Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perang Rutin Mengatasi Asap

Oleh

image-gnews
Iklan

Presiden Joko Widodo tidak keliru ketika mengatakan ia tak mau lagi berbicara soal penyebab dan solusi kebakaran hutan. Kata Jokowi, semua sudah tahu apa yang harus dilakukan. Pernyataan ini seharusnya dipegang oleh semua pihak, terutama penegak hukum. Polisi mesti segera mengusut, lalu memenjarakan dalang pembakaran hutan.

Langkah lebih tegas amat perlu karena setiap tahun masalah yang sama selalu berulang. Setiap musim kemarau, sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan selalu panen asap. Pejabat pemerintah kemudian sibuk menghitung ratusan titik api di kedua wilayah itu. Dampaknya pun sama: terganggunya aktivitas penduduk, termasuk anak-anak yang hendak ke sekolah, hingga ditundanya jadwal penerbangan.

Buat memerangi asap, kali ini pun pemerintah Jokowi telah bertindak, misalnya, memadamkan langsung di titik api, menciptakan hujan buatan, dan mengatasi gangguan kesehatan penduduk akibat asap. Hanya, belum tampak langkah serius untuk mencegah pembakaran hutan terulang pada tahun depan. Yang ada baru maklumat dari sejumlah kepolisian daerah yang berisi larangan membakar hutan.

Pemerintah Jokowi semestinya melanjutkan langkah yang sudah dilakukan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tahun lalu, pemerintah SBY mengaudit perusahaan yang membuka hutan. Hasilnya, sebanyak 14 perusahaan saat itu melanggar hukum dan enam kabupaten/kota terbukti lalai sehingga memungkinkan terjadi kebakaran hutan.

Presiden Jokowi bisa bertindak serupa lantaran, seperti yang ia katakan, penyebab dan solusi masalah ini sudah jelas. Banyak perusahaan cenderung membuka lahan dengan cara gampang, yakni dengan membakar hutan. Mungkin karena ada kongkalikong, pemerintah daerah dan kepolisian setempat sering kali pura-pura tidak tahu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepolisian RI selalu bisa menunjukkan data mengenai penindakan terhadap para pembakar hutan. Tahun ini polisi sudah menangani 29 kasus pembakaran hutan di wilayah Sumatera. Kepolisian Daerah Riau, misalnya, hingga bulan lalu telah menetapkan 28 tersangka kasus pembakaran hutan. Tahun lalu pun tindakan serupa telah dilakukan.

Masalahnya, kenapa pelaku pembakaran seolah tak pernah jera? Jawabannya tentu terletak pada kualitas penindakan. Tersangka yang ditangkap umumnya pelaku di lapangan. Hukumannya pun tidak terlalu berat. Adapun pemilik perusahaan dibiarkan melenggang. Inilah yang membuat mereka tak pernah jera.

Tindakan tegas yang diharapkan tentu saja menyeret perusahaan-perusahaan yang bertindak sembarangan saat membuka lahan. Izin mereka juga harus dicabut agar kapok. Bahkan namanya mesti masuk daftar hitam, sehingga tak bisa lagi mengajukan permohonan izin bisnis serupa dalam waktu cukup lama.

Hanya dengan langkah tegas, ada harapan besar bahwa tahun depan kita tidak lagi sibuk menghitung titik api. Kita juga tidak perlu membuang anggaran untuk mengatasi asap dari kebakaran hutan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

10 menit lalu

Kapal Motor Samarinda membawa penumpang yang duduk di atas atap kapal dari Tarempa tujuan Matak, Anambas. Foto: Istimewa
Kapal Tenggelam di Anambas Diduga Akibat Kelebihan Penumpang

Kapal tenggelam di perairan Anambas diduga akibat kelebihan jumlah penumpang.


Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

19 menit lalu

Crowdstrike falcon. Istimewa
Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

CrowdStrike telah menerbitkan tinjauan pascainsiden atas gangguan itu. Posting terperinci tersebut menyalahkan bug dalam perangkat lunak pengujian.


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

21 menit lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

21 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menilai anggaran Rp7.500 per porsi tidak cukup untuk program makan bergizi gratis


Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

28 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

Otoritas Kesehatan Palestina secara teratur menghitung jumlah korban yang tewas akibat perang Israel di Gaza, tetapi Israel meragukan hasilnya.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

28 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.


Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

28 menit lalu

Seorang pelanggan menikmati minuman di teras kafe dan restoran Les Deux Magots, ketika kafe, bar, dan restoran membuka kembali teras mereka setelah tutup selama berbulan-bulan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Prancis, 19 Mei , 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]
Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

Untuk Olimpiade Paris, 3.000 kafe dengan teras luas akan diizinkan buka hingga tengah malam.


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

29 menit lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

34 menit lalu

Pelatih Timnas U-19 Indonesia, Indra Sjafri (kiri) dan Pelatih Malaysia U-19, Juan Torres Garrido saat konferensi pers menjelang semifinal Piala AFF U-19 2024 di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

Indra Sjafri percaya diri dapat kembali membawa Timnas Indonesia U-19 ke final Piala AFF U-19 untuk kedua kalinya.


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

36 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.