Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana dalam Pilkada

Oleh

image-gnews
Iklan

Prasangka baik tak selalu bisa digunakan dalam semua situasi. Tapi dalam hal narapidana kasus korupsi yang baru selesai menjalani hukuman dan hendak mengikuti pemilu kepala daerah, yang menjadi isu adalah etika. Wajar jika ada kehati-hatian dan prinsip tak gampang membuka kesempatan bagi mereka untuk mengincar jabatan publik lagi.

Sikap itu memang berarti menafikan hak konstitusional eks narapidana korupsi untuk dipilih maupun memilih. Tapi harus dipahami dasar alasan pencabutannya, juga ditutupnya kesempatan bagi mereka mencalonkan diri, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pencabutan hak politik bisa dilakukan melalui pengadilan; di sana pula hak itu bisa dipulihkan. Meski tak spesifik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur kemungkinannya dalam pasal mengenai hukuman tambahan. Komisi Pemberantasan Korupsi melihat hal ini sebagai satu cara memaksa pelaku korupsi menjalani hukuman seberat-beratnya.

Secara aturan, penutupan kesempatan dipilih bagi mereka yang pernah dipenjara karena korupsi juga sangat dimungkinkan. Selain untuk menimbulkan efek jera, tujuannya sebagai perwujudan dari "biaya koreksi sosial". Prinsip ini penting, sebab, dalam banyak kasus, eks narapidana korupsi tak menanggung hukuman sosial apa pun: sekeluar dari penjara, mereka masih bisa menjalani kehidupan dan kemuliaan sebelumnya di tengah masyarakat.

Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis pekan lalu yang menerima permohonan uji materi Pasal 7 (g) UU Nomor 8 Tahun 2015 justru akan melanggengkan keadaan seperti itu. Bukan tak mungkin akan ada banyak daerah yang dipimpin bekas narapidana korupsi. Kecuali negara ini tak sedang berperang melawan korupsi, yang sudah dianggap sebagai kejahatan luar biasa, hal itu bisa dianggap bukan masalah. Kita menyesalkan Mahkamah seperti menafikan hal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah beralasan ketentuan dalam undang-undang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena memberlakukan diskriminasi. Pembatasan hak bekas narapidana korupsi, menurut Mahkamah, sama saja dengan pemberian hukuman tambahan. Bagi Mahkamah, tidak ada masalah selama bekas narapidana itu menyatakan secara terbuka dan jujur statusnya itu, dan menyerahkan keputusan memilih atau tidak memilih kepada publik.

Putusan ini tak bulat. Dua anggota majelis hakim melakukan dissenting opinion. Mereka menyatakan ada putusan Mahkamah yang mengatur boleh-tidaknya bekas narapidana korupsi menduduki jabatan publik. Poin-poin dalam putusan ini sebetulnya sudah diadopsi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, hanya tidak sebagai norma dalam Pasal 7, melainkan dalam penjelasannya.

Memperhatikan hal itu, tetap ada peluang untuk kembali mengupayakan hukuman berat sebagaimana yang sudah diikhtiarkan oleh KPK. Yang mendesak adalah merevisi undang-undang, bukan cuma UU Nomor 8 Tahun 2015, melainkan juga sebagian Undang-Undang Tipikor. Pencabutan hak politik, menimbang etika maupun hak asasi, harus secara gamblang disebutkan dalam pasal mengenai ancaman hukuman. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

40 menit lalu

Rayn Wijaya melamar Ranty Maria. Foto: Instagram.
Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

Ranty Maria mendapat lamaran dari sang kekasih, Rayn Wijaya tepat di hari ulang tahunnya ke-25 di tempat yang sudah lama diimpikannya.


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

1 jam lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

3 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

3 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

3 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

3 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

3 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

3 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

3 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

3 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.