Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Mundur di Pasal Penghinaan

Oleh

image-gnews
Iklan

Keputusan Presiden Joko Widodo yang didukung wakilnya, Jusuf Kalla, menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara merupakan kemunduran. Di antara 786 pasal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang disodorkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, terselip pasal-pasal karet tersebut. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Desember 2006 telah mencabutnya dengan mengabulkan gugatan uji materi atas pasal penghinaan itu.

Bukan hanya merupakan langkah mundur, sikap Jokowi ini patut disayangkan karena berpotensi memberangus kebebasan berekspresi yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, 28E (2), dan 28E (3). Sikap seperti ini serupa dengan pendahulunya, yang alergi terhadap kritik. Akibatnya, protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran yang seharusnya merupakan kritik serta-merta ditafsirkan oleh penegak hukum sebagai penghinaan terhadap penguasa.

Dengan memasukkan kembali pasal-pasal yang sudah dibatalkan oleh MK, lembaga kepresidenan dapat dianggap melawan konstitusi. Pembatalan pasal-pasal itu berlaku final dan mengikat sejak ketua majelis hakim MK, Jimly Asshiddiqie, mengetuk palu dalam sidang putusan.

Pasal penghinaan terhadap kepala negara telah banyak menelan korban dari kalangan aktivis demokrasi yang dianggap menghina penguasa. Fahrurahman dan Bay Harkat Firdaus dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, serta I Wayan Gendo, aktivis asal Bali, adalah contoh yang pernah terjerat pasal penghinaan presiden pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Jokowi semestinya tidak perlu memasukkan pasal khusus, seperti Pasal 263 dan 264, ke dalam RUU KUHP itu. Bukankah, seperti juga putusan MK, untuk delik penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dapat diberlakukan Pasal 310, 311, dan 312 KUHP bila penghinaan ditujukan kepada pribadi? Sedangkan Pasal 207 KUHP jika penghinaan ditujukan selaku pejabat.

Presiden seharusnya becermin pada kegagalan pembahasan RUU KUHP ini hingga berkali-kali karena ada kontroversi. RUU KUHP telah menjadi agenda di DPR sejak 2005, namun selalu gagal. Rancangan undang-undang ini kembali masuk Program Legislasi Nasional 2009-2014, tapi naskah yang diserahkan ke DPR pada 2013 kembali memicu perdebatan publik. Akhirnya diputuskan pembahasan ditunda hingga terpilihnya DPR baru.

Pemerintah, sebagai pihak yang menyiapkan naskah, harus mengkaji benar-benar pasal demi pasal. Dengan demikian, revisi atas KUHP yang merupakan warisan kolonial itu benar-benar mencerminkan politik hukum pidana yang mampu melindungi hak-hak warga negara, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia, serta tidak diskriminatif. Pembaruan hukum pidana haruslah mengarah pada hukum pidana modern yang mampu memfasilitasi dan memastikan Indonesia sebagai negara yang demokratis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

1 menit lalu

Doner Keban di Berlin. aeti.edu.lk
Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

Perselisihan sengit telah terjadi antara Turki dan Jerman mengenai apa yang dimaksud dengan doner kebab.


Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

1 menit lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

Psikiater menyebut judi online urgen dicegah. PPATK mencatat 197.054 anak 11-19 tahun sudah bermain judi online dengan deposit total Rp 293,4 miliar.


PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

1 menit lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Dua ormas keagamaan besar, PBNU dan Muhammadiyah menerima tawaran izin tambang Jokowi


Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

1 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

PPATK mengungkapkan cara lembaganya untuk mengendus transaksi judi online.


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

18 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

24 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

28 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

28 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

32 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

36 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.