Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Hapus Komisi Yudisial

Oleh

image-gnews
Iklan

NIAT Mahkamah Agung menghapus keberadaan Komisi Yudisial merupakan langkah mundur dalam sistem peradilan di Indonesia. Keinginan itu, selain kian mempertegas sikap Mahkamah Agung yang enggan memperbaiki diri, menunjukkan sikap arogansi karena tidak mau diawasi.

Mahkamah Agung seperti lupa akan sejarah Komisi Yudisial. Komisi itu dibentuk untuk memperbaiki wajah buruk peradilan di Indonesia. Sebagai produk reformasi, keberadaan Komisi Yudisial diakui dalam konstitusi melalui amendemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada 2001. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur jelas dalam pasal 24B konstitusi kita.

Alasan yang dikemukakan Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suwardi, bahwa Komisi Yudisial membatasi kekuasaan kehakiman terlalu berlebihan. Ia berdalih bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan lepas dari pengaruh pemerintah. Kekuasaan ini, dalam perspektif Suwardi, telah dikebiri oleh pasal 24B yang memberi kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Kenyataannya, Komisi Yudisial tidak pernah mencampuri substansi atau dalil hukum yang dikemukakan seorang hakim dalam persidangan. Yang menjadi sorotan Komisi Yudisial adalah penegakan kode etik dan perilaku hakim. Itu semua bagian dari upaya Komisi Yudisial meningkatkan kehormatan hakim agar kepercayaan publik terhadap peradilan tumbuh kembali.

Fakta menunjukkan bahwa selama ini justru Mahkamah Agung-lah yang enggan mengeksekusi rekomendasi Komisi Yudisial terhadap para hakim nakal yang melanggar kode etik. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, rekomendasi itu berlaku otomatis bila dalam waktu 60 hari Mahkamah Agung tidak menjalankannya. Hingga Februari tahun ini, Mahkamah Agung belum melaksanakan sedikitnya 12 rekomendasi Komisi Yudisial, dari sanksi ringan hingga sanksi berat, berupa pemberhentian tetap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu sebabnya, keberadaan Komisi Yudisial untuk mengawasi para hakim masih dibutuhkan di tengah maraknya hakim yang banyak melakukan tindakan tercela. Tertangkapnya tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan, Sumatera Utara, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan contoh nyata.

Lemahnya sanksi dan banyaknya hakim melakukan perbuatan tercela seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat peran Komisi Yudisial, bukan malah memberangusnya. Salah satu caranya, merevisi UU Komisi Yudisial agar rekomendasi Komisi Yudisial lebih bergigi. Cara ini bertujuan mengikat Mahkamah Agung agar menjalankan rekomendasi yang disodorkan Komisi.

Sesuai dengan UU Komisi Yudisial Pasal 13, lembaga ini juga memiliki peran penting dalam mengusulkan dan mengawasi proses pengangkatan Hakim Agung, mulai dari seleksi uji kelayakan calon hakim agung hingga membuat pedoman untuk menentukan kelayakan calon hakim agung.

Mengingat pentingnya peran Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsi kontrol di bidang kehakiman, Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak perlu menghiraukan keinginan Mahkamah Agung menghapus lembaga tersebut dari konstitusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

8 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia pada Kamis, 25 Juli 2024. Dibuat untuk siapa? Apa manfaatnya?


Jadwal Olimpiade Paris 2024 Sabtu 27 Juli: 9 Atlet Indonesia Berlaga di Cabang Bulu Tangkis, Rowing, dan Selancar

11 menit lalu

Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadwal Olimpiade Paris 2024 Sabtu 27 Juli: 9 Atlet Indonesia Berlaga di Cabang Bulu Tangkis, Rowing, dan Selancar

Sembilan atlet Indonesia dari tiga cabang olahraga akan memulai kiprahnya di Olimpiade Paris 2024 pada hari ini Sabtu, 27 Juli.


Prediksi Susunan Pemain Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia U-19: Jens Raven dan Welber Jardim Starter Lagi?

12 menit lalu

Sejumlah pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti latihan jelang pertandingan semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Juli 2024. Timnas Indonesia akan bertemu Malaysia dalam semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo pada Sabtu (27/7). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi.
Prediksi Susunan Pemain Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia U-19: Jens Raven dan Welber Jardim Starter Lagi?

Pelatih Indra Sjafri diprediksi akan kembali menurunkan Jens Raven dan Welber Jardim sebagai starter dalam laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia U-19.


28 Tahun Peristiwa Kudatuli yang Diperingati PDIP, Berikut Kronologinya

15 menit lalu

Ratusan Kader dan simpatisan PDIP membawa spanduk saat melakukan longmarch menuju Kantor Komnas HAM di depan Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Aksi tersebut dalam rangka memperingati peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan
28 Tahun Peristiwa Kudatuli yang Diperingati PDIP, Berikut Kronologinya

Ratusan kader dan simpatisan PDIP memperingati peristiwa Kudatuli pada hari ini. Ini kilas balik peristiwanya.


Jokowi Buka Munas Relawan Alap-alap yang Digelar Tertutup, Ada Gibran hingga Bahlil

17 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pidato saat menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu 7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jokowi Buka Munas Relawan Alap-alap yang Digelar Tertutup, Ada Gibran hingga Bahlil

Jokowi bertolak ke lokasi munas relawan dari Pasar Jongke Solo seusai meresmikan pasar tersebut tadi pagi.


5 Momen Menarik dari Pembukaan Olimpiade Paris 2024

25 menit lalu

Defile atlet Jepang mengenakan jas hujan bening saat berparade menyusuri Sungai Siene dalam Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024. ANTARA/AFP/MICHAEL REAVES.
5 Momen Menarik dari Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024 sudah berlangsung Jumat, 26 Juli 2024. Simak lima momen menarik dari acara tersebut.


Serba-serbi Susu UHT

30 menit lalu

Ilustrasi minum susu. Shutterstock
Serba-serbi Susu UHT

Apakah susu UHT baik bagi kesehatan?


Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

33 menit lalu

Demonstran pro-Palestina berkumpul pada hari pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di pertemuan gabungan Kongres, di Capitol Hill di Washington, AS, 24 Juli 2024. REUTERS/Nathan Howard
Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

Netanyahu membela perang Israel di Gaza, dengan menyatakan bahwa Israel telah meminimalisir korban sipil, apa faktanya?


Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

33 menit lalu

Timnas Bola Voli Putra Indonesia. (pbvsi)
Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

Timnas bola voli putra Indonesia turun satu posisi dalam peringkat dunia FIVB, kini menempati posisi 54.


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

36 menit lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.