Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peradilan Sesat Kasus JIS

Oleh

image-gnews
Iklan

PUTUSAN pengadilan yang tidak konsisten dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School--kini Jakarta Intercultural School (JIS)--mengisyaratkan ada yang salah dalam proses hukum itu. Terhadap terdakwa lima petugas kebersihan JIS, hakim menyatakan mereka terbukti melakukan kekerasan seksual dan divonis 7-8 tahun penjara. Dua pekan lalu hakim banding di Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan dua guru JIS dari dakwaan yang sama. Padahal keduanya bersandar pada bukti yang sama, yaitu visum korban.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua murid TK JIS kepada polisi bahwa anaknya mendapat pelecehan seksual di sekolah itu. Polisi bergerak cepat menahan enam petugas kebersihan sekolah dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dalam proses pemeriksaan, salah seorang tersangka meninggal dan dinyatakan bunuh diri. Belakangan, polisi juga menetapkan dua guru JIS, Neill Bantleman dan Ferdinant Tjong, sebagai tersangka.

Menggunakan visum beberapa rumah sakit serta kesaksian tiga anak-anak yang menjadi korban dan orang tua mereka, pada April lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kedua guru terbukti bersalah. Mereka divonis 11 tahun bui. Pengadilan Tinggi menganulir putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan tidak ada bukti kuat telah terjadi pelecehan seksual. Hakim menganggap visum et repertum tak membuktikan adanya kekerasan seksual. Hakim juga menolak kesaksian korban yang masih anak-anak.

Masalahnya, visum yang sama dipakai oleh jaksa dalam dakwaan terhadap lima petugas kebersihan JIS. Untuk perkara ini, hingga tingkat kasasi, hakim berpendapat pelecehan sungguh terjadi, dibuktikan oleh visum dan kesaksian para korban.

Tentu saja setiap hakim, di setiap tingkatan, setiap perkara, punya kewenangan dan independensi untuk menafsirkan alat bukti dan memutus perkara. Tapi vonis berbeda untuk dua kasus yang persis sama, dengan alat bukti yang sama, jelas mengusik rasa keadilan. Karena itu, jaksa wajib membawa kasus guru JIS ini ke kasasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agar ini tak menjadi peradilan sesat, di tingkat kasasi nanti hakim mesti menimbang kasus ini secara saksama. Misalnya, hakim banding menyimpulkan bahwa visum tak membuktikan ada kekerasan seksual. Apakah anggapan itu logis? Orang tua salah seorang korban mengatakan, menurut visum dari Rumah Sakit Pondok Indah, pada anus bagian dalam anaknya ada luka lecet, perdarahan, dan nanah. Juga keputusan hakim untuk mengabaikan kesaksian korban, apakah itu tepat?

Dalam praktek hukum, kita mengenal asas in dubio pro reo, yakni, jika ada keraguan-raguan apakah terdakwa bersalah atau tidak, hakim harus membuat keputusan yang menguntungkan terdakwa. Artinya, kalau di tingkat kasasi pun--dengan usaha pembuktian yang sungguh-sungguh--hakim tetap ragu terhadap dakwaan jaksa terhadap kedua guru itu, putusan bebas sudah tepat.

Namun jika itu terjadi, maka, demi keadilan, putusan atas lima petugas kebersihan JIS pun selayaknya ditinjau kembali. Apalagi kita tahu, pengakuan para petugas itu kepada polisi dalam berita acara pemeriksaan yang digunakan untuk memberatkan mereka di pengadilan ternyata dibuat di bawah siksaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

8 menit lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

10 menit lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

10 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

16 menit lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

17 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

Surya Paloh menanggapi pertemuan Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali dengan Prabowo Subianto pada Selasa lalu. Sinyal koalisi?


Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

22 menit lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

Awalil menilai pertemuan dan koordinasi antara Jokowi dan Prabowo memang diperlukan dan sangat penting dilakukan saat ini.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

23 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

26 menit lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

28 menit lalu

Logo Partai Demokrat
Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

Partai Demokrat akan mengikuti keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto jika ingin menambah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

32 menit lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.