Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelamatan Lingkungan Berbasis Desa

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sugeng Yulianto, mahasiswa Magister Pengelolaan Lingkungan (MPL) UGM

Undang-Undang Desa (UU Desa) memberikan peluang besar bagi terwujudnya agenda pelestarian lingkungan hidup. Desa yang selama ini cenderung dirugikan oleh kegiatan eksploitasi sumber daya alam (SDA), baik oleh pemerintah maupun korporasi, kini mendapat kesempatan besar menyelesaikan persoalan akut tersebut. Kewenangan desa untuk mengatur dirinya sendiri menjadi titik tolak untuk melakukan penyelamatan ekologis yang selama ini kerap mendera desa.

Misalnya, dalam lokakarya tentang implementasi UU Desa yang dilakukan LSM Institute for Research and Empowerment (IRE), beberapa kepala desa di Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, mengungkapkan kerusakan ekologis di daerah mereka. Mereka mengeluhkan bahwa selama ini tidak berdaya menolak kehadiran para investor perusahaan penambang mangan yang masuk ke desanya. Warga menentang kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut, tapi, karena perusahaan sudah mengantongi "izin" dari pihak supra-desa, akhirnya desa tidak bisa menolak kehadiran mereka. Mereka paham betul bahwa limbah penambangan mangan membahayakan kesehatan warga dan merusak lingkungan hidup. Desa akhirnya tidak berdaya.

Persoalan lingkungan, seperti dikisahkan di atas, akan lebih mudah diselesaikan ketika UU Desa diimplementasikan sepenuhnya. Di situ ditegaskan bahwa desa memiliki kewenangan menentukan nasibnya sendiri, mengelola aset, termasuk kekayaan alam desa, yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga. Melalui musyawarah desa (musdes), warga Desa bisa menolak investasi atau eksploitasi aset desa yang dianggap merugikan (Pasal 55, UU Desa).

Dengan demikian, desa dapat memanfaatkan musdes yang berisi perwakilan semua unsur desa, agar semua keputusan desa dapat aspiratif dan mencerminkan kehendak semua warga. Melalui musdes, warga bisa memiliki bargaining position, bahkan menolak pihak mana pun, termasuk supra-desa, yang mengancam kelestarian lingkungan desa. Perusahaan, pabrik, dan investor apa pun yang mendatangkan musibah bisa dengan mudah dihentikan oleh desa.

Sebagai catatan kritis, berkenaan dengan musdes ini perlu dipastikan bahwa forum ini menjadi arena dan institusi strategis milik rakyat desa dalam menentukan masa depan desa. Bagaimanapun, belajar dari pengalaman di tingkat daerah dan nasional, forum sejenis musdes masih rentan dibajak oleh kelompok tertentu demi kepentingannya. Karena itu, diperlukan komitmen dan perjuangan warga desa guna memastikan semangat transformasi desa agar sesuai dengan harapan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, tantangan yang perlu dijawab adalah bagaimana implementasi UU ditopang dan sinkron dengan aturan-aturan turunan berikutnya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan PP Nomor 22 tentang Perubahan atas PP No 60/2014 tentang Dana Desa. Dalam rangkaian regulasi itu masih mengandung banyak kelemahan. Regulasi turunan tersebut belum senapas dengan undang-undangnya. Pasal-pasal yang menyinggung kearifan ekologis belum diterjemahkan secara konkret oleh PP 43/2014. Revitalisasi kearifan lokal untuk memastikan bekerjanya sistem kehidupan sosial ramah lingkungan dan berkelanjutan belum jelas tergambar dalam PP yang menuai banyak kritik tersebut. Kearifan seperti itu kerap diabaikan oleh pihak luar yang mengeksploitasi keberlipahan SDA desa. Demikian halnya tantangan lainnya, karena UU Desa relatif baru, tentu saja belum banyak daerah yang mempersiapkan diri, termasuk menyiapkan regulasi turunannya di level lokal.

