Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenapa Suparman dan Taufiqurrahman Harus Tersangka

Oleh

image-gnews
Iklan

Langkah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkesan sembrono, juga sewenang-wenang. Kepolisian seperti tak memahami konteks persoalan yang terjadi sehingga dengan mudahnya "mentersangkakan" keduanya.

Suparman dan Taufiqurrahman diadukan hakim Sarpin Rizaldi karena dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Sarpin berkeberatan atas komentar mereka di media massa, yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Budi menggugat karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran dianggap menerima suap ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri. Sarpin kemudian memenangkan gugatan Budi Gunawan, menyatakan status tersangka Budi tak sah.

Putusan itu mendapat reaksi dari khalayak antikorupsi, termasuk komentar dua pejabat KY yang dimintai pendapat oleh wartawan. Inilah konteks yang diabaikan polisi. Dua petinggi tersebut beropini sesuai dengan kewenangannya, yakni membahas putusan kontroversial Sarpin. Aduan Sarpin inilah yang kemudian ditindaklanjuti polisi dan menjadikan Suparman dan Taufiqurrahman tersangka.

Polisi seperti tak paham bahwa kedua pemimpin KY tersebut adalah pejabat tinggi negara yang memiliki tugas mengawasi hakim. Pendapat mereka di media juga termasuk dalam konteks ini-menjalankan tugas mereka sesuai dengan undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika setiap pernyataan pejabat publik kemudian dengan gampangnya dikriminalkan, ini berbahaya. Dalam kasus vonis Sarpin yang memenangkan gugatan Budi Gunawan, pendapat pemimpin Komisi Yudisial tentu penting bagi publik. Sebagai lembaga yang mendapat amanat undang-undang mengawasi perilaku hakim, Komisi Yudisial pasti memiliki catatan tentang Sarpin. Polisi semestinya memahami Pasal 50 KUHP, yang menyatakan bahwa mereka yang menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang tidak bisa dipidana.

Presiden Joko Widodo, yang dari sisi undang-undang bisa disebut "atasan" Kepolisian dan Komisi Yudisial, tidak boleh berdiam diri terhadap kasus ini. Presiden bisa meminta penjelasan Kapolri tentang apa yang terjadi sehingga dua komisioner itu menjadi tersangka. Hal ini perlu dilakukan, mengingat semakin kencangnya kecaman atas langkah Bareskrim menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu.

Dewan Pers juga perlu bersikap terhadap kejadian ini. Kasus ini jelas berada dalam koridor pemberitaan-pendapat seseorang yang diwawancarai wartawan dan kemudian muncul sebagai berita. Apalagi jika mengingat kini semakin kerap wartawan diminta polisi menjadi saksi atas pemberitaan yang dijadikan dasar gugatan mereka yang tak suka atas berita tersebut. ***

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

50 detik lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

8 menit lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

14 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

18 menit lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

20 menit lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

31 menit lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

36 menit lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan

53 menit lalu

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akhirnya menyetujui resolusi gencatan senjata segera antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas.
Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan

Resolusi DK PBB ini disahkan dengan skor 14-0 usai Amerika Serikat abstain, tidak menggunakan hak vetonya.


Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

1 jam lalu

NCT Dream. Foto: Instagram/@nct_dream
Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

Penjualan tiket konser NCT Dream di GBK akan terbagi menjadi dua periode, Presale dan General Sale. Harganya mulai dari 1 jutaan.