Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penolakan PK Hotasi

Oleh

image-gnews
Iklan

Penolakan peninjauan kembali (PK) kasus Hotasi Nababan oleh Mahkamah Agung sungguh mencederai rasa keadilan. Majelis hakim seolah abai terhadap sejumlah fakta yang menyatakan bahwa bekas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines itu tidak bersalah dalam kasus sewa pesawat oleh PT Merpati. Majelis seperti menutup mata terhadap fakta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya memutus bebas Hotasi.

Dalam amar putusan pada 4 September lalu, majelis hakim PK yang diketuai Syarifuddin menolak permohonan PK yang diajukan Hotasi. Hal tersebut tidak saja memperkuat putusan kasasi, tapi juga menyebabkan Hotasi mesti menjalani hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Majelis menolak novum yang diajukan Hotasi. Padahal novum itu menunjukkan bahwa Hotasi tak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.

Novum itu merupakan bukti yang menerangkan Hotasi dan Merpati telah melayangkan gugatan pidana dan perdata terhadap Thirdstone Aircraft Leasing Group. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu ingkar janji dan tak mampu menyediakan pesawat bagi Merpati. Pengadilan Washington, DC, telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Thirdstone Aircraft harus mengembalikan dana dalam security deposit sebesar US$ 1 juta beserta bunga kepada Merpati.

Ironisnya, meski sudah ada putusan pengadilan di Amerika itu, Hotasi tetap dinyatakan bersalah. Dia dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal dua lembaga penegak hukum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, tak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dan telah menghentikan penyelidikan.

Di tingkat Pengadilan Tipikor, majelis hakim sebelumnya menyatakan tak ada unsur korupsi dalam sewa pesawat oleh PT Merpati. Penyewaan dua Boeing yang dilakukan pada 2006, ketika Hotasi menjadi Direktur Utama Merpati, kata majelis, telah dilakukan secara transparan dan hati-hati. Menurut hakim, kerugian negara akibat transaksi yang akhirnya gagal itu di luar kendali Merpati.

Kerugian negara tentu saja ada karena dana US$ 1 juta yang ditransfer ke Thirdstone Aircraft belum bisa ditarik PT Merpati sepenuhnya. Tak ada bukti satu pun yang memperlihatkan Hotasi mendapat suap atau kickback dari Thirdstone.

Dalam sidang, jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hotasi. Keputusan menyewa pesawat diambil secara wajar dan transparan. Sebagai bos Merpati, Hotasi diberi wewenang memutuskan menyewa pesawat tanpa harus meminta izin komisaris. Kasus ini pun sebetulnya masalah ranah perdata karena ada pihak yang wanprestasi. Walhasil, penerapan pasal korupsi terkesan dipaksakan.

Dengan segala fakta hukum yang ada itu, semestinya majelis hakim PK bisa melihat perkara ini secara jernih sekaligus mengoreksi putusan hakim kasasi. Sayangnya, majelis hakim seolah hanya mengambil pendapat jaksa, tak mengindahkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan saksi ahli yang menegaskan bahwa Hotasi tak melakukan korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PUPR Targetkan Tol Palembang - Betung Tuntas di 2025, Basuki: Tambah Tim Percepatan

7 menit lalu

Alat berat dikerahkan untuk menyelesaikan pengaspalan  Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal) di Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, 27 Maret 2024. Untuk memperlancar arus mudik 2024 serta meningkatkan kenyamanan pemudik, PT Waskita Sriwijaya Tol melakukan perbaikan di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal) dengan metode Scrapping Filling Overlay, Leveling, Patching dan ditargerkan selesai pada H-7 Idul Fitri 1445 H. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
PUPR Targetkan Tol Palembang - Betung Tuntas di 2025, Basuki: Tambah Tim Percepatan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah melihat langsung progres konstruksi dan pernak-pernik permasalahan di Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung.


4 Rudal Iran yang Diwaspadai Amerika dan Sekutunya

8 menit lalu

Sejumlah rudal Iran dipamerkan selama parade militer tahunan di Teheran, Iran, 22 September 2023. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
4 Rudal Iran yang Diwaspadai Amerika dan Sekutunya

Iran memiliki kapasitas teknis dan industri untuk mengembangkan rudal jarak jauh, termasuk Intercontinental Ballistic Missile (ICBM) atau Rudal Balistik Antarbenua.


Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

8 menit lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan


Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

12 menit lalu

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti. Foto:  TechCrunch
Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti.


Atasi Kepadatan Penjara, Ben-Gvir Usul untuk Eksekusi Tahanan Palestina

13 menit lalu

Itamar Ben-Gvir. Abir Sultan/Pool via REUTER
Atasi Kepadatan Penjara, Ben-Gvir Usul untuk Eksekusi Tahanan Palestina

Ben-Gvir, Menteri Kepolisian Israel, mengatakan bahwa hukuman mati terhadap tahanan Palestina "solusi yang tepat" untuk atasi kepadatan penjara.


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

17 menit lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Pakar Psikologi Forensik Kirim Amicus Curiae ke MK: Soroti Pernyataan Muhadjir, Bansos, dan Pork Barrel

25 menit lalu

Reza Indragiri Amriel. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pakar Psikologi Forensik Kirim Amicus Curiae ke MK: Soroti Pernyataan Muhadjir, Bansos, dan Pork Barrel

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengirimkan amicus curiae ke MK yang memuat pandangannya terhadap bansos dan pork barrel.


12 Daftar Harga HP Samsung 1 Jutaan dengan Fitur Bagus

31 menit lalu

Bagi Anda yang sedang mencari HP murah, berikut ini harga HP Samsung 1 jutaan beserta spesifikasi lengkapnya. Foto: Canva
12 Daftar Harga HP Samsung 1 Jutaan dengan Fitur Bagus

Bagi Anda yang sedang mencari HP murah, berikut ini harga HP Samsung 1 jutaan beserta spesifikasi lengkapnya.


Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

32 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

Tujuh orang tewas dalam kebakaran ruko Saudara Frame dan Galery di Mampang Prapatan.


Cara Cek Pengumuman OSN-K SMA 2024

32 menit lalu

Siswa Indonesia Torehkan Empat Medali di Olimpiade Biologi Internasional 2023. Dok.Kemendikbud
Cara Cek Pengumuman OSN-K SMA 2024

Cara cek pengumumkan hasil pelaksanaan OSN-K jenjang SMA/MA/sederajat 2024