Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hentikan Kasus Bambang

Oleh

image-gnews
Iklan

Presiden Joko Widodo tak perlu ragu mengambil sikap dalam kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto. Karena perkara Bambang sudah di Kejaksaan Agung, Presiden semestinya bisa memerintahkan Jaksa Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).

Sebanyak 72 akademikus dari berbagai perguruan tinggi dan 44 agamawan dari berbagai daerah, pada kesempatan berbeda pekan lalu, mengirim surat kepada Presiden. Mereka mendesak Presiden turun tangan dalam kasus Bambang. Menurut mereka, tidak cukup alasan untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi harus dihentikan.

Badan Reserse Kriminal Polri pada Januari lalu menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Bareskrim, yang saat itu dipimpin Komisaris Jenderal Budi Wasesokini ia digeser menjadi Kepala Badan Narkotika Nasionalmenyatakan Bambang memerintahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Tindakan Bareskrim terhadap Bambang diduga erat berkaitan dengan penetapan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPKmeskipun status ini kemudian dibatalkan oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan. Bukan hanya Bambang, Bareskrim saat itu juga menetapkan Ketua KPK Abraham Samad dan penyidik KPK, Novel Baswedan, sebagai tersangka.

Terhadap kasus Bambang, Ombudsman Republik Indonesia sudah menerbitkan rekomendasi telah terjadi maladministrasi yang mengakibatkan pelanggaran hukum. Pelanggaran tersebut, antara lain, penangkapan, penahanan, dan penetapan status Bambang yang tidak sesuai dengan undang-undang. Tuduhan Bambang memerintahkan kesaksian palsu itu sejak awal memang terasa mengada-ada, karena saksi yang disebut polisi tersebut menegaskan Bambang tak pernah memerintahkan dirinya memberikan kesaksian palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semestinya Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memperhatikan rekomendasi Ombudsman, menghentikan kasus Bambang dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Bahkan, berdasarkan rekomendasi tersebut, Kapolri harus memerintahkan agar mereka yang terlibat dalam penanganan kasus Bambang diperiksa. Kita menyesalkan Badrodin yang tak melakukan hal ini dan memilih "main aman": melimpahkan kasus ke Kejaksaan.

Karena kasus ini sudah di Kejaksaan, Presiden Joko Widodo bisa turun tangan menghentikan perkara Bambang. Mekanisme hukum paling tepat pada level ini adalah penghentian penuntutan. Presiden memang sudah berjanji memberikan solusi yang tidak mempermalukan salah satu pihak, kejaksaan ataupun kepolisian, tapi sebaiknya keputusan soal itu disegerakan.

Hal itu perlu dilakukan Presiden Joko Widodo agar kasus yang menjadi polemik berkepanjangan ini bisa segera dituntaskan. Pada saat yang sama, Presiden bisa menunjukkan sikapnya yang tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dan sekaligus mencegah berbagai tindakan yang menghalangi atau menghambat upaya tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

2 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

6 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

7 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

7 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

7 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

7 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

7 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

7 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

17 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

21 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.