Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana dalam Pilkada

Oleh

image-gnews
Iklan

Prasangka baik tak selalu bisa digunakan dalam semua situasi. Tapi dalam hal narapidana kasus korupsi yang baru selesai menjalani hukuman dan hendak mengikuti pemilu kepala daerah, yang menjadi isu adalah etika. Wajar jika ada kehati-hatian dan prinsip tak gampang membuka kesempatan bagi mereka untuk mengincar jabatan publik lagi.

Sikap itu memang berarti menafikan hak konstitusional eks narapidana korupsi untuk dipilih maupun memilih. Tapi harus dipahami dasar alasan pencabutannya, juga ditutupnya kesempatan bagi mereka mencalonkan diri, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pencabutan hak politik bisa dilakukan melalui pengadilan; di sana pula hak itu bisa dipulihkan. Meski tak spesifik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur kemungkinannya dalam pasal mengenai hukuman tambahan. Komisi Pemberantasan Korupsi melihat hal ini sebagai satu cara memaksa pelaku korupsi menjalani hukuman seberat-beratnya.

Secara aturan, penutupan kesempatan dipilih bagi mereka yang pernah dipenjara karena korupsi juga sangat dimungkinkan. Selain untuk menimbulkan efek jera, tujuannya sebagai perwujudan dari "biaya koreksi sosial". Prinsip ini penting, sebab, dalam banyak kasus, eks narapidana korupsi tak menanggung hukuman sosial apa pun: sekeluar dari penjara, mereka masih bisa menjalani kehidupan dan kemuliaan sebelumnya di tengah masyarakat.

Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis pekan lalu yang menerima permohonan uji materi Pasal 7 (g) UU Nomor 8 Tahun 2015 justru akan melanggengkan keadaan seperti itu. Bukan tak mungkin akan ada banyak daerah yang dipimpin bekas narapidana korupsi. Kecuali negara ini tak sedang berperang melawan korupsi, yang sudah dianggap sebagai kejahatan luar biasa, hal itu bisa dianggap bukan masalah. Kita menyesalkan Mahkamah seperti menafikan hal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah beralasan ketentuan dalam undang-undang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena memberlakukan diskriminasi. Pembatasan hak bekas narapidana korupsi, menurut Mahkamah, sama saja dengan pemberian hukuman tambahan. Bagi Mahkamah, tidak ada masalah selama bekas narapidana itu menyatakan secara terbuka dan jujur statusnya itu, dan menyerahkan keputusan memilih atau tidak memilih kepada publik.

Putusan ini tak bulat. Dua anggota majelis hakim melakukan dissenting opinion. Mereka menyatakan ada putusan Mahkamah yang mengatur boleh-tidaknya bekas narapidana korupsi menduduki jabatan publik. Poin-poin dalam putusan ini sebetulnya sudah diadopsi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, hanya tidak sebagai norma dalam Pasal 7, melainkan dalam penjelasannya.

Memperhatikan hal itu, tetap ada peluang untuk kembali mengupayakan hukuman berat sebagaimana yang sudah diikhtiarkan oleh KPK. Yang mendesak adalah merevisi undang-undang, bukan cuma UU Nomor 8 Tahun 2015, melainkan juga sebagian Undang-Undang Tipikor. Pencabutan hak politik, menimbang etika maupun hak asasi, harus secara gamblang disebutkan dalam pasal mengenai ancaman hukuman. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

1 menit lalu

Ilustrasi susu almond. Foto: Freepik.com/Jcomp
6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

Jenis-jenis susu selain susu sapi, antara lain susu kedelai, susu almond, susu beras, dan susu santan. Apa kelebihan dan kekurangannya?


Netanyahu Dituduh sebagai Penjahat Perang dan Langgar Konvensi Jenewa, Bagaimana Sejarahnya?

1 menit lalu

Aktivis Solidaritas Seni Untuk Palestina berbaring di trotoar monumen Dasasila, Bandung, 25 Juli 2024. Aktivis menyerukan aksi boikot Israel dan menyatakan PM Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat kemanusiaan yang harus diseret ke pengadilan internasional. TEMPO/Prima mulia
Netanyahu Dituduh sebagai Penjahat Perang dan Langgar Konvensi Jenewa, Bagaimana Sejarahnya?

Mengenal Konvensi Jenewa, Apa itu dan bagaimana sejarahnya? Politisi AS sebut Netanyahu sebagai penjahat perang, artinya langgar Konvensi Jenewa.


Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

2 menit lalu

Tunggu Kesiapan Infrastruktur di IKN, Jokowi: Sidang Kabinet, Masa Lesehan
Begini Persiapan Jokowi Ngantor dan Gelar Sidang Kabinet di IKN

Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 28 Juli 2024. Seperti apa persiapannya?


Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

2 menit lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penangkapan 5 Warga Masyarakat Adat Sihaporas Simalungun Dinilai Cacat Prosedur

Penggerebekan dan penangkapan anggota komunitas masyarakat adat Sihaporas Simalungun dinilai melanggar prosedur.


Tutorial Menggunakan MiChat dengan iPhone dan Android

7 menit lalu

MiChat
Tutorial Menggunakan MiChat dengan iPhone dan Android

Cara menggunakan MiChat di iPhone dan Android, berikut adalah langkah-langkahnya.


Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

17 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?

Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia pada Kamis, 25 Juli 2024. Dibuat untuk siapa? Apa manfaatnya?


Jadwal Olimpiade Paris 2024 Sabtu 27 Juli: 9 Atlet Indonesia Berlaga di Cabang Bulu Tangkis, Rowing, dan Selancar

20 menit lalu

Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadwal Olimpiade Paris 2024 Sabtu 27 Juli: 9 Atlet Indonesia Berlaga di Cabang Bulu Tangkis, Rowing, dan Selancar

Sembilan atlet Indonesia dari tiga cabang olahraga akan memulai kiprahnya di Olimpiade Paris 2024 pada hari ini Sabtu, 27 Juli.


Prediksi Susunan Pemain Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia U-19: Jens Raven dan Welber Jardim Starter Lagi?

21 menit lalu

Sejumlah pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti latihan jelang pertandingan semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Juli 2024. Timnas Indonesia akan bertemu Malaysia dalam semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo pada Sabtu (27/7). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi.
Prediksi Susunan Pemain Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia U-19: Jens Raven dan Welber Jardim Starter Lagi?

Pelatih Indra Sjafri diprediksi akan kembali menurunkan Jens Raven dan Welber Jardim sebagai starter dalam laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia U-19.


28 Tahun Peristiwa Kudatuli yang Diperingati PDIP, Berikut Kronologinya

24 menit lalu

Ratusan Kader dan simpatisan PDIP membawa spanduk saat melakukan longmarch menuju Kantor Komnas HAM di depan Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Aksi tersebut dalam rangka memperingati peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan
28 Tahun Peristiwa Kudatuli yang Diperingati PDIP, Berikut Kronologinya

Ratusan kader dan simpatisan PDIP memperingati peristiwa Kudatuli pada hari ini. Ini kilas balik peristiwanya.


Jokowi Buka Munas Relawan Alap-alap yang Digelar Tertutup, Ada Gibran hingga Bahlil

26 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pidato saat menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu 7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jokowi Buka Munas Relawan Alap-alap yang Digelar Tertutup, Ada Gibran hingga Bahlil

Jokowi bertolak ke lokasi munas relawan dari Pasar Jongke Solo seusai meresmikan pasar tersebut tadi pagi.