Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelamatan Lingkungan Berbasis Desa

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sugeng Yulianto, mahasiswa Magister Pengelolaan Lingkungan (MPL) UGM

Undang-Undang Desa (UU Desa) memberikan peluang besar bagi terwujudnya agenda pelestarian lingkungan hidup. Desa yang selama ini cenderung dirugikan oleh kegiatan eksploitasi sumber daya alam (SDA), baik oleh pemerintah maupun korporasi, kini mendapat kesempatan besar menyelesaikan persoalan akut tersebut. Kewenangan desa untuk mengatur dirinya sendiri menjadi titik tolak untuk melakukan penyelamatan ekologis yang selama ini kerap mendera desa.

Misalnya, dalam lokakarya tentang implementasi UU Desa yang dilakukan LSM Institute for Research and Empowerment (IRE), beberapa kepala desa di Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, mengungkapkan kerusakan ekologis di daerah mereka. Mereka mengeluhkan bahwa selama ini tidak berdaya menolak kehadiran para investor perusahaan penambang mangan yang masuk ke desanya. Warga menentang kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut, tapi, karena perusahaan sudah mengantongi "izin" dari pihak supra-desa, akhirnya desa tidak bisa menolak kehadiran mereka. Mereka paham betul bahwa limbah penambangan mangan membahayakan kesehatan warga dan merusak lingkungan hidup. Desa akhirnya tidak berdaya.

Persoalan lingkungan, seperti dikisahkan di atas, akan lebih mudah diselesaikan ketika UU Desa diimplementasikan sepenuhnya. Di situ ditegaskan bahwa desa memiliki kewenangan menentukan nasibnya sendiri, mengelola aset, termasuk kekayaan alam desa, yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga. Melalui musyawarah desa (musdes), warga Desa bisa menolak investasi atau eksploitasi aset desa yang dianggap merugikan (Pasal 55, UU Desa).

Dengan demikian, desa dapat memanfaatkan musdes yang berisi perwakilan semua unsur desa, agar semua keputusan desa dapat aspiratif dan mencerminkan kehendak semua warga. Melalui musdes, warga bisa memiliki bargaining position, bahkan menolak pihak mana pun, termasuk supra-desa, yang mengancam kelestarian lingkungan desa. Perusahaan, pabrik, dan investor apa pun yang mendatangkan musibah bisa dengan mudah dihentikan oleh desa.

Sebagai catatan kritis, berkenaan dengan musdes ini perlu dipastikan bahwa forum ini menjadi arena dan institusi strategis milik rakyat desa dalam menentukan masa depan desa. Bagaimanapun, belajar dari pengalaman di tingkat daerah dan nasional, forum sejenis musdes masih rentan dibajak oleh kelompok tertentu demi kepentingannya. Karena itu, diperlukan komitmen dan perjuangan warga desa guna memastikan semangat transformasi desa agar sesuai dengan harapan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, tantangan yang perlu dijawab adalah bagaimana implementasi UU ditopang dan sinkron dengan aturan-aturan turunan berikutnya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan PP Nomor 22 tentang Perubahan atas PP No 60/2014 tentang Dana Desa. Dalam rangkaian regulasi itu masih mengandung banyak kelemahan. Regulasi turunan tersebut belum senapas dengan undang-undangnya. Pasal-pasal yang menyinggung kearifan ekologis belum diterjemahkan secara konkret oleh PP 43/2014. Revitalisasi kearifan lokal untuk memastikan bekerjanya sistem kehidupan sosial ramah lingkungan dan berkelanjutan belum jelas tergambar dalam PP yang menuai banyak kritik tersebut. Kearifan seperti itu kerap diabaikan oleh pihak luar yang mengeksploitasi keberlipahan SDA desa. Demikian halnya tantangan lainnya, karena UU Desa relatif baru, tentu saja belum banyak daerah yang mempersiapkan diri, termasuk menyiapkan regulasi turunannya di level lokal.

Kendala lain yang tak kalah serius, kebanyakan warga desa belum benar-benar paham isi peraturan baru tersebut. Sosialisasi oleh pemerintah daerah dirasa belum memberi pemahaman utuh. Pada umumnya, masyarakat baru menangkap sepotong-sepotong. Sebagai contoh, soal transfer dana desa langsung dari pemerintah pusat (APBN), cara mengelola dan orientasi pembangunan yang menjadi tujuan pembaruan desa.

