Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Mundur di Pasal Penghinaan

Oleh

image-gnews
Iklan

Keputusan Presiden Joko Widodo yang didukung wakilnya, Jusuf Kalla, menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara merupakan kemunduran. Di antara 786 pasal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang disodorkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, terselip pasal-pasal karet tersebut. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Desember 2006 telah mencabutnya dengan mengabulkan gugatan uji materi atas pasal penghinaan itu.

Bukan hanya merupakan langkah mundur, sikap Jokowi ini patut disayangkan karena berpotensi memberangus kebebasan berekspresi yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, 28E (2), dan 28E (3). Sikap seperti ini serupa dengan pendahulunya, yang alergi terhadap kritik. Akibatnya, protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran yang seharusnya merupakan kritik serta-merta ditafsirkan oleh penegak hukum sebagai penghinaan terhadap penguasa.

Dengan memasukkan kembali pasal-pasal yang sudah dibatalkan oleh MK, lembaga kepresidenan dapat dianggap melawan konstitusi. Pembatalan pasal-pasal itu berlaku final dan mengikat sejak ketua majelis hakim MK, Jimly Asshiddiqie, mengetuk palu dalam sidang putusan.

Pasal penghinaan terhadap kepala negara telah banyak menelan korban dari kalangan aktivis demokrasi yang dianggap menghina penguasa. Fahrurahman dan Bay Harkat Firdaus dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, serta I Wayan Gendo, aktivis asal Bali, adalah contoh yang pernah terjerat pasal penghinaan presiden pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Jokowi semestinya tidak perlu memasukkan pasal khusus, seperti Pasal 263 dan 264, ke dalam RUU KUHP itu. Bukankah, seperti juga putusan MK, untuk delik penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dapat diberlakukan Pasal 310, 311, dan 312 KUHP bila penghinaan ditujukan kepada pribadi? Sedangkan Pasal 207 KUHP jika penghinaan ditujukan selaku pejabat.

Presiden seharusnya becermin pada kegagalan pembahasan RUU KUHP ini hingga berkali-kali karena ada kontroversi. RUU KUHP telah menjadi agenda di DPR sejak 2005, namun selalu gagal. Rancangan undang-undang ini kembali masuk Program Legislasi Nasional 2009-2014, tapi naskah yang diserahkan ke DPR pada 2013 kembali memicu perdebatan publik. Akhirnya diputuskan pembahasan ditunda hingga terpilihnya DPR baru.

Pemerintah, sebagai pihak yang menyiapkan naskah, harus mengkaji benar-benar pasal demi pasal. Dengan demikian, revisi atas KUHP yang merupakan warisan kolonial itu benar-benar mencerminkan politik hukum pidana yang mampu melindungi hak-hak warga negara, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia, serta tidak diskriminatif. Pembaruan hukum pidana haruslah mengarah pada hukum pidana modern yang mampu memfasilitasi dan memastikan Indonesia sebagai negara yang demokratis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

44 menit lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

2 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

2 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

2 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

2 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

2 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

2 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

2 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.