Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fatwa Haram Jaminan Kesehatan

Oleh

image-gnews
Iklan

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai jaminan kesehatan cenderung meresahkan masyarakat. MUI seharusnya mengkaji lebih dalam soal layanan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu. Soalnya, jaminan kesehatan ini jelas bermanfaat besar bagi rakyat.

MUI menilai penyelenggaraan jaminan kesehatan ini tidak sesuai dengan syariat Islam karena menggunakan sistem premi seperti asuransi. MUI juga melihat pengelolaan dana peserta BPJS bermasalah secara syariat lantaran bisa mengandung riba. Alasannya, BPJS boleh menanamkan dana iuran peserta ke sistem perbankan konvensional. Di mata MUI, dana peserta seharusnya diinvestasikan ke sektor yang halal. Kalau ditanam di bank biasa, bukan bank syariah, hasil investasi itu dianggap haram. Itu sebabnya, Tim Dewan Syariah Nasional MUI mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki penyelenggaraan BPJS Kesehatan sesuai dengan syariat.

Sepintas, seruan itu tampak masuk akal, tapi sebetulnya mengada-ada dan amat terlambat. Kendati telah mengumumkan fatwa itu sebulan lalu, MUI sebetulnya mengungkit lagi masalah yang sudah lama diputuskan secara politik.

Munculnya jaminan kesehatan didasari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu tidak mewajibkan BPJS mengelola dana peserta secara syariat. Prinsip yang diatur dalam undang-undang itu antara lain kegotongroyongan, nirlaba, akuntabilitas, amanat, dan hasil pengelolaan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan peserta.

Dana peserta juga tidak wajib ditanamkan ke bank syariah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dinyatakan pada Pasal 43 undang-undang tersebut, dana jaminan sosial digunakan untuk pembayaran manfaat, dana operasional penyelenggaraan program, dan diinvestasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, rambu-rambunya hanyalah investasi dana peserta itu tidak boleh melanggar ketentuan hukum positif, tak ada disebutkan tak boleh melanggar syariat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Direksi BPJS Kesehatan untuk berdialog dengan MUI. Langkah ini boleh saja dilakukan. Tapi sebetulnya pemerintah, juga Dewan Perwakilan Rakyat, bisa bersikap terhadap fatwa MUI. Tidak sepantasnya MUI mengungkit sistem jaminan sosial yang sudah lama disepakati dan bermanfaat besar bagi rakyat. Orang miskin kini lebih terlindungi karena adanya jaminan kesehatan. Jika mengubah pola penyelenggaraan sesuai dengan fatwa MUI, BPJS justru akan melanggar aturan.

Bila menginginkan jaminan kesehatan yang sesuai dengan hukum Islam, seharusnya MUI menyerukan hal itu saat membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada 2004 atau ketika memperbincangkan RUU tentang BPJS empat tahun silam. Kini pun MUI masih bisa mendorong DPR atau pemerintah untuk merevisi undang-undang itu dan memasukkan unsur syariah. Cara ini lebih elegan ketimbang melempar fatwa yang meresahkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

11 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

15 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

17 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

21 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

22 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

22 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

22 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

22 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

22 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

22 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.