Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalil Konvoi Motor Besar

Oleh

image-gnews
Iklan

Tindakan Elanto Wijoyono menghadang iring-iringan motor besar di Yogyakarta, Sabtu lalu, merupakan letupan kekesalan publik terhadap perilaku komunitas itu. Sudah lama kegiatan para pemilik sepeda motor mahal itu menimbulkan keresahan karena sering melanggar aturan lalu lintas dan merampas hak pengguna jalan lain.

Aksi penghadangan itu bisa juga dianggap sebagai bentuk protes terhadap perlakuan istimewa aparat kepolisian yang memberikan jasa pengawalan atau voorijder. Perbedaan perlakuan itu sudah sampai pada tahap mengganggu rasa keadilan masyarakat. Publik jengah oleh konvoi motor besar yang sepertinya menempatkan diri sebagai warga kelas satu sehingga "boleh" menabrak aturan di depan mata petugas kepolisian.

Komunitas penyuka motor gede umumnya orang-orang berduit, juga para pensiunan petinggi lembaga penegak hukum. Tapi hal itu tak bisa menjadi alasan bagi kepolisian untuk memberikan keistimewaan. Tidak ada dalil yang membolehkan para penunggang motor besar itu melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Pernyataan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, yang menyebutkan para penunggang motor besar pada acara Jogja Bike Rendezvous tidak melanggar aturan, sepatutnya dipertanyakan. Dalih Haiti bahwa para pengemudi motor gede itu dibolehkan melanggar rambu-rambu lalu lintas karena sebelumnya meminta diberi prioritas tidak sepenuhnya benar.

Pasal 134 huruf (g) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggariskan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan adalah konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu. Dalam penjelasan pasal itu, "kepentingan tertentu" yang dimaksudkan adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, seperti kendaraan untuk penanganan ancaman bom atau bencana alam.

Konvoi di Yogya itu jelas tidak termasuk "kepentingan tertentu" dalam pasal undang-undang lalu lintas tersebut. Seandainya pun kepolisian memiliki diskresi khusus dalam menafsirkan pasal itu, diskresi ini layak diperdebatkan. Dalam kasus Yogya, konvoi yang digelar komunitas motor gede itu terlalu dipaksakan untuk disebut sebagai "kepentingan tertentu" yang boleh mendapat lampu hijau menabrak undang-undang. Apalagi santer terdengar bahwa kegiatan pengawalan polisi itu tidak diberikan secara cuma-cuma. Artinya, sangat mungkin ada motif ekonomi petugas yang memberikan izin pengawalan tersebut.

Belum lagi jika mengacu ke Pasal 31 Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur tentang penggunaan diskresi aparat negara. Menurut pasal ini, penggunaan diskresi yang tidak sesuai dengan tujuan wewenang dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang mencampuradukkan wewenang. Tindakan itu secara hukum dapat dibatalkan.

Insiden Yogyakarta mesti dijadikan momentum bagi aparat kepolisian untuk menertibkan proses pemberian pengawalan perjalanan lalu lintas, khususnya bagi komunitas motor besar. Izin pengawalan tidak boleh lagi diberikan serampangan, dengan mengabaikan ketentuan--apalagi dengan motif mencari "ceperan".

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

3 menit lalu

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

BNPT akan turut serta mengamankan pelaksanaan Acara Word Water Forum (WWF) ke-10 yang diselenggarakan di Bali, 18-25 Mei 2024 mendatang.


Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

14 menit lalu

Sejumlah wisatawan mengunjungi anjungan Provinsi Sumatera Barat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis 11 April 2024. Pengelola TMII menyebutkan sekitar 20.000 wisatawan mengunjungi obyek wisata tersebut pada hari kedua Lebaran 2024 (data terakhir pukul 15.00 WIB) dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat hingga Minggu (14/4) atau H+3 Lebaran.  ANTARA FOTO
Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dibangun pada 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975, berawal dari ide Tien Soeharto.


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

20 menit lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?


Kunjungan Wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika Naik Drastis selama Libur Lebaran 2024

20 menit lalu

Pengunjung bersantai di salah satu pantai di Nusa Dua, Bali, pada libur Lebaran 2024 (Dok. ITDC)
Kunjungan Wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika Naik Drastis selama Libur Lebaran 2024

ITDC mencatat jumlah kunjungan wisatawan ke Nusa Dua dan Mandalika pada periode 8-18 April mencapai 47.786 orang.


InJourney Airports Catat 7,4 Juta Penumpang selama Masa Angkutan Lebaran 2024

27 menit lalu

Penumpang menunggu kedatangan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
InJourney Airports Catat 7,4 Juta Penumpang selama Masa Angkutan Lebaran 2024

InJourney Airports mencatat sebanyak 7,4 juta pergerakan penumpang selama masa angkutan Lebaran periode 3 April hingga 18 April 2024.


Perjalanan Karier TVXQ yang Akan Konser di Jakarta

35 menit lalu

TVXQ. Smtown.com
Perjalanan Karier TVXQ yang Akan Konser di Jakarta

Perjalanan TVXQ yang akan menggelar konser di ICE BSD, Sabtu, 20 April 2024.


Preview Red Sparks vs Indonesia All Star di Laga Fun Volleyball Sabtu Hari Ini

36 menit lalu

Pelatih tim bola voli asal Korea Selatan Red Sparks Ko Hee-jin memberikan keterangan kepada wartawan usai bersama ofisial dan pemain bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Preview Red Sparks vs Indonesia All Star di Laga Fun Volleyball Sabtu Hari Ini

Laga Red Sparks vs Indonesia All Star akan digelar pada hari ini Sabtu, 20 April 2024.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

39 menit lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

42 menit lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Soal Normalisasi Hubungan Diplomatik dengan Israel, Begini Tanggapan Menlu Retno Marsudi

48 menit lalu

Foto kombinasi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika menyampaikan pernyataan Indonesia dalam debat terbuka Dewan Keamanan PBB di New York, AS, pada Rabu, 24 Januari 2024, dan Sosok diduga Menlu Retno Marsudi keluar saat diplomat terutama dari negara negara Arab walk out ketika Dubes Israel untuk PBB berpidato di hadapan DK PBB pada Rabu 24 Januari 2024. ANTARA/Yashinta Difa
Soal Normalisasi Hubungan Diplomatik dengan Israel, Begini Tanggapan Menlu Retno Marsudi

Menlu Retno Marsudi tegas menolak normalisasi hubungan Indonesia dengan Israel. Retno menyatakan Indonesia tetap tak terpengaruh oleh tekanan.