Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Jangan Jadi Beban

Oleh

image-gnews
Iklan

Kejaksaan Agung dan seluruh aparatnya wajib melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Hari Bhakti Adhyaksa. Kepala Negara menyatakan tak boleh ada lagi jaksa yang memeras, memperdagangkan perkara ataupun tuntutan, atau menjadikan status tersangka sebagai sumber uang. Pengawasan dan reformasi birokrasi di Kejaksaan diperlukan di setiap tingkatan untuk memastikan instruksi itu dipatuhi.

Selama ini tak sedikit keluhan atau protes atas penanganan kasus oleh Kejaksaan. Dalam sejumlah kasus, jaksa sewenang-wenang menerapkan sangkaan untuk perkara yang sebetulnya bukan pidana. Sebut saja keputusan jaksa dalam perkara IM2 Indosat, bioremediasi Chevron, dan beberapa kasus yang membelit para pejabat Perusahaan Listrik Negara. Jaksa mengenakan tuduhan yang bisa dikategorikan kriminalisasi atas tindakan korporasi yang legal.

Pesan Presiden sangat jelas dalam hal ini: pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus diletakkan di atas kepentingan rakyat, khususnya program pembangunan. Para jaksa dan penegak hukum lain harus bisa membedakan antara pelanggaran dengan niat jahat dan kebijakan sebagai bentuk terobosan. Sebab, para pejabat, dengan otoritas yang melekat padanya, sering kali perlu mengambil langkah strategis yang terpaksa melompati prosedur administrasi. Tindakan seperti ini jelas bukan kejahatan.

Itu sebabnya, kekeliruan pengambilan kebijakan oleh pejabat tak bisa diadili menggunakan perangkat hukum pidana. Pejabat yang salah memprediksi keadaan atau tak becus menjalankan tugasnya cukup dicopot sebagai bentuk sanksi. Mereka tak layak dipenjara karena ketidakmampuannya. Bila hal itu menyangkut posisi politik, mekanismenya pun sangat jelas, yakni jangan pilih mereka atau partainya dalam pemilihan umum berikutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penegasan atas masalah ini amat penting guna menciptakan kepastian hukum. Kita sepakat semua jenis korupsi dan penyalahgunaan wewenang ataupun jabatan untuk memperkaya diri merupakan kejahatan. Namun pengenaan pasal-pasal pidana secara serampangan dan eksesif terhadap suatu kebijakan juga merupakan jenis kejahatan tersendiri yang tidak boleh dilakukan.

Di antara beberapa sebab lain, ketakutan terhadap kemungkinan kriminalisasi telah menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan. Kekhawatiran berlebihan para pejabat kementerian dan lembaga negara itu tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi jika kemudian hal itu dijadikan alasan oleh para pejabat untuk menghindar dari tugas mereka.

Para penegak hukum, termasuk Kejaksaan, selayaknya bekerja dengan cermat. Mereka perlu memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pembuat kebijakan. Jaksa Agung pun bertanggung jawab memastikan jajarannya tunduk kepada perintah Presiden agar tidak menjadi beban pemerintahan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

16 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

22 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

26 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

27 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

31 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

34 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

48 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

52 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

54 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

58 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.