Di situlah warga perlu menyadari hak-haknya yang diamanatkan UU Desa. Begitu pula pemerintah supra-desa, kemudian perguruan tinggi, ormas, dan LSM dapat mengambil peran membantu mensosialisasi substansi aturan nasional itu. Perguruan tinggi bisa menggelar program kuliah kerja nyata (KKN) tematik, yang menyentuh substansi UU Desa. LSM bisa mengarahkan program peningkatan kapasitas aparatur desa.

Pada akhirnya, kesempatan melakukan pembaruan desa yang berorientasi pembangunan yang ramah lingkungan atau keadilan ekologis kini makin terbuka. Jika desa mampu memanfaatkan kewenangan dan dipandu oleh partisipasi kritis warga dalam memanfaatkan arena-arena strategis dalam menyusun kebijakan pembangunan, peluang desa menyelesaikan persoalan-persoalan ekologis dapat diwujudkan. Di situ pula desa sudah semestinya perlu mengantisipasi dan mencegah agar kewenangan itu tidak dibajak oleh elite lokal dan kaum oligarki, sehingga terhindar dari ancaman baru. Inilah momentum penting bagi desa sebagai kekuatan lokal bagi penyelamatan ekologi masa depan.*


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amerika Serikat Berinvestasi dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia

17 hari lalu

USAID dan Indonesia mengumumkan peluncuran program Sustainable Municipal Solid Waste Management and Partnership (USAID SELARAS) pada 7 Juli 2024. Sumber: dokumen kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta
Amerika Serikat Berinvestasi dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia

USAID dan Indonesia bekerja sama menangani pengelolaan sampah yang menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan hidup yang signifikan, termasuk polusi


Pemprov Jakarta Siapkan Water Mist Tangkal Polusi Udara Jabodetabek, Bagaimana Sistem Kerjanya?

31 hari lalu

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Pemprov Jakarta Siapkan Water Mist Tangkal Polusi Udara Jabodetabek, Bagaimana Sistem Kerjanya?

Upaya menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi Jakarta menyiapkan penggunaan kabut air (water mist) saat memasuki musim kemarau.


Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

40 hari lalu

Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan menaikkan rasio utang


HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

45 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

Berikut profil HKBP yang umumkan tolak konsesi izin tambang Jokowi. "Tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata Ephorus HKBP


Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang, HKBP: Kami Ikut Tanggung Jawab Jaga Lingkungan Hidup

46 hari lalu

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang, HKBP: Kami Ikut Tanggung Jawab Jaga Lingkungan Hidup

Beberapa ormas keagamaan menolak pemberian IUP tambang dari Jokowi, setelah PGI dan KWI, kali ini HKBP. Apa alasannya?


Viral #AllEyesOnPapua di X, Bentuk Solidaritas pada Masyarakat Adat Awyu dan Moi Papua Pertahankan Hutan Adat

52 hari lalu

All Eyes on Papua. Foto: Instagram
Viral #AllEyesOnPapua di X, Bentuk Solidaritas pada Masyarakat Adat Awyu dan Moi Papua Pertahankan Hutan Adat

#AllEyesOnPapua viral di X, tagar ini merupakan bentuk solidaritas warganet terhadap gugatan hukum masyarakat adat Awyu dan Moi, Papua.


Walhi Sebut Ide Desalinasi Elon Musk Berpotensi Picu Dampak Buruk pada Lingkungan Hidup

23 Mei 2024

CEO Tesla Inc. sekaligus SpaceX Elon Musk menjawab pertanyaan wartawan usai peluncuran layanan internet berbasis satelit Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod Denpasar, Bali, Minggu, 19 Mei 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Walhi Sebut Ide Desalinasi Elon Musk Berpotensi Picu Dampak Buruk pada Lingkungan Hidup

Walhi mengingatkan bahwa ide desalinasi Elon Musk berpotensi memicu sejumlah dampak buruk terhadap lingkungan hidup


KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

16 Mei 2024

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

KLHK saat ini memburu 58 buron tersangka pidana lingkungan hidup. Bentuk tim khusus bernama Satgasus Cakra.


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

25 April 2024

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

4 April 2024

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.