Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fatwa Haram Jaminan Kesehatan

Oleh

image-gnews
Iklan

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai jaminan kesehatan cenderung meresahkan masyarakat. MUI seharusnya mengkaji lebih dalam soal layanan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu. Soalnya, jaminan kesehatan ini jelas bermanfaat besar bagi rakyat.

MUI menilai penyelenggaraan jaminan kesehatan ini tidak sesuai dengan syariat Islam karena menggunakan sistem premi seperti asuransi. MUI juga melihat pengelolaan dana peserta BPJS bermasalah secara syariat lantaran bisa mengandung riba. Alasannya, BPJS boleh menanamkan dana iuran peserta ke sistem perbankan konvensional. Di mata MUI, dana peserta seharusnya diinvestasikan ke sektor yang halal. Kalau ditanam di bank biasa, bukan bank syariah, hasil investasi itu dianggap haram. Itu sebabnya, Tim Dewan Syariah Nasional MUI mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki penyelenggaraan BPJS Kesehatan sesuai dengan syariat.

Sepintas, seruan itu tampak masuk akal, tapi sebetulnya mengada-ada dan amat terlambat. Kendati telah mengumumkan fatwa itu sebulan lalu, MUI sebetulnya mengungkit lagi masalah yang sudah lama diputuskan secara politik.

Munculnya jaminan kesehatan didasari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu tidak mewajibkan BPJS mengelola dana peserta secara syariat. Prinsip yang diatur dalam undang-undang itu antara lain kegotongroyongan, nirlaba, akuntabilitas, amanat, dan hasil pengelolaan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan peserta.

Dana peserta juga tidak wajib ditanamkan ke bank syariah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dinyatakan pada Pasal 43 undang-undang tersebut, dana jaminan sosial digunakan untuk pembayaran manfaat, dana operasional penyelenggaraan program, dan diinvestasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, rambu-rambunya hanyalah investasi dana peserta itu tidak boleh melanggar ketentuan hukum positif, tak ada disebutkan tak boleh melanggar syariat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Direksi BPJS Kesehatan untuk berdialog dengan MUI. Langkah ini boleh saja dilakukan. Tapi sebetulnya pemerintah, juga Dewan Perwakilan Rakyat, bisa bersikap terhadap fatwa MUI. Tidak sepantasnya MUI mengungkit sistem jaminan sosial yang sudah lama disepakati dan bermanfaat besar bagi rakyat. Orang miskin kini lebih terlindungi karena adanya jaminan kesehatan. Jika mengubah pola penyelenggaraan sesuai dengan fatwa MUI, BPJS justru akan melanggar aturan.

Bila menginginkan jaminan kesehatan yang sesuai dengan hukum Islam, seharusnya MUI menyerukan hal itu saat membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada 2004 atau ketika memperbincangkan RUU tentang BPJS empat tahun silam. Kini pun MUI masih bisa mendorong DPR atau pemerintah untuk merevisi undang-undang itu dan memasukkan unsur syariah. Cara ini lebih elegan ketimbang melempar fatwa yang meresahkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

2 menit lalu

Duta Besar Inggris untuk ASEAN Sarah Tiffin (kiri) dan Pejabat Ekonomi Senior Inggris untuk ASEAN Martin Kent (kanan) setelah acara peluncuran ASEAN-UK Economic Integration Programme (EIP) di Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.


Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

4 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.


Ketua Umum PSSI Erick Thohir Sepakat Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong hingga 2027

7 menit lalu

Pertemuan Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong. Instagram @erickthohir.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir Sepakat Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong hingga 2027

PSSI resmi memperpanjang kontrak Shin Tae-yong sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia hingga 2027. Erick Thohir mengunggahnya lewat Instagram.


MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore ini

11 menit lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore ini

MKMK akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah


Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

14 menit lalu

Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

Produk pinjaman Kredit Cepat (KECE) dari BRI di Agen BRILink, berhasil membantu sejumlah warga yang membutuhkan modal usaha.


Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

23 menit lalu

Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia yang didirikannya di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

24 menit lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

24 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Tips Lolos UTBK SNBT 2024 Versi Unair

24 menit lalu

Peserta mempersiapkan berkas sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Tips Lolos UTBK SNBT 2024 Versi Unair

Simak tips lolos UTBK SNBT 2024 di sini.


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

26 menit lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.