Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peradilan Sesat Kasus JIS

Oleh

image-gnews
Iklan

PUTUSAN pengadilan yang tidak konsisten dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School--kini Jakarta Intercultural School (JIS)--mengisyaratkan ada yang salah dalam proses hukum itu. Terhadap terdakwa lima petugas kebersihan JIS, hakim menyatakan mereka terbukti melakukan kekerasan seksual dan divonis 7-8 tahun penjara. Dua pekan lalu hakim banding di Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan dua guru JIS dari dakwaan yang sama. Padahal keduanya bersandar pada bukti yang sama, yaitu visum korban.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua murid TK JIS kepada polisi bahwa anaknya mendapat pelecehan seksual di sekolah itu. Polisi bergerak cepat menahan enam petugas kebersihan sekolah dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dalam proses pemeriksaan, salah seorang tersangka meninggal dan dinyatakan bunuh diri. Belakangan, polisi juga menetapkan dua guru JIS, Neill Bantleman dan Ferdinant Tjong, sebagai tersangka.

Menggunakan visum beberapa rumah sakit serta kesaksian tiga anak-anak yang menjadi korban dan orang tua mereka, pada April lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kedua guru terbukti bersalah. Mereka divonis 11 tahun bui. Pengadilan Tinggi menganulir putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan tidak ada bukti kuat telah terjadi pelecehan seksual. Hakim menganggap visum et repertum tak membuktikan adanya kekerasan seksual. Hakim juga menolak kesaksian korban yang masih anak-anak.

Masalahnya, visum yang sama dipakai oleh jaksa dalam dakwaan terhadap lima petugas kebersihan JIS. Untuk perkara ini, hingga tingkat kasasi, hakim berpendapat pelecehan sungguh terjadi, dibuktikan oleh visum dan kesaksian para korban.

Tentu saja setiap hakim, di setiap tingkatan, setiap perkara, punya kewenangan dan independensi untuk menafsirkan alat bukti dan memutus perkara. Tapi vonis berbeda untuk dua kasus yang persis sama, dengan alat bukti yang sama, jelas mengusik rasa keadilan. Karena itu, jaksa wajib membawa kasus guru JIS ini ke kasasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agar ini tak menjadi peradilan sesat, di tingkat kasasi nanti hakim mesti menimbang kasus ini secara saksama. Misalnya, hakim banding menyimpulkan bahwa visum tak membuktikan ada kekerasan seksual. Apakah anggapan itu logis? Orang tua salah seorang korban mengatakan, menurut visum dari Rumah Sakit Pondok Indah, pada anus bagian dalam anaknya ada luka lecet, perdarahan, dan nanah. Juga keputusan hakim untuk mengabaikan kesaksian korban, apakah itu tepat?

Dalam praktek hukum, kita mengenal asas in dubio pro reo, yakni, jika ada keraguan-raguan apakah terdakwa bersalah atau tidak, hakim harus membuat keputusan yang menguntungkan terdakwa. Artinya, kalau di tingkat kasasi pun--dengan usaha pembuktian yang sungguh-sungguh--hakim tetap ragu terhadap dakwaan jaksa terhadap kedua guru itu, putusan bebas sudah tepat.

Namun jika itu terjadi, maka, demi keadilan, putusan atas lima petugas kebersihan JIS pun selayaknya ditinjau kembali. Apalagi kita tahu, pengakuan para petugas itu kepada polisi dalam berita acara pemeriksaan yang digunakan untuk memberatkan mereka di pengadilan ternyata dibuat di bawah siksaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

3 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

7 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

20 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

20 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

23 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

23 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

42 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

48 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

53 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

53 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.