Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yang Terbaik Islah

Oleh

image-gnews
Iklan

Bagi mereka yang memandang Nahdlatul Ulama (NU) sebagai kiblat moral, kegaduhan yang terjadi pada Muktamar ke-33 di Jombang, Jawa Timur, tentu menyesakkan dada. Perkubuan dan konflik dalam muktamar tersebut jelas jauh dari nilai dasar (khitah) NU yang menjunjung tasamuh (toleran atas perbedaan pendapat) serta tawassuth (berada di tengah atau tidak ekstrem dalam menyikapi persoalan).

Demikian kerasnya gesekan itu, sampai-sampai kita melihat Ahmad Mustofa Bisri -yang kembali didaulat sebagai Ketua Rais Aam NU, tapi menolak- menyatakan rela mencium kaki muktamirin agar mereka bisa menjaga akhlak yang luhur. Kiai ini demikian prihatin melihat kelakuan para peserta muktamar yang nyaris adu jotos.

Hawa persaingan politik dalam muktamar kali ini memang sangat terasa. Kerasnya perdebatan soal mekanisme pemilihan pimpinan lewat musyawarah sekelompok elite kiai yang disebut ahlul halli wal aqdi (Ahwa) hanya gejala di permukaan. Di balik itu, terasa adanya intervensi partai yang bercampur aduk dengan aroma persaingan politik lokal dan "bau amis" tebaran uang.

Bila yang terjadi selama muktamar hanya perdebatan perihal haluan dan program organisasi, itu positif. Sekeras apa pun perdebatannya, tak akan membahayakan organisasi. Yang terjadi kini, sebagian peserta muktamar terjebak intrik dan rekayasa untuk memenangkan salah satu kubu. Ini jelas berbahaya karena akan menyisakan luka mendalam. Bukan hanya bagi mereka yang kalah, tapi juga untuk mereka yang tulus mengabdi kepada organisasi.

Patut disayangkan, konflik yang mengarah pada perpecahan kini menguat di tubuh NU. Kubu penolak hasil muktamar, yang dipimpin Hasyim Muzadi dan Salahuddin Wahid, kini siap menggugat kubu pemenang muktamar yang dipimpin Said Aqil Siroj. Bila tak hati-hati menapaki "jalan sengketa", organisasi Islam terbesar di Indonesia yang lahir di Kota Jombang ini bukan mustahil bakal "terkubur" di kota yang sama.

Berharap NU steril dari politik memang hampir mustahil. Lahir pada 31 Januari 1926, NU telah bolak-balik masuk arena perebutan kekuasaan. Nahdlatul Ulama bermetamorfosis menjadi partai politik pada 1952. Tiga tahun kemudian, NU menjadi salah satu partai pemenang pemilu. Ketika tak nyaman lagi di zona politik, pada 1984, NU memang mengumumkan kembali ke khitah dan tidak lagi menjadi organisasi politik. Tapi, itu tak lama. Pada 1998, sejumlah kiai senior kembali membidani kelahiran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada akhirnya, yang mendesak bukanlah melepaskan NU dari politik, melainkan menjaga agar "syahwat politik" pemimpin NU jangan sampai melemahkan fungsi utama organisasi. Di luar arena politik praktis, peran NU dalam pengembangan pendidikan, pembentukan karakter, dan barometer moral muslim Indonesia jauh lebih penting.

Peran NU dalam kampanye anti-korupsi di negeri ini pun tak kalah urgen. Sebagai penyebar paham keagamaan moderat, NU perlu terus berada di garis terdepan dalam membendung radikalisme dan terorisme. Dan, untuk tugas maha berat itu, perlu keluasan ilmu para pemimpin NU serta kebesaran hati mereka untuk islah (rujuk) dan bekerja sama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

2 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

4 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

8 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

9 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

9 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

9 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

9 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

9 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

9 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

19 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).