Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalil Konvoi Motor Besar

Oleh

image-gnews
Iklan

Tindakan Elanto Wijoyono menghadang iring-iringan motor besar di Yogyakarta, Sabtu lalu, merupakan letupan kekesalan publik terhadap perilaku komunitas itu. Sudah lama kegiatan para pemilik sepeda motor mahal itu menimbulkan keresahan karena sering melanggar aturan lalu lintas dan merampas hak pengguna jalan lain.

Aksi penghadangan itu bisa juga dianggap sebagai bentuk protes terhadap perlakuan istimewa aparat kepolisian yang memberikan jasa pengawalan atau voorijder. Perbedaan perlakuan itu sudah sampai pada tahap mengganggu rasa keadilan masyarakat. Publik jengah oleh konvoi motor besar yang sepertinya menempatkan diri sebagai warga kelas satu sehingga "boleh" menabrak aturan di depan mata petugas kepolisian.

Komunitas penyuka motor gede umumnya orang-orang berduit, juga para pensiunan petinggi lembaga penegak hukum. Tapi hal itu tak bisa menjadi alasan bagi kepolisian untuk memberikan keistimewaan. Tidak ada dalil yang membolehkan para penunggang motor besar itu melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Pernyataan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, yang menyebutkan para penunggang motor besar pada acara Jogja Bike Rendezvous tidak melanggar aturan, sepatutnya dipertanyakan. Dalih Haiti bahwa para pengemudi motor gede itu dibolehkan melanggar rambu-rambu lalu lintas karena sebelumnya meminta diberi prioritas tidak sepenuhnya benar.

Pasal 134 huruf (g) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggariskan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan adalah konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu. Dalam penjelasan pasal itu, "kepentingan tertentu" yang dimaksudkan adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, seperti kendaraan untuk penanganan ancaman bom atau bencana alam.

Konvoi di Yogya itu jelas tidak termasuk "kepentingan tertentu" dalam pasal undang-undang lalu lintas tersebut. Seandainya pun kepolisian memiliki diskresi khusus dalam menafsirkan pasal itu, diskresi ini layak diperdebatkan. Dalam kasus Yogya, konvoi yang digelar komunitas motor gede itu terlalu dipaksakan untuk disebut sebagai "kepentingan tertentu" yang boleh mendapat lampu hijau menabrak undang-undang. Apalagi santer terdengar bahwa kegiatan pengawalan polisi itu tidak diberikan secara cuma-cuma. Artinya, sangat mungkin ada motif ekonomi petugas yang memberikan izin pengawalan tersebut.

Belum lagi jika mengacu ke Pasal 31 Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur tentang penggunaan diskresi aparat negara. Menurut pasal ini, penggunaan diskresi yang tidak sesuai dengan tujuan wewenang dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang mencampuradukkan wewenang. Tindakan itu secara hukum dapat dibatalkan.

Insiden Yogyakarta mesti dijadikan momentum bagi aparat kepolisian untuk menertibkan proses pemberian pengawalan perjalanan lalu lintas, khususnya bagi komunitas motor besar. Izin pengawalan tidak boleh lagi diberikan serampangan, dengan mengabaikan ketentuan--apalagi dengan motif mencari "ceperan".

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

3 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

7 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

8 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

8 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

8 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

8 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

8 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

8 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

18 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

22 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.