Presiden Joko Widodo tidak keliru ketika mengatakan ia tak mau lagi berbicara soal penyebab dan solusi kebakaran hutan. Kata Jokowi, semua sudah tahu apa yang harus dilakukan. Pernyataan ini seharusnya dipegang oleh semua pihak, terutama penegak hukum. Polisi mesti segera mengusut, lalu memenjarakan dalang pembakaran hutan.
Langkah lebih tegas amat perlu karena setiap tahun masalah yang sama selalu berulang. Setiap musim kemarau, sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan selalu panen asap. Pejabat pemerintah kemudian sibuk menghitung ratusan titik api di kedua wilayah itu. Dampaknya pun sama: terganggunya aktivitas penduduk, termasuk anak-anak yang hendak ke sekolah, hingga ditundanya jadwal penerbangan.
Buat memerangi asap, kali ini pun pemerintah Jokowi telah bertindak, misalnya, memadamkan langsung di titik api, menciptakan hujan buatan, dan mengatasi gangguan kesehatan penduduk akibat asap. Hanya, belum tampak langkah serius untuk mencegah pembakaran hutan terulang pada tahun depan. Yang ada baru maklumat dari sejumlah kepolisian daerah yang berisi larangan membakar hutan.
Pemerintah Jokowi semestinya melanjutkan langkah yang sudah dilakukan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tahun lalu, pemerintah SBY mengaudit perusahaan yang membuka hutan. Hasilnya, sebanyak 14 perusahaan saat itu melanggar hukum dan enam kabupaten/kota terbukti lalai sehingga memungkinkan terjadi kebakaran hutan.
Presiden Jokowi bisa bertindak serupa lantaran, seperti yang ia katakan, penyebab dan solusi masalah ini sudah jelas. Banyak perusahaan cenderung membuka lahan dengan cara gampang, yakni dengan membakar hutan. Mungkin karena ada kongkalikong, pemerintah daerah dan kepolisian setempat sering kali pura-pura tidak tahu.
Kepolisian RI selalu bisa menunjukkan data mengenai penindakan terhadap para pembakar hutan. Tahun ini polisi sudah menangani 29 kasus pembakaran hutan di wilayah Sumatera. Kepolisian Daerah Riau, misalnya, hingga bulan lalu telah menetapkan 28 tersangka kasus pembakaran hutan. Tahun lalu pun tindakan serupa telah dilakukan.
Masalahnya, kenapa pelaku pembakaran seolah tak pernah jera? Jawabannya tentu terletak pada kualitas penindakan. Tersangka yang ditangkap umumnya pelaku di lapangan. Hukumannya pun tidak terlalu berat. Adapun pemilik perusahaan dibiarkan melenggang. Inilah yang membuat mereka tak pernah jera.
Tindakan tegas yang diharapkan tentu saja menyeret perusahaan-perusahaan yang bertindak sembarangan saat membuka lahan. Izin mereka juga harus dicabut agar kapok. Bahkan namanya mesti masuk daftar hitam, sehingga tak bisa lagi mengajukan permohonan izin bisnis serupa dalam waktu cukup lama.
Hanya dengan langkah tegas, ada harapan besar bahwa tahun depan kita tidak lagi sibuk menghitung titik api. Kita juga tidak perlu membuang anggaran untuk mengatasi asap dari kebakaran hutan.