Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pulihkan Eksistensi DPD

Oleh

image-gnews
Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat wajib menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan wewenang Dewan Perwakilan Daerah dalam mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang (RUU). Untuk setiap RUU yang terkait dengan daerah, peran DPD tak boleh diabaikan karena merekalah representasi kepentingan daerah dalam proses politik di parlemen.

Patut dihargai pula upaya DPD mengajukan gugatan uji materi (judicial review) atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi, Agustus 2014. Undang-undang itu dianggap tidak mengakomodasi kepentingan DPD dalam proses pembahasan rancangan undang-undang.

Aturan 2014 tersebut oleh DPD dinilai tidak lebih baik daripada undang-undang yang dikeluarkan pada 2009, yang pada 2012 juga telah diuji materi di MK. Hasilnya, ketika itu, MK mengamanatkan DPR melibatkan DPD dalam proses pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah. Namun DPR mengabaikan putusan MK pada 2012 itu. UU MD3 pada 2014 disusun dengan tidak mengindahkan putusan tersebut. Keadaan itulah yang memantik langkah hukum DPD.

Kini MK kembali telah mengambil keputusan tepat dengan memenangkan sebagian tuntutan DPDterutama yang berkaitan dengan ikhtiar menempatkan DPD sejajar dengan DPR dalam tugas dan fungsinya sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945. Keputusan ini telah mengembalikan sistem checks and balances di tubuh parlemen. DPD sebagai salah satu kamar di parlemen memiliki kembali wewenang mengimbangi kamar lain, yakni DPR.

Selama ini fungsi dan relasi legislasi DPD seperti dibonsai oleh DPR saat sebuah RUU masuk proses pembahasan. DPD tak mampu menjalankan tugas konstitusionalnya karena mendapat ganjalan untuk berpartisipasi dalam ruang sidang. Pernah dalam sebuah rapat kerja Komisi II dengan pemerintah yang dihadiri pimpinan Komisi I DPD, terjadi perdebatan sengit mengenai format keterlibatan DPD. Saat itu wakil DPR tak memberikan kesempatan kepada DPD untuk menyampaikan pandangan atas materi yang dibahas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal semacam ini tak boleh terjadi lagi. Harus diingat, alasan pembentukan DPD, selain untuk memperkuat checks and balances antarcabang kekuasaan dan lembaga legislatif, adalah untuk memperkuat ikatan antardaerah dalam negara serta menguatkan demokrasi. Anggota DPDdan bukan anggota DPRinilah yang otoritatif dalam memahami kepentingan daerah yang diwakilinya. Merekalah pembawa aspirasi yang akan diperjuangkan dalam proses-proses politik di parlemen. Putusan MK memperjelas legitimasi DPD untuk duduk sejajar dengan anggota DPR dalam membahas dan memutuskan RUU terkait dengan kepentingan daerah.

Sejauh ini terbukti DPD cukup aktif dalam memproduksi RUU yang menjadi domain kerjanya. Namun, karena posisi mereka yang dipinggirkan, tidak banyak RUU inisiatif DPD yang masuk Program Legislasi Nasional DPR. Hal ini menjadi ironi karena prestasi legislasi DPR sendiri amat rendah hingga pertengahan tahun ini.

DPR harus segera melibatkan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah. Mengabaikan putusan MK sama artinya dengan mencederai penegakan hukum dan merusak hubungan ketatanegaraan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

2 menit lalu

Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati dan Jokowi. Instagram, dan ANTARA
Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

Pakar politik menjelaskan segala wacana pertemuan Jokowi dan Megawati usai Idul Fitri sulit untuk terwujud.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

4 menit lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

5 menit lalu

Pemandangan Bandara Sultan Babullah di Ternate, Maluku Utara, Indonesia. (ANTARA/HO-Kemenhub)
Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.


7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

14 menit lalu

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD. Foto: Canva
7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

15 menit lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Menyentuh Rp 1.347.000 per Gram

17 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Menyentuh Rp 1.347.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik tipis sebesar Rp 2.000.


Telkom Catat Laba Bersih Operasi Tumbuh 3,1 persen YoY Dikuartal Pertama 2024

36 menit lalu

Telkom Catat Laba Bersih Operasi Tumbuh 3,1 persen YoY Dikuartal Pertama 2024

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mencatat pendapatan konsolidasi sebesar Rp37,4 triliun atau tumbuh 3,7 persen year on year atau YoY pada akhir kuartal pertama 2024.


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

43 menit lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Rio by The Beach, Destinasi Wisata Baru di Lampung buat Pecinta Pantai

46 menit lalu

Rio by The Beach (Dok. Rio by The Beach)
Rio by The Beach, Destinasi Wisata Baru di Lampung buat Pecinta Pantai

Rio by The Beach baru dibuka 5 April 2024, jadi salah satu destinasi favorit saat libur Lebaran.


Giovanna Milana Batal Main di Laga Red Sparks vs Indonesia All Star karena Infeksi Saluran Pencernaan

47 menit lalu

Pevoli Reds Spark Giovanna Milana. Instagram
Giovanna Milana Batal Main di Laga Red Sparks vs Indonesia All Star karena Infeksi Saluran Pencernaan

Giovanna Milana mengaku tidak sengaja meminum air yang diduga berasal dari keran sehingga tak bisa bermain di laga Red Sparks vs Indonesia All Star.