Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nafsu Besar Membonsai KPK

Oleh

image-gnews
Iklan

Dalam rancangan revisi yang digodok Dewan Perwakilan Rakyat mulai Selasa lalu, yang drafnya beredar di media massa, terdapat sejumlah pasal yang bila disetujui akan melumpuhkan KPK. Bahkan ada pasal yang berpotensi membubarkan komisi antikorupsi itu.

Rancangan ini terdiri atas 73 pasal dan 12 bab. Pasal 5 menyebutkan KPK dibentuk untuk masa 12 tahun sejak diundangundangkan. Artinya, KPK akan dibubarkan setelah 12 tahun, tidak peduli korupsi masih merajalela.

Penetapan tenggat itu harus ditolak. Memberantas korupsi tidak segampang menghapus kotoran, karena koruptor adalah manusia yang pasti melawan. Faktanya, setelah KPK bekerja keras selama 14 tahun, kejahatan ini masih merajalela. Bahkan sudah menyeret banyak anggota DPR, menteri, hingga jenderaljenderal polisi.

Sebagai lembaga ad hoc, KPK memang harus memiliki tenggat operasional. Namun penetapan tenggat yang ketat harus disertai dukungan penuh terhadap lembaga ini, dari anggaran hingga aturan hukum. DPR dan juga pemerintah sejauh ini justru mengabaikan dukungan itu.

Draf revisi lainnya menyangkut jumlah kerugian negara. Pasal 13 huruf (b) menyebutkan KPK hanya menangani kasus korupsi yang dalam tahap penyidikan ditemukan kerugian negara minimal Rp 50 miliar. Sebelumnya, jumlah minimal kerugian negara Rp 1 miliar. Menurut Pasal 13 huruf (c), jika kerugian negara kurang dari Rp 50 miliar, kasusnya diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan ini akan membatasi jumlah kasus yang ditangani KPK. Pertanyaannya: apakah kepolisian dan kejaksaan sudah bisa diandalkan? Soalnya, pemicu utama didirikannya KPK adalah ketidakmampuan kedua lembaga tersebut menangani kasus korupsi.

Draf revisi lainnya yang berbahaya adalah usulan lama, terkait dengan prosedur penyadapan. Disebutkan dalam pasal 14 huruf (a), penyadapan oleh KPK dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan seizin ketua pengadilan negeri. Aturan ini jelas memperumit prosedur penyadapan karena, dalam menyadap, KPK bergantung pada lembaga lain. Apalagi pengadilan termasuk lembaga yang juga rawan korupsi. Jika pasal ini lolos, keberhasilan operasi tangkap tangan oleh KPK bisa terganggu. Padahal selama ini KPK sudah banyak melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat negara dengan berbekal penyadapan.

Melihat gelagat buruk revisi ini, perubahan UndangUndang KPK harus dilawan, karena bukan dimaksudkan untuk memperkuat lembaga itu. Presiden Jokowi saja sudah menolaknya, kenapa DPR bernafsu benar melemahkan KPK, bahkan rancangan yang semula inisiatif pemerintah ini dijadikan inisiatif DPR?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Tokoh Pendidikan Anak-anak Indonesia: Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Suryadi alias Pak Raden

5 menit lalu

Pak Raden (Ist)
4 Tokoh Pendidikan Anak-anak Indonesia: Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Suryadi alias Pak Raden

Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Drs Suryadi alias Pak Raden merupakan tokoh-tokoh pendidikan anak-anak Indonesia. Berikut profilnya


Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

6 menit lalu

Doner Keban di Berlin. aeti.edu.lk
Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

Perselisihan sengit telah terjadi antara Turki dan Jerman mengenai apa yang dimaksud dengan doner kebab.


Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

6 menit lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

Psikiater menyebut judi online urgen dicegah. PPATK mencatat 197.054 anak 11-19 tahun sudah bermain judi online dengan deposit total Rp 293,4 miliar.


PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

6 menit lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Dua ormas keagamaan besar, PBNU dan Muhammadiyah menerima tawaran izin tambang Jokowi


Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

6 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

PPATK mengungkapkan cara lembaganya untuk mengendus transaksi judi online.


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

23 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

29 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

33 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

33 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

37 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.