al-Quran, bahwa diperbolehkan pemberlakuan hukuman mati jika hal tersebut menjadi keputusan pengadilan:……dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (Al-An'am: 151)

Hukum Islam mengatur bahwa hukuman mati dianggap tepat atas dua jenis kejahatan, yaitu pembunuhan berencana dan fasad fil-ardh (menyebarkan kerusakan di muka bumi). "Menyebarkan kerusakan di muka bumi" sangat bersifat interpretatif, namun umumnya berkenaan dengan beberapa kejahatan, seperti pengkhianatan (murtad), terorisme, pembajakan, pemerkosaan, perzinahan, dan aktivitas homoseksual ataupun jenis kejahatan lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kasus pembunuhan, misalnya, adalah keluarga korban yang memutuskan apakah eksekusi hukuman mati harus dilakukan atau dapat dikompensasi dengan harta (hukum diat). Hal ini sangat logis jika dikaitkan dengan kondisi di mana tersangkanya adalah ayah dari suatu keluarga. Selain itu, kontekstualisasi hukum diat juga sesuai dengan salah satu ayat di dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang pemberian maaf, yaitu Bismillahirrahmanirrahim ... yang berarti, Dengan menyebut nama Allah yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. (Al-Fatihah: 1).

Lain halnya dengan gereja Katolik Roma yang secara tradisional mengikuti pemikiran Thomas Aquinas mengenai hukuman mati sebagai "pembunuhan yang halal", dan bahkan Katekhismus terbaru yang diundangkan pada masa kepemimpinan Paus Yohanes Paulus II membenarkan hal tersebut ketika "... .ini adalah satu-satunya cara praktis untuk mempertahankan kehidupan manusia secara efektif melawan agresor". Menariknya, pada 2004, setahun sebelum Paus Benediktus XVI terpilih,  Kardinal Ratzinger berpendapat, "Mungkin ada keragaman pendapat yang sah bahkan di antara umat Katolik tentang berperang dan penerapan hukuman mati, namun tidak untuk masalah aborsi dan eutanasia."

Para pemimpin awal Kristen Protestan, seperti Martin Luther dan John Calvin, juga mengikuti penalaran tradisional untuk mempertahankan hukuman mati. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi perubahan. Dalam The Lambeth Conference of Anglican and Episcopalian Bishops atau Konferensi Lambeth untuk Uskup Anglikan dan Episkopal pada 1988, telah dikutuk hukuman mati dan mendorong semua pemerintah yang masih menerapkan hukuman mati menghapuskannya, ".....untuk mencari cara alternatif dalam menghukum pelaku kejahatan agar martabat setiap manusia dihormati dan keadilan pun dapat ditegakkan." Namun, di seberang Atlantik, Southern Baptist Convention pada 2000 menyetujui pemberlakuan hukuman mati oleh negara, dan menyatakan bahwa, "....merupakan tugas negara untuk melaksanakan eksekusi (hukuman mati) bagi mereka yang bersalah atas pembunuhan dan bahwa Tuhan telah menetapkan hukuman mati di dalam Perjanjian Nuh."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agama Hindu juga mengalami dikotomi pemikiran, baik dalam mendukung maupun menolak penerapan hukuman mati. Hukum agama, sipil, dan pidana yang berlaku dalam ajaran agama Hindu dijelaskan di dalam Dharmasastra dan Arthasastra, bahwa hukuman mati dapat dilakukan dalam beberapa kasus di antaranya dalam kasus pembunuhan dan perang. Tapi, di dalam Mahabharata, terdapat sejumlah ayat yang menentang penggunaan hukuman mati terhadap kasus apa pun.

