Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membuldoser Aktivis Lingkungan Hidup

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Firdaus Cahyadi, aktivis lingkungan

Jopi Peranginangin pada 23 Mei 2015, setelah menonton band Navicula yang mendukung kampanye sebuah organisasi lingkungan hidup, dibunuh. Siapa sebenarnya Jopi Peranginangin? Kenapa dia dibunuh?

Jopi--begitu ia akrab dipanggil--adalah seorang aktivis lingkungan hidup. Ia pernah bekerja bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Greenpeace. Sejak Januari 2015, ia menjabat juru kampanye dan kepala proyek riset perizinan kebun sawit di Sawit Watch.

Akhir-akhir ini Jopi dikabarkan sedang menginisiasi penelitian tentang peraturan daerah (perda) untuk mencegah korupsi di perkebunan sawit yang kerap muncul tanpa proses. Proyek itu dilakukan selama setahun di Kalimantan Utara dan Sulawesi Tengah. Hasil penelitian rencananya akan diterbitkan sebelum Juli 2015. Sayang, belum sempat hasil penelitian itu diterbitkan, Jopi telah dibunuh.

Entah sebuah kebetulan atau tidak, pada awal Mei, seorang pejabat negara yang sangat dekat dengan kekuasaan mengatakan bahwa sawit harus diproteksi pemerintah sehingga, apabila ada lembaga atau kementerian, bahkan LSM (lembaga swadaya masyarakat), yang menghambat perkembangan industri sawit nasional, mending dibolduser saja.

Apakah pembunuhan Jopi hanya sebuah peristiwa kriminal biasa atau terkait dengan pernyataan pejabat yang akan membuldoser pihak-pihak yang mengganggu perkebunan sawit? Jawaban dari pertanyaan itu bergantung pada sebuah proses hukum yang jujur, transparan, dan adil atas kasus pembunuhan Jopi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terlepas dari apakah pembunuhan Jopi ada kaitannya dengan pernyataan keras sang pejabat kepada pihak-pihak yang mengkritik perkebunan sawit atau tidak, yang jelas upaya untuk membuldoser aktivis lingkungan hidup sebenarnya sudah lama terjadi di negeri ini.

Ini konsekuensi logis dari model pembangunan yang kini sedang menjadi arus utama dan didukung para pengambil keputusan di banyak negara, baik negara-negara maju maupun berkembang. Model pembangunan itu adalah memaksimalkan keuntungan korporasi dengan mengeluarkan biaya sosial dan lingkungan hidup dari keseluruhan proses produksinya. Biaya sosial dan lingkungan hidup itu nantinya akan dibebankan kepada negara dan masyarakat. Korporasi cukup memberikan sedikit uang untuk memoles citranya sehingga tetap diterima oleh masyarakat.

Dipertahankannya model pembangunan seperti tersebut di atas menjadi ancaman bagi aktivis lingkungan hidup. Sebab, model pembangunan itu mengharuskan negara dan juga korporasi membuldoser suara-suara kritis aktivis lingkungan dan masyarakat yang memprotes aktivitas perusahaan.

Jika demikian, sebenarnya, bila ingin menghentikan upaya membuldoser aktivis lingkungan hidup, kita harus mengawalinya dengan menghentikan model pembangunan yang merusak alam. Sebab, keduanya adalah dua sisi mata uang yang sama. Jika negara yang seharusnya melindungi keselamatan warganya memilih untuk membuldoser aktivis lingkungan hidup dan di sisi lain membiarkan terus model pembangunan yang merusak alam, itu sama saja dengan upaya bunuh diri secara ekologis. Hal seperti ini seharusnya segera disadari oleh Presiden Jokowi. *


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

1 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

2 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

2 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

3 hari lalu

Kepolisian Resor Padang Pariaman, Senin 7 Oktober 2024 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

3 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.


Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.