Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Ampuni Koruptor

Oleh

image-gnews
Iklan

Para politikus di Senayan semakin mempertontonkan keberpihakan mereka kepada para koruptor. Selain berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka menggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang memungkinkan koruptor terbebas dari hukuman pidana. Padahal korupsi jelas-jelas tergolong kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan ini semestinya dihukum berat, dirampas seluruh harta hasil korupsinya, bukannya malah mendapat pengampunan.

RUU itu pada hakikatnya lebih banyak berkaitan dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. RUU ini mengatur pengampunan dan pemutihan pajak masa lalu. Dengan undang-undang ini, triliunan rupiah uang para pengemplang pajak yang disembunyikan di luar negeri diharapkan masuk kembali ke sistem perbankan Indonesia.

Singapura adalah salah satu tempat penyimpanan uang favorit warga negara Indonesia. Nilainya hingga Rp 3.000-4.000 triliun. Apabila RUU Pengampunan Nasional ini diberlakukan, diperkirakan dana yang bisa dipulangkan mencapai Rp 700 triliun. Masalahnya, dalam RUU itu terselip satu pasal yang dapat menguntungkan para koruptor, yaitu Pasal 10.

Pasal itu menyebutkan, selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan, orang pribadi atau badan memperoleh pengampunan tindak pidana terkait dengan perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana terorisme, narkoba, dan perdagangan manusia.

Pasal 10 itu tak mengecualikan perolehan kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi. Artinya, ada celah bagi para koruptor untuk memperoleh pengampunan pidana atas hasil kejahatan mereka, asalkan mau menaruh uang panas itu kembali ke Indonesia. Pasal ini jelas sangat bertentangan dengan semangat anti-pencucian uang dan korupsi.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap para pelakunya. Itulah alasannya Pasal 10 RUU Pengampunan Nasional harus direvisi atau malah dihapuskan saja.

Celakanya, RUU Pengampunan Nasional ini sudah dibahas dalam rapat pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sejak awal pekan lalu. Seandainya Pasal 10 itu lolos, adanya kemungkinan pelaku korupsi melenggang bebas dari jerat hukum pidana bisa terjadi. Mereka bisa bebas, bahkan kalaupun vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pembahasan RUU Pengampunan Nasional ini dimasukkan berbarengan dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memancing banyak perhatian. Walhasil, RUU Pengampunan luput dari pantauan publik. Padahal RUU ini sama berbahayanya bagi upaya pemberantasan korupsi.

DPR semestinya membatalkan Pasal 10 draf RUU tersebut. Jangan demi alasan menarik uang hasil korupsi, pelakunya diberi imbalan pembebasan. Membebaskan para koruptor, apa pun alasannya, bertentangan dengan prinsip keadilan. Lagi pula, tak ada jaminan, kalaupun diberi pembebasan, mereka tak akan mengulangi kejahatannya yang sangat merusak itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

3 menit lalu

Santorini, Yunani (Pixabay.com)
Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

Pihak berwenang di Yunani akan menangkap dan mungkin mengadili siapa pun yang melakukannya


Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

5 menit lalu

Pedayung putra Indonesia La Memo menjalani sesi latihan jelang Olimpiade Paris 2024 di Pemusatan Latihan Nasional Dayung, Situ Cipanunjang, Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juli 2024. La Memo turun pada disiplin rowing nomor perseorangan scull (dua dayung) putra pada ajang Olimpiade Paris 2024. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

Atlet dayung putra Indonesia disiplin rowing, La Memo, bakal memulai perjalanannya di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana kiprahnya?


Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

8 menit lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

MUI masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.


Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

18 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa yang paling penting Pasar Jongke ini dijaga kebersihan dan kehigienisannya.


Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

55 menit lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

Anggota Komisi VII DPR RI menilai program hilirisasi nikel di era Jokowi dilakukan secara ugal-ugalan


Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

57 menit lalu

Marina Bay Sands, hotel dan resor ikonik Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

Turis Cina itu ingin mengambil foto udara Marina Bay Singapura, tempat banyak gedung pencakar langit, hotel mewah, dan pusat perbelanjaan mewah.


Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

1 jam lalu

Kimberly Ryder dan Edward Akbar/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

Kimberly Ryder Kimberly melaporkan suaminya karena merasa mobil miliknya tidak bisa dia kuasai.


Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

1 jam lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

Roti Aoka dan Okko sampai siang hari itu masih ada sekitar 20-30 bungkus di kardus asalnya.


Gangguan Tidur Hipersomnia: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

1 jam lalu

Ilustrasi tidur (pixabay.com)
Gangguan Tidur Hipersomnia: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Hipersomnia adalah kondisi medis di mana seseorang mengalami rasa kantuk yang berlebihan atau kesulitan bangun tidur untuk waktu yang lama.


Donald Trump Pamerkan Hubungan Dekat dengan Netanyahu

1 jam lalu

Presiden AS Donald Trump bertemu PM Israel Benjamin Netanyahu di Trump Tower, New York, September 2016. [MIDDLE EAST EYE]
Donald Trump Pamerkan Hubungan Dekat dengan Netanyahu

Donald Trump mengatakan ia memiliki "hubungan yang sangat baik" dengan Benjamin Netanyahu.