Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perubahan Paradigma TVRI-RRI

image-profil

image-gnews
Iklan

Agus Sudibyo, Direktur Eksekutif Matriks Indonesia 

Setelah ditetapkan menjadi lembaga penyiaran publik dengan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Televisi Republik Indonesia (TVRI) ibaratnya remaja yang sedang mencari jati diri. Di satu sisi ingin menghapus jejak-jejaknya sebagai stasiun televisi pelat merah, di sisi lain kesulitan menerjemahkan konsep lembaga penyiaran publik setelah berpuluh-puluh tahun menjadi stasiun televisi pelat merah. Yang terjadi kemudian, TVRI justru terkesan meniru-niru pendekatan atau model stasiun televisi komersial.

Meminjam deskripsi almarhum Veven Wardhana, jika kita sedang menonton siaran TVRI, lalu menutup pojok kiri atas layar televisi tempat logo stasiun televisi berada, mungkin kita tidak sadar sedang menonton siaran televisi publik. Kita akan berpikir sedang menonton siaran televisi komersial. Kemasan siaran berita, dialog, musik, sinetron, olahraga di TVRI kurang-lebih serupa dengan tayangan sejenis di stasiun televisi komersial. Hanya kualitas audio-visualnya yang berbeda.

Perlu digarisbawahi, TVRI memang harus mengejar ketertinggalan. Namun bukan dalam perbandingannya dengan stasiun televisi komersial, melainkan dengan stasiun televisi publik di Inggris, Jepang, Australia, dan lain-lain. Maka yang semestinya menjadi acuan TVRI bukanlah stasiun televisi komersial, melainkan stasiun televisi publik di negara itu. Tidak relevan membandingkan stasiun televisi publik dengan stasiun televisi komersial karena tujuannya berbeda. Urgensi stasiun televisi publik justru untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang tidak dapat dipenuhi stasiun televisi komersial karena perbedaan tujuan tadi.

Persoalan ini harus diperhatikan benar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Radio dan Televisi Indonesia (RUU RTRI) yang ingin menyatukan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik. Salah satu tantangan para perumus RUU RTRI adalah melampaui cara berpikir dikotomis “penyiaran pemerintah vs penyiaran komersial” dan sungguh-sungguh melakukan internalisasi atas prinsip-prinsip lembaga penyiaran publik.

Hal ini sangat menentukan nasib TVRI dan RRI ke depan, tapi bukan perkara mudah untuk dilakukan. Dikotomi itu sudah telanjur merasuki pikiran banyak pihak. Sering kali kita tidak sadar sedang menggunakan logika berpikir penyiaran pemerintah atau penyiaran komersial ketika sedang membahas tentang televisi atau radio publik.

Sekadar contoh, salah satu referensi yang sering dirujuk untuk pelembagaan RTRI adalah Radio Televisi Malaysia (RTM). Padahal semua pihak paham RTM mengabdi sepenuhnya kepada penguasa resmi. Bukankah yang sedang kita lakukan justru adalah mengoreksi jejak-jejak TVRI dan RRI sebagai media yang mengabdi kepada kekuasaan resmi? Jelas sekali RTM adalah lembaga penyiaran milik pemerintah dan bukan model ideal bagi RTRI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbagai pihak masih sering menyamakan lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran pemerintah. Hal ini juga terjadi terkait dengan status dan anggaran TVRI-RRI. Rumusan TVRI-RRI sebagai lembaga penyiaran publik dalam UU Penyiaran adalah “lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.”

Masalahnya, pemerintah umumnya telanjur beranggapan bahwa lembaga yang didirikan atau dibiayai negara harus berpihak kepada kepentingan negara yang hampir selalu direduksi menjadi kepentingan pemerintah. Menggunakan APBN sama artinya dengan menggunakan uang pemerintah.

Konsekuensinya, pemerintah merasa berhak mengintervensi manajemen, kebijakan, dan orientasi TVRI dan RRI. Maka terus muncul tuntutan agar TVRI dan RRI menampilkan pemberitaan positif tentang pemerintah, tidak ikut-ikutan mengritik pemerintah, bahkan menjadi counter-discourse atas kritisisme pers terhadap pemerintah.

