Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat Jangan Takut Dikriminalkan

Oleh

image-gnews
Iklan

Presiden Joko Widodo seharusnya tak perlu buru-buru mengeluarkan instruksi bahwa diskresi kepala daerah tak bisa dipidanakan. Salah-salah, kebijakan baru itu malah akan menyuburkan korupsi, yang justru sedang diperangi oleh negeri ini.

Diskresi adalah langkah yang diambil pejabat publik untuk mengatasi masalah pemerintahan ketika dihadapkan pada aturan yang tidak ada atau kurang lengkap. Tapi langkah itu juga tak boleh lepas dari asas-asas pemerintahan yang baik. Termasuk mencegah kemungkinan pejabat membuat kebijakan yang menyimpang atau menyalahgunakan wewenangnya.

Memang, perintah Presiden, agar tidak mudah mengkriminalkan pejabat, bisa dianggap sebagai kritik atas penegakan hukum yang menyimpang. Ada beberapa kasus ketika kebijakan pejabat dicari-cari unsur penyimpangannya, lalu dituntut ke pengadilan. Namun kasus begini jauh lebih sedikit dibanding kasus kebijakan pejabat yang memang melanggar hukum.

Berbagai kasus pemidanaan kepala daerah dalam beberapa tahun belakangan ini faktanya memang mengandung unsur memperkaya diri, menyalahgunakan wewenang, suap, dan merugikan keuangan negara. Empat hal itu jelas tindak pidana. Ini diatur tegas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penegak hukum tentu tak boleh sembarangan memidana kepala daerah. Pemidanaan harus memenuhi sejumlah syarat, baik unsur perbuatan maupun pembuatnya. Komisi Pemberantasan Korupsi saja harus punya setidaknya dua bukti yang kuat sebelum dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Tugas kepala daerah adalah memimpin daerahnya menjadi lebih maju dan makmur. Kalau kepala daerah itu memang bersih, mereka tak perlu takut ketika akan mengambil kebijakan. Ada dua kemungkinan mereka takut membuat kebijakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, terbiasa dengan cara-cara lama yang menghalalkan segala cara untuk memperkaya diri melalui kebijakan pembangunan. Ketika pengawasan terhadap korupsi diperketat, mereka tak bisa lagi "membangun". Orang semacam ini sebaiknya melepaskan jabatannya saja. Kedua, kurang paham soal batas-batas kewenangannya. Pejabat itu tak mengerti kebijakan macam apa yang tidak tergolong korupsi atau melanggar hukum administrasi negara. Hal ini terjadi mungkin karena pejabat tersebut tak menguasai ilmu hukum atau kebetulan menjabat karena popularitas belaka.

Perkara kedua ini mudah diatasi. KPK dan penegak hukum lainnya sebenarnya punya tugas pencegahan. Mereka bisa diminta mendidik para kepala daerah agar melek hukum antikorupsi. Kepala daerah dapat pula berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melihat titik-titik mana dalam kebijakan itu yang rawan terhadap korupsi.

Dengan memahami tata kelola pemerintahan yang benar, pejabat daerah tak perlu takut menjadi korban kriminalisasi. Sebaliknya, aparat hukum pun harus diawasi. Kasus-kasus kriminalisasi tanpa dasar hukum yang kuat harus dicegah. Lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial, harus diberdayakan. Janganlah ada pejabat yang berniat baik membuat terobosan namun menjadi korban kriminalisasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

4 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

5 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

5 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

5 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

5 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

5 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

5 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

15 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

19 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

32 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.