Kendala lain yang tak kalah serius, kebanyakan warga desa belum benar-benar paham isi peraturan baru tersebut. Sosialisasi oleh pemerintah daerah dirasa belum memberi pemahaman utuh. Pada umumnya, masyarakat baru menangkap sepotong-sepotong. Sebagai contoh, soal transfer dana desa langsung dari pemerintah pusat (APBN), cara mengelola dan orientasi pembangunan yang menjadi tujuan pembaruan desa.

Di situlah warga perlu menyadari hak-haknya yang diamanatkan UU Desa. Begitu pula pemerintah supra-desa, kemudian perguruan tinggi, ormas, dan LSM dapat mengambil peran membantu mensosialisasi substansi aturan nasional itu. Perguruan tinggi bisa menggelar program kuliah kerja nyata (KKN) tematik, yang menyentuh substansi UU Desa. LSM bisa mengarahkan program peningkatan kapasitas aparatur desa.

Pada akhirnya, kesempatan melakukan pembaruan desa yang berorientasi pembangunan yang ramah lingkungan atau keadilan ekologis kini makin terbuka. Jika desa mampu memanfaatkan kewenangan dan dipandu oleh partisipasi kritis warga dalam memanfaatkan arena-arena strategis dalam menyusun kebijakan pembangunan, peluang desa menyelesaikan persoalan-persoalan ekologis dapat diwujudkan. Di situ pula desa sudah semestinya perlu mengantisipasi dan mencegah agar kewenangan itu tidak dibajak oleh elite lokal dan kaum oligarki, sehingga terhindar dari ancaman baru. Inilah momentum penting bagi desa sebagai kekuatan lokal bagi penyelamatan ekologi masa depan.*


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

20 hari lalu

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.


Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

35 hari lalu

Ilustrasi berkebun. Freepik.com/Senivpetro
Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

40 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

50 hari lalu

Penyidik Gakkum KLHK menangkap DPO kasus dugaan pengrusakan dan perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. (ist)
4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.


Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

13 Februari 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya (tengah) bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin (kanan) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12 Februari 2024). (ANTARA/Prisca Triferna/rst)
Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertemu Duta Besar Norwegia Rut Kruger Giverin membahas capaian emisi.


Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

31 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berdiskusi bersama tokoh nasional Emil Salim di Jakarta, Minggu 28 Januari 2023. ANTARA/HO-Timnas AMIN
Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

Saat SMA, Anies Baswedan mewawancarai Emil Salim. Kini, mereka bertemu kembali untuk berdiskusi. Sehari sebelumnya, Ganjar bertemu Emil pula.


Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

29 Januari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bertemu dengan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim. ANTARA
Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

Capres Anies dan Capres Ganjar menemui mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim jelang pencoblosan Pilpres. Ada apa?


Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

28 Januari 2024

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersama seniman Sidik Gunawan melihat gambar area persawahan di Desa Sidorejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Menurut Gunawan, seni pari corek yang bergambar Ganjar-Mahfud itu telah viral di media sosial dan mendatangkan rezeki untuk komunitas pari corek dan Lodji Londo. Foto: TKN Ganjar-Mahfud
Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

Selain persoalan lingkungan, Ganjar mengatakan dirinya juga membahas pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan


Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Diharapkan target 80 persen suara di Jawa Barat dapat tercapai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.


Suzuki Indonesia Kejar Reduksi Karbon di Pabrik

24 Januari 2024

Suzuki menghadirkan jajaran kendaraan hybridnya yaitu Grand Vitara, New XL7 Hybrid, dan All New Ertiga Hybrid di GIIAS Bandung 2023. (Foto: Suzuki)
Suzuki Indonesia Kejar Reduksi Karbon di Pabrik

Suzuki memanfaatkan panel surya sebagai sumber energi listrik terbarukan di beberapa titik di pabrik di Indonesia.