Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penolakan PK Hotasi

Oleh

image-gnews
Iklan

Penolakan peninjauan kembali (PK) kasus Hotasi Nababan oleh Mahkamah Agung sungguh mencederai rasa keadilan. Majelis hakim seolah abai terhadap sejumlah fakta yang menyatakan bahwa bekas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines itu tidak bersalah dalam kasus sewa pesawat oleh PT Merpati. Majelis seperti menutup mata terhadap fakta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya memutus bebas Hotasi.

Dalam amar putusan pada 4 September lalu, majelis hakim PK yang diketuai Syarifuddin menolak permohonan PK yang diajukan Hotasi. Hal tersebut tidak saja memperkuat putusan kasasi, tapi juga menyebabkan Hotasi mesti menjalani hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Majelis menolak novum yang diajukan Hotasi. Padahal novum itu menunjukkan bahwa Hotasi tak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.

Novum itu merupakan bukti yang menerangkan Hotasi dan Merpati telah melayangkan gugatan pidana dan perdata terhadap Thirdstone Aircraft Leasing Group. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu ingkar janji dan tak mampu menyediakan pesawat bagi Merpati. Pengadilan Washington, DC, telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Thirdstone Aircraft harus mengembalikan dana dalam security deposit sebesar US$ 1 juta beserta bunga kepada Merpati.

Ironisnya, meski sudah ada putusan pengadilan di Amerika itu, Hotasi tetap dinyatakan bersalah. Dia dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal dua lembaga penegak hukum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, tak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dan telah menghentikan penyelidikan.

Di tingkat Pengadilan Tipikor, majelis hakim sebelumnya menyatakan tak ada unsur korupsi dalam sewa pesawat oleh PT Merpati. Penyewaan dua Boeing yang dilakukan pada 2006, ketika Hotasi menjadi Direktur Utama Merpati, kata majelis, telah dilakukan secara transparan dan hati-hati. Menurut hakim, kerugian negara akibat transaksi yang akhirnya gagal itu di luar kendali Merpati.

Kerugian negara tentu saja ada karena dana US$ 1 juta yang ditransfer ke Thirdstone Aircraft belum bisa ditarik PT Merpati sepenuhnya. Tak ada bukti satu pun yang memperlihatkan Hotasi mendapat suap atau kickback dari Thirdstone.

Dalam sidang, jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hotasi. Keputusan menyewa pesawat diambil secara wajar dan transparan. Sebagai bos Merpati, Hotasi diberi wewenang memutuskan menyewa pesawat tanpa harus meminta izin komisaris. Kasus ini pun sebetulnya masalah ranah perdata karena ada pihak yang wanprestasi. Walhasil, penerapan pasal korupsi terkesan dipaksakan.

Dengan segala fakta hukum yang ada itu, semestinya majelis hakim PK bisa melihat perkara ini secara jernih sekaligus mengoreksi putusan hakim kasasi. Sayangnya, majelis hakim seolah hanya mengambil pendapat jaksa, tak mengindahkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan saksi ahli yang menegaskan bahwa Hotasi tak melakukan korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

6 menit lalu

Tim Indonesia tampil memukau pada defile yang dilakukan di atas kapal menyusuri sungai Seine, Kota Paris, Prancis, Jum'at, (26/7)
Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

Setelah bergabung dengan IOC pada 1952, Indonesia mengirim kontingen pertamanya ke Olimpiade Helsinki 1952. Segini total perolehan medali Indonesia.


Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

27 menit lalu

Santorini, Yunani (Pixabay.com)
Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

Pihak berwenang di Yunani akan menangkap dan mungkin mengadili siapa pun yang melakukannya


Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

28 menit lalu

Pedayung putra Indonesia La Memo menjalani sesi latihan jelang Olimpiade Paris 2024 di Pemusatan Latihan Nasional Dayung, Situ Cipanunjang, Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juli 2024. La Memo turun pada disiplin rowing nomor perseorangan scull (dua dayung) putra pada ajang Olimpiade Paris 2024. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

Atlet dayung putra Indonesia disiplin rowing, La Memo, bakal memulai perjalanannya di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana kiprahnya?


Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

32 menit lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

MUI masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.


Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

42 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa yang paling penting Pasar Jongke ini dijaga kebersihan dan kehigienisannya.


Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

1 jam lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

Anggota Komisi VII DPR RI menilai program hilirisasi nikel di era Jokowi dilakukan secara ugal-ugalan


Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

1 jam lalu

Marina Bay Sands, hotel dan resor ikonik Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

Turis Cina itu ingin mengambil foto udara Marina Bay Singapura, tempat banyak gedung pencakar langit, hotel mewah, dan pusat perbelanjaan mewah.


Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

1 jam lalu

Kimberly Ryder dan Edward Akbar/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

Kimberly Ryder Kimberly melaporkan suaminya karena merasa mobil miliknya tidak bisa dia kuasai.


Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

1 jam lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

Roti Aoka dan Okko sampai siang hari itu masih ada sekitar 20-30 bungkus di kardus asalnya.


Gangguan Tidur Hipersomnia: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

1 jam lalu

Ilustrasi tidur (pixabay.com)
Gangguan Tidur Hipersomnia: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Hipersomnia adalah kondisi medis di mana seseorang mengalami rasa kantuk yang berlebihan atau kesulitan bangun tidur untuk waktu yang lama.