Yang pertama dari lima dasar moralitas dalam agama Buddha juga menjelaskan bahwa umatnya menjauhkan diri dari perusakan kehidupan. Di bagian terakhir dari bab 26 Dhammapada dinyatakan, "Dia yang saya sebut Brahmana yang telah meletakkan senjata dan meninggalkan kekerasan atas semua makhluk. Dia tidak membunuh atau membantu orang lain untuk membunuh." Namun otorisasi kekerasan yang dianggap perlu untuk mencegah penderitaan lebih besar juga dapat ditemukan dalam tulisan-tulisan dalam agama Buddha dan patut diingat bahwa biksu Buddha merupakan pencipta dan penjaga seni bela diri dan kungfu.

Indonesia saat ini sedang berperang dengan kejahatan narkotik. Namun demikian, seperti yang terjadi di belahan dunia lain, hukuman mati tidak memiliki dampak pencegah (deterrent effect) dalam memotong jalur pasokan narkotik.

Mungkin kita harus merenungi kembali masalah sosial di sekitar kita. Melihat sesuatu dari sudut pandang yang berbeda dan menelaah apakah kita bisa memberi solusi alternatif yang dapat menyelesaikan masalah. Untuk itu, perlu dilakukan debat nasional yang melibatkan semua sektor masyarakat dengan menghormati pandangan satu sama lain untuk melahirkan konsensus atas polemik hukuman mati ini. Mari kita menggugah hati nurani bangsa.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

2 hari lalu

Zulfarhan Osman Zulkarnain. Foto: Istimewa
Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

Pengadilan Malaysia mengatakan enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia bergantian menyetrika korban, Zulfarhan Osman Zulkarnain


Pria Amerika Serikat Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

7 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Pria Amerika Serikat Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

Seorang pria di Amerika Serikat lagi-lagi batal dieksekusi mati. Kali ini ia lolos dari maut hanya 20 menit sebelum jadwalnya disuntik mati.


ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

9 hari lalu

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

ASN di Sumatera Selatan ditangkap dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Bagaimana ancaman hukumannya?


Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada 2022 sempat dijatuhkan hukuman mati. Lalu, menjadi hukuman penjara seumur hidup.


Top 3 Dunia: Usulan Hukuman Mati di Rusia, Denmark Bantah Tuduhan Putin

25 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Top 3 Dunia: Usulan Hukuman Mati di Rusia, Denmark Bantah Tuduhan Putin

Usulan untuk menghidupkan kembali hukuman mati di Rusia menjadi berita teratas dalam Top 3 Dunia.


Angka Kejahatan Naik, Kepala Investigasi Rusia Usulkan Hukuman Mati Kembali Diberlakukan

25 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Angka Kejahatan Naik, Kepala Investigasi Rusia Usulkan Hukuman Mati Kembali Diberlakukan

Moskow secara efektif sementara penerapan hukuman mati pada akhir 1990-an sebagai salah satu syarat bergabung dengan Dewan Eropa.


Sulit Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang Sama

26 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. abc.net.au, trbimg.com
Sulit Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang Sama

Imparsial menilai tak mudah bagi pemerintah selamatkan WNI yang terancam hukuman mati karena juga masih menerapkan hukuman yang sama.


165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan

26 hari lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan

Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan mayoritas WNI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia.


Mahkamah Agung Iran Batalkan Hukuman Mati Rapper Terkenal

33 hari lalu

Rapper Iran,  Toomaj Salehi. Foto : X
Mahkamah Agung Iran Batalkan Hukuman Mati Rapper Terkenal

Mahkamah Agung Iran telah membatalkan hukuman mati terhadap rapper populer Toomaj Salehi.


Taiwan Deteksi 41 Pesawat Militer Cina di Sekitar Pulau

34 hari lalu

Pesawat Angkatan Udara ikut serta dalam latihan militer oleh Komando Teater Timur Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok (PLA) di sekitar Taiwan, dalam tangkapan layar dari video selebaran yang dirilis pada 19 Agustus 2023. (Foto file: Reuters)
Taiwan Deteksi 41 Pesawat Militer Cina di Sekitar Pulau

Kementerian Pertahanan Taiwan mendeteksi 41 pesawat militer Cina di sekitar pulau itu dalam waktu 24 jam.