Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pulihkan Eksistensi DPD

Oleh

image-gnews
Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat wajib menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan wewenang Dewan Perwakilan Daerah dalam mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang (RUU). Untuk setiap RUU yang terkait dengan daerah, peran DPD tak boleh diabaikan karena merekalah representasi kepentingan daerah dalam proses politik di parlemen.

Patut dihargai pula upaya DPD mengajukan gugatan uji materi (judicial review) atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi, Agustus 2014. Undang-undang itu dianggap tidak mengakomodasi kepentingan DPD dalam proses pembahasan rancangan undang-undang.

Aturan 2014 tersebut oleh DPD dinilai tidak lebih baik daripada undang-undang yang dikeluarkan pada 2009, yang pada 2012 juga telah diuji materi di MK. Hasilnya, ketika itu, MK mengamanatkan DPR melibatkan DPD dalam proses pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah. Namun DPR mengabaikan putusan MK pada 2012 itu. UU MD3 pada 2014 disusun dengan tidak mengindahkan putusan tersebut. Keadaan itulah yang memantik langkah hukum DPD.

Kini MK kembali telah mengambil keputusan tepat dengan memenangkan sebagian tuntutan DPDterutama yang berkaitan dengan ikhtiar menempatkan DPD sejajar dengan DPR dalam tugas dan fungsinya sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945. Keputusan ini telah mengembalikan sistem checks and balances di tubuh parlemen. DPD sebagai salah satu kamar di parlemen memiliki kembali wewenang mengimbangi kamar lain, yakni DPR.

Selama ini fungsi dan relasi legislasi DPD seperti dibonsai oleh DPR saat sebuah RUU masuk proses pembahasan. DPD tak mampu menjalankan tugas konstitusionalnya karena mendapat ganjalan untuk berpartisipasi dalam ruang sidang. Pernah dalam sebuah rapat kerja Komisi II dengan pemerintah yang dihadiri pimpinan Komisi I DPD, terjadi perdebatan sengit mengenai format keterlibatan DPD. Saat itu wakil DPR tak memberikan kesempatan kepada DPD untuk menyampaikan pandangan atas materi yang dibahas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal semacam ini tak boleh terjadi lagi. Harus diingat, alasan pembentukan DPD, selain untuk memperkuat checks and balances antarcabang kekuasaan dan lembaga legislatif, adalah untuk memperkuat ikatan antardaerah dalam negara serta menguatkan demokrasi. Anggota DPDdan bukan anggota DPRinilah yang otoritatif dalam memahami kepentingan daerah yang diwakilinya. Merekalah pembawa aspirasi yang akan diperjuangkan dalam proses-proses politik di parlemen. Putusan MK memperjelas legitimasi DPD untuk duduk sejajar dengan anggota DPR dalam membahas dan memutuskan RUU terkait dengan kepentingan daerah.

Sejauh ini terbukti DPD cukup aktif dalam memproduksi RUU yang menjadi domain kerjanya. Namun, karena posisi mereka yang dipinggirkan, tidak banyak RUU inisiatif DPD yang masuk Program Legislasi Nasional DPR. Hal ini menjadi ironi karena prestasi legislasi DPR sendiri amat rendah hingga pertengahan tahun ini.

DPR harus segera melibatkan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah. Mengabaikan putusan MK sama artinya dengan mencederai penegakan hukum dan merusak hubungan ketatanegaraan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

13 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

19 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

23 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

23 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

28 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

31 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

45 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

49 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

51 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

55 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.