Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenapa Suparman dan Taufiqurrahman Harus Tersangka

Oleh

image-gnews
Iklan

Langkah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkesan sembrono, juga sewenang-wenang. Kepolisian seperti tak memahami konteks persoalan yang terjadi sehingga dengan mudahnya "mentersangkakan" keduanya.

Suparman dan Taufiqurrahman diadukan hakim Sarpin Rizaldi karena dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Sarpin berkeberatan atas komentar mereka di media massa, yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Budi menggugat karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran dianggap menerima suap ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri. Sarpin kemudian memenangkan gugatan Budi Gunawan, menyatakan status tersangka Budi tak sah.

Putusan itu mendapat reaksi dari khalayak antikorupsi, termasuk komentar dua pejabat KY yang dimintai pendapat oleh wartawan. Inilah konteks yang diabaikan polisi. Dua petinggi tersebut beropini sesuai dengan kewenangannya, yakni membahas putusan kontroversial Sarpin. Aduan Sarpin inilah yang kemudian ditindaklanjuti polisi dan menjadikan Suparman dan Taufiqurrahman tersangka.

Polisi seperti tak paham bahwa kedua pemimpin KY tersebut adalah pejabat tinggi negara yang memiliki tugas mengawasi hakim. Pendapat mereka di media juga termasuk dalam konteks ini-menjalankan tugas mereka sesuai dengan undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika setiap pernyataan pejabat publik kemudian dengan gampangnya dikriminalkan, ini berbahaya. Dalam kasus vonis Sarpin yang memenangkan gugatan Budi Gunawan, pendapat pemimpin Komisi Yudisial tentu penting bagi publik. Sebagai lembaga yang mendapat amanat undang-undang mengawasi perilaku hakim, Komisi Yudisial pasti memiliki catatan tentang Sarpin. Polisi semestinya memahami Pasal 50 KUHP, yang menyatakan bahwa mereka yang menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang tidak bisa dipidana.

Presiden Joko Widodo, yang dari sisi undang-undang bisa disebut "atasan" Kepolisian dan Komisi Yudisial, tidak boleh berdiam diri terhadap kasus ini. Presiden bisa meminta penjelasan Kapolri tentang apa yang terjadi sehingga dua komisioner itu menjadi tersangka. Hal ini perlu dilakukan, mengingat semakin kencangnya kecaman atas langkah Bareskrim menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu.

Dewan Pers juga perlu bersikap terhadap kejadian ini. Kasus ini jelas berada dalam koridor pemberitaan-pendapat seseorang yang diwawancarai wartawan dan kemudian muncul sebagai berita. Apalagi jika mengingat kini semakin kerap wartawan diminta polisi menjadi saksi atas pemberitaan yang dijadikan dasar gugatan mereka yang tak suka atas berita tersebut. ***

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

10 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

16 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

20 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

21 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

25 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

28 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

42 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

46 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

48 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

52 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.