Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggusuran Kampung Pulo

Oleh

image-gnews
Iklan

Dari berbagai fakta dalam urut-urutan peristiwa Kampung Pulo, semestinya keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memilih penggusuran bisa dipahami. Dia mungkin terlalu berisik, juga menyengat dalam berkata-kata. Tapi, soal pilihan tindakan, dia sudah berpegang pada aturan.

Penggusuran itu sempat diwarnai bentrokan antara aparat keamanan dan warga yang bertahan. Petugas yang dibantu aparat keamanan baru bisa menuntaskannya sehari kemudian. Muncul dalih bahwa penolakan warga yang bertahan berkaitan dengan nihilnya ganti rugi.

Belum jelas bagaimana asal-usulnya, soal ganti rugi itu telah mengundang perdebatan mengenai status kepemilikan tanah. Warga Kampung Pulo di Jakarta Timur itu merasa hal ini cukup ditunjukkan dengan surat perjanjian jual-beli dan tanda bayar Pajak Bumi dan Bangunan. Tapi pemerintah DKI Jakarta berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria: bukti kepemilikan adalah sertifikat.

Merujuk kepada undang-undang itu, memang sulit untuk menerima alasan dan bukti surat-surat nonsertifikat sebagai dasar klaim atas tanah. Dan dalih apa pun bisa serta-merta gugur jika dilihat pula kenyataannya: bahwa tanah di bantaran sungai sesungguhnya milik negara, yang seharusnya, karena fungsinya sebagai jalur hijau, tidak boleh disewa-sewakan.

Demi mengembalikan fungsinya itulah sebenarnya relokasi warga tiga rukun tetangga di Kampung Pulo dilakukan. Fungsi bantaran yang dipulihkan merupakan bagian dari proyek normalisasi Sungai Ciliwung demi mengurangi dampak banjir terhadap warga Ibu Kota. Pemerintah Jakarta saat ini sedang mengebut pengerjaannya. Menurut rencana, proyek ini mesti selesai pada tahun depan.

Sebelum keputusan penggusuran diambil, Basuki telah berusaha memasyarakatkan proyek normalisasi itu: apa saja yang akan dilakukan dan apa akibatnya bagi sebagian warga di sekitar bantaran Sungai Ciliwung. Sosialisasi sudah dilaksanakan sejak tahun lalu.

Berkat sosialisasi itu, sebagian warga bersedia pindah ke rumah susun yang disediakan pemerintah Jakarta. Dari sekitar 500 keluarga, 400-an di antaranya sejak awal menyatakan setuju pindah. Belakangan, jumlahnya berkurang setelah Ahok mengubah persyaratan untuk mencegah penjualan rumah susun tersebut. Meski demikian, fakta ini tak mengubah kenyataan bahwa pemerintah Jakarta sudah memberikan informasi.

Sangat disayangkan, relokasi yang semestinya berlangsung aman dan damai diwarnai dengan kekerasan. Timbul silang sengketa dalam hal ini, perihal apa penyebabnya dan siapa biang keladinya.

Untuk meluruskan kejadian yang sebenarnya, juga demi memastikan tak ada aparat pemerintah yang "bermain", Ahok harus memeriksa anak buahnya, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ini penting karena warga menyatakan tak pernah menolak proyek normalisasi dan menyinggung-nyinggung soal ganti rugi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

4 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

5 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

5 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

5 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

5 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

5 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

5 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

15 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

19 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

31 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.