Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Kalah Lagi

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Riyanto, alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam sidang praperadilan. Kali ini, gugatan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Hadi tidak sah. Kemudian surat perintah penyidikan penetapan tersangka terhadap Hadi juga tidak sah. Dalam putusannya, hakim Haswandi menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.

Hadi Poernomo merupakan orang ketiga yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yang kemudian penetapan itu dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua orang lainnya adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Kekalahan KPK dalam sidang praperadilan juga disebabkan oleh adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjadikan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek praperadilan. Putusan MK tersebut menjadi dasar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi.

Namun putusan hakim Haswandi ternyata bisa menimbulkan kekacauan hukum. Putusan hakim Haswandi yang memutuskan memerintahkan penghentian penyidikan sudah melampaui permohonan, karena pemohon (Hadi Poernomo) hanya memohon bahwa penyidikan KPK tidak sah. Putusan hakim Haswandi ini melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan. Putusan ini bisa memicu dan menjadi dasar hukum bagi para terpidana korupsi mengajukan proses hukum selanjutnya. Ini sangat berbahaya bagi agenda pemberantasan korupsi pada masa mendatang.

Hakim Haswandi juga menyatakan, para penyelidik dan penyidik yang bekerja di KPK harus berstatus penyelidik atau penyidik di institusi sebelumnya. Putusan ini akan membahayakan terhadap tidak sahnya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain, karena penyelidikannya tidak dilakukan oleh polisi. Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril menilai, lembaga praperadilan telah berevolusi menjadi bola liar yang bisa menyambar ke mana-mana, termasuk menafsirkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Apabila hal ini dibiarkan, proses penegakan hukum bisa makin kacau-balau (Kompas, 27 Mei 2015).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tampaknya, para hakim yang menangani gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengerti dan paham bahwa sidang praperadilan itu hanya untuk menguji hal-hal yang sifatnya prosedural serta administratif dalam penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Bukan menilai apakah substansi alat bukti, substansi kewenangan, dan keabsahan para penyelidik/penyidik. Putusan hakim Haswandi harus diuji atau dieksaminasi, karena putusan itu melampaui kewenangan, dan salah dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta terindikasi korupsi (judicial corruption) atau mafia peradilan, sehingga hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebaiknya memeriksa hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Sedangkan KPK perlu mengambil upaya hukum berupa kasasi atau peninjauan kembali. *


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

22 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

Percakapan WA dua anak buah Gazalba Saleh dibuka di persidangan. Ada soal tidak betah di rumah.


Gunakan Identitas Kakaknya, Gazalba Saleh Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gunakan Identitas Kakaknya, Gazalba Saleh Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli mobil Toyota Alphard Hitam dengan atas nama kakaknya.


Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

3 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh dan penyidik KPK Ganda Swastika (kiri), seusai memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi atas pengurusan perkara di MA melalui advokat Ahmad Riyadh. Kini Riyadh mencabut kesaksiannya.


Ahmad Riyadh Cabut BAP di Sidang Korupsi Gazalba Saleh, Penyidik KPK Beberkan Temuannya

4 hari lalu

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ahmad Riyadh Cabut BAP di Sidang Korupsi Gazalba Saleh, Penyidik KPK Beberkan Temuannya

Dalam pemeriksaan kasus Gazalba Saleh, penyidik beri kesempatan kepada Ahmad Riyadh untuk membaca BAP sendirian.


Sidang Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh Ubah Keterangan di BAP Soal Jumlah dan Lokasi Pemberian Uang

8 hari lalu

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Gazalba Saleh, Ahmad Riyadh Ubah Keterangan di BAP Soal Jumlah dan Lokasi Pemberian Uang

Ahmad Riyadh mengubah keterangan soal jumlah dan lokasi pemberian uang kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.


Asisten Gazalba Saleh Mengaku Diperintah Membuat Resume Putusan Perkara di MA Lewat Secarik Kertas

8 hari lalu

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Asisten Gazalba Saleh Mengaku Diperintah Membuat Resume Putusan Perkara di MA Lewat Secarik Kertas

Jaksa KPK menghadirkan asisten Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, untuk bersaksi dalam sidang dugaan gratifikasi


Ini 12 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM yang Lulus Seleksi KY

14 hari lalu

Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan wawancara terbuka kepada sejumlah calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung tahun 2024, 8 Juli 2024. Tempo/Maulani Mulianingsih
Ini 12 Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM yang Lulus Seleksi KY

Komisi Yudisial mengumumkan 12 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM.


KY Kirim 12 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM ke DPR

14 hari lalu

Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan wawancara terbuka kepada sejumlah calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung tahun 2024, 8 Juli 2024. Tempo/Maulani Mulianingsih
KY Kirim 12 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM ke DPR

KY akan menyerahkan 12 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM ke DPR.


Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

18 hari lalu

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh keluar dari Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK setelah dinyatakan bebas, di gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 27 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

Setelah membebaskan pada putusan sela, hakim PN Tipikor meminta Gazalba Saleh untuk ditahan lagi di Rutan Kelas IA Jakarta Timur.


Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Jalani Tes Wawancara di KY, Ini Daftarnya

18 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai membuka wawancara terbuka calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Senin 8 Juli 2024. ANTARA/Fath Putra Mulya
Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Jalani Tes Wawancara di KY, Ini Daftarnya

19 Calon Hakim Agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM menjalani tes wawancara di Komisi Yudisial mulai hari ini.