Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Hukum Dedi Mugeni

Oleh

image-gnews
Iklan

Seperti tak pernah belajar dari banyak kesalahan, polisi lagi-lagi salah menangkap seseorang yang tak bersalah. Aparat keamanan dengan serampangan menangkap Dedi bin Mugeni dengan tuduhan mengeroyok dan membunuh seorang sopir angkutan umum pada September tahun lalu.

Perkara Dedi adalah tragedi hukum. Setelah ditangkap, ia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menghukumnya 2 tahun penjara. Ia baru terlepas dari jerat hukum ketika Pengadilan Tinggi Jakarta menerima bandingnya. Ia dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan beberapa waktu yang lalu.

Tragedi pun menghantam keluarganya. Masa hukuman yang telah ia jalani membuatnya mengalami banyak kerugian moril maupun materiil. Ia tak bisa lagi mencari nafkah. Istrinyalah yang kemudian menggantikan dia menjadi tukang ojek. Pada masa sulit ini, anak tunggal mereka yang berusia 3 tahun meninggal akibat kurang gizi.

Sudah selayaknya Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menyelidiki kesalahan ini. Investigasi ini seharusnya dilakukan secara obyektif, dijauhkan dari kepentingan dan semangat korps.

Menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku salah tangkap ini jauh lebih terhormat ketimbang melindunginya atas nama kehormatan lembaga. Bukan hanya petugas di lapangan, semua yang terlibat sampai ke atas harus diusut. Mereka yang terlibat sepatutnya diproses di pengadilan pidana. Masyarakat akan memberi respek jika kepolisian mengambil langkah tersebut.

Sanksi berat bagi pelaku selayaknya diberikan, mengingat kejadian salah tangkap telah kerap terjadi. Lagi pula, penangkapan semacam ini biasanya diikuti dengan kekerasan terhadap korban demi mendapatkan pengakuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Khalayak belum lupa akan penangkapan Kuswanto di Kudus, yang dituduh merampok, pada akhir tahun lalu. Ketika itu polisi menyiksa dan membakarnya agar mengaku sebagai pelaku. Kuswanto terbukti tak bersalah. Nurdin Prianto, warga Cipulir, Jakarta Selatan, bahkan dua kali menjadi korban salah tangkap dan siksaan polisi.

Yang tak kalah penting bagi kepolisian adalah memberikan kompensasi yang pantas bagi korban salah tangkap. Dedi jelas menderita kerugian yang tak terhitung: dijauhkan dari keluarga, kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan, hingga kehilangan buah hatinya.

Selama ini korban salah tangkap aparat dipaksa menerima hal itu sebagai nasib. Tak ada tanggung jawab negara untuk mengganti kerugian mereka. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur, kompensasi untuk korban salah tangkap hanya Rp 1 juta, jumlah yang bisa satu kali habis untuk makan malam banyak perwira kepolisian.

Sudah saatnya Markas Besar kepolisian memeriksa ulang sistem dan mekanisme penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian, tidak ada celah bagi petugas untuk menangkap seseorang secara serampangan demi mengejar target.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

5 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

5 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

8 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

8 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

27 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

33 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

38 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

38 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

38 menit lalu

Cravaticum di Zagreb, Kroasia. Instagram.com/cravaticum_museum
Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

Cravaticum - Museum Boutique of Cravat menjadi museum dasi pertama di dunia yang berada di Kroasia


Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

38 menit lalu

Warga menggunakan payung di bawah sengatan matahari di Tokyo, Jepang, 9 Juli 2024. Jepang diterjang gelombang panas dengan cakupan lebih luas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Suhu mencapai rekor tertinggi mendekati 40 derajat celsius, terjadi pada Senin (8/7/2024), di Tokyo dan di wilayah selatan Wakayama. REUTERS/Issei Kato
Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

Gelombang panas dengan suhu udara menembus 40 derajat Celcius melanda negara-negara Eropa