Ini persoalan serius yang harus diatasi RUU RTRI. RUU RTRI harus mencerminkan perubahan paradigma dalam memandang TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran, serta dalam melihat duduk masalah pengelolaan APBN. Bahwa APBN adalah dana publik yang harus dikelola untuk kepentingan-kepentingan masyarakat, dan bukannya dana milik pemerintah. Bahwa negara dengan berbagai institusinya pertama-tama adalah representasi masyarakat. Lembaga-lembaga negara untuk mewakili dan melayani kepentingan masyarakat, dan bukan melayani kepentingan partikular para pejabat publik. *

--- pull quote:

Masalahnya, pemerintah umumnya telanjur beranggapan lembaga yang didirikan atau dibiayai negara harus berpihak kepada kepentingan negara yang hampir selalu direduksi menjadi kepentingan pemerintah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direksi Dinonaktifkan, Dewas: Operasional TVRI Tak Terganggu

28 Maret 2020

Kain hitam bertuliskan #SaveTVRI terbentang di sejumlah titik di gedung TVRI, Senin, 20 Januari 2020. Foto: Istimewa
Direksi Dinonaktifkan, Dewas: Operasional TVRI Tak Terganggu

Dewan Pengawas menyatakan operasional TVRI tak terganggu meski direksi diberhentikan.


Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur TVRI Siapkan Pembelaan

27 Maret 2020

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arif Hidayat (tengah) bersama anggota Dewas LPP TVRI Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan), dan Supra Wimbarti (kanan) mengikuti rapat degar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur TVRI Siapkan Pembelaan

Dewan Pengawas TVRI memecat tiga direksi tanpa alasan yang jelas.


Karyawan TVRI Minta Dewas Tak Rekrut Pengganti Helmy Yahya

29 Januari 2020

Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020. ANTARA
Karyawan TVRI Minta Dewas Tak Rekrut Pengganti Helmy Yahya

Dewan Pengawas berencana merekrut Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya.


Mandra Divonis 1 Tahun Penjara

17 Desember 2015

Mandra Naih berpose memamerkan batu akiknya sebelum mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. Direktur Utama PT Viandra Production itu mendapat dukungan dari ratusan pecinta batu akik Pandan yang tergabung dalam Komunitas Pandan Lovers. ANTARA/Wahyu Putro A
Mandra Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Mandra 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan


Baca Pembelaan, Mandra Menangis di Ruang Sidang: Di Mana...

10 Desember 2015

Ekspresi Komedian Betawi yang juga Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, saat mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Agustus 2015. Mandra didakwa melakukan tindak pidana korupsi Proyek pengadaan paket program siap siar FTV Komedi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca Pembelaan, Mandra Menangis di Ruang Sidang: Di Mana...

Komedian Mandra Naih membacakan nota pembelaannya sambil menangis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Mandra Seharusnya Bebas, Ini Alasan Pengacara

4 Desember 2015

Mandra Naih berpose memamerkan batu akiknya sebelum mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. Direktur Utama PT Viandra Production itu mendapat dukungan dari ratusan pecinta batu akik Pandan yang tergabung dalam Komunitas Pandan Lovers. ANTARA/Wahyu Putro A
Mandra Seharusnya Bebas, Ini Alasan Pengacara

Menurut pengacaranya, Mandra tidak terbukti memperkaya diri sendiri, melainkan membantu orang lain memperkaya diri.


Kasus Korupsi TVRI, Mandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

2 Desember 2015

Mandra Naih berpose memamerkan batu akiknya sebelum mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. Direktur Utama PT Viandra Production itu mendapat dukungan dari ratusan pecinta batu akik Pandan yang tergabung dalam Komunitas Pandan Lovers. ANTARA/Wahyu Putro A
Kasus Korupsi TVRI, Mandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Komedian Mandra, terdakwa kasus dugaan korupsi kontrak pengadaan acara siap siar di TVRI, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Kisah Mandra yang Sidang Tuntutannya Ditunda Tiga Kali

30 November 2015

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan program siap siar TVRI 2012, Mandra Niah berfoto bersama komunitas pecinta batu akik Pandan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. Majelis hakim menunda sidang tuntutan Mandra hingga senin depan karena berkas tuntutan dari JPU belum siap. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kisah Mandra yang Sidang Tuntutannya Ditunda Tiga Kali

Untuk ketiga kalinya sidang tuntutan atas Mandra dalam perkara korupsi proyek program siar TVRI ditunda.


Direktur Keuangan TVRI Jadi Tersangka

29 Juli 2015

TVRI. ANTARA/Dhoni Setiawan
Direktur Keuangan TVRI Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Mandra dan tiga orang lain sebagai tersangka.


Korupsi di TVRI, Mandra Belum Berminat Ajukan Praperadilan

12 Maret 2015

Mandra Naih  (kiri) dikawal petugas provost saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2015. Dalam kasus tersebut, Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA/Teresia May
Korupsi di TVRI, Mandra Belum Berminat Ajukan Praperadilan

Mandra sudah ditetapkan jadi tersangka dan kini ditahan di Kejaksaan Agung.