Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Hukuman Mati

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - James Kallman, Pendiri Yayasan Hak Asasi Manusia Internasional Untuk Pelaporan (FIHRRST)

Saya hanya ingin mencoba memahami dikotomi pemikiran dalam semua ajaran agama besar di dunia terkait dengan hukuman mati yang pada akhirnya akan berlabuh pada keyakinan akan kesucian hidup. Islam, misalnya, mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, tapi terdapat pengecualian seperti yang dinyatakan dalam Al-Quran, bahwa diperbolehkan pemberlakuan hukuman mati jika hal tersebut menjadi keputusan pengadilan:……dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (Al-An'am: 151)

Hukum Islam mengatur bahwa hukuman mati dianggap tepat atas dua jenis kejahatan, yaitu pembunuhan berencana dan fasad fil-ardh (menyebarkan kerusakan di muka bumi). "Menyebarkan kerusakan di muka bumi" sangat bersifat interpretatif, namun umumnya berkenaan dengan beberapa kejahatan, seperti pengkhianatan (murtad), terorisme, pembajakan, pemerkosaan, perzinahan, dan aktivitas homoseksual ataupun jenis kejahatan lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kasus pembunuhan, misalnya, adalah keluarga korban yang memutuskan apakah eksekusi hukuman mati harus dilakukan atau dapat dikompensasi dengan harta (hukum diat). Hal ini sangat logis jika dikaitkan dengan kondisi di mana tersangkanya adalah ayah dari suatu keluarga. Selain itu, kontekstualisasi hukum diat juga sesuai dengan salah satu ayat di dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang pemberian maaf, yaitu Bismillahirrahmanirrahim ... yang berarti, Dengan menyebut nama Allah yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. (Al-Fatihah: 1).

Lain halnya dengan gereja Katolik Roma yang secara tradisional mengikuti pemikiran Thomas Aquinas mengenai hukuman mati sebagai "pembunuhan yang halal", dan bahkan Katekhismus terbaru yang diundangkan pada masa kepemimpinan Paus Yohanes Paulus II membenarkan hal tersebut ketika "... .ini adalah satu-satunya cara praktis untuk mempertahankan kehidupan manusia secara efektif melawan agresor". Menariknya, pada 2004, setahun sebelum Paus Benediktus XVI terpilih,  Kardinal Ratzinger berpendapat, "Mungkin ada keragaman pendapat yang sah bahkan di antara umat Katolik tentang berperang dan penerapan hukuman mati, namun tidak untuk masalah aborsi dan eutanasia."

Para pemimpin awal Kristen Protestan, seperti Martin Luther dan John Calvin, juga mengikuti penalaran tradisional untuk mempertahankan hukuman mati. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi perubahan. Dalam The Lambeth Conference of Anglican and Episcopalian Bishops atau Konferensi Lambeth untuk Uskup Anglikan dan Episkopal pada 1988, telah dikutuk hukuman mati dan mendorong semua pemerintah yang masih menerapkan hukuman mati menghapuskannya, ".....untuk mencari cara alternatif dalam menghukum pelaku kejahatan agar martabat setiap manusia dihormati dan keadilan pun dapat ditegakkan." Namun, di seberang Atlantik, Southern Baptist Convention pada 2000 menyetujui pemberlakuan hukuman mati oleh negara, dan menyatakan bahwa, "....merupakan tugas negara untuk melaksanakan eksekusi (hukuman mati) bagi mereka yang bersalah atas pembunuhan dan bahwa Tuhan telah menetapkan hukuman mati di dalam Perjanjian Nuh."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agama Hindu juga mengalami dikotomi pemikiran, baik dalam mendukung maupun menolak penerapan hukuman mati. Hukum agama, sipil, dan pidana yang berlaku dalam ajaran agama Hindu dijelaskan di dalam Dharmasastra dan Arthasastra, bahwa hukuman mati dapat dilakukan dalam beberapa kasus di antaranya dalam kasus pembunuhan dan perang. Tapi, di dalam Mahabharata, terdapat sejumlah ayat yang menentang penggunaan hukuman mati terhadap kasus apa pun.

Yang pertama dari lima dasar moralitas dalam agama Buddha juga menjelaskan bahwa umatnya menjauhkan diri dari perusakan kehidupan. Di bagian terakhir dari bab 26 Dhammapada dinyatakan, "Dia yang saya sebut Brahmana yang telah meletakkan senjata dan meninggalkan kekerasan atas semua makhluk. Dia tidak membunuh atau membantu orang lain untuk membunuh." Namun otorisasi kekerasan yang dianggap perlu untuk mencegah penderitaan lebih besar juga dapat ditemukan dalam tulisan-tulisan dalam agama Buddha dan patut diingat bahwa biksu Buddha merupakan pencipta dan penjaga seni bela diri dan kungfu.

Indonesia saat ini sedang berperang dengan kejahatan narkotik. Namun demikian, seperti yang terjadi di belahan dunia lain, hukuman mati tidak memiliki dampak pencegah (deterrent effect) dalam memotong jalur pasokan narkotik.

Mungkin kita harus merenungi kembali masalah sosial di sekitar kita. Melihat sesuatu dari sudut pandang yang berbeda dan menelaah apakah kita bisa memberi solusi alternatif yang dapat menyelesaikan masalah. Untuk itu, perlu dilakukan debat nasional yang melibatkan semua sektor masyarakat dengan menghormati pandangan satu sama lain untuk melahirkan konsensus atas polemik hukuman mati ini. Mari kita menggugah hati nurani bangsa.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

31 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

39 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

44 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.