Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Ampuni Koruptor

Oleh

image-gnews
Iklan

Para politikus di Senayan semakin mempertontonkan keberpihakan mereka kepada para koruptor. Selain berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka menggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang memungkinkan koruptor terbebas dari hukuman pidana. Padahal korupsi jelas-jelas tergolong kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan ini semestinya dihukum berat, dirampas seluruh harta hasil korupsinya, bukannya malah mendapat pengampunan.

RUU itu pada hakikatnya lebih banyak berkaitan dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. RUU ini mengatur pengampunan dan pemutihan pajak masa lalu. Dengan undang-undang ini, triliunan rupiah uang para pengemplang pajak yang disembunyikan di luar negeri diharapkan masuk kembali ke sistem perbankan Indonesia.

Singapura adalah salah satu tempat penyimpanan uang favorit warga negara Indonesia. Nilainya hingga Rp 3.000-4.000 triliun. Apabila RUU Pengampunan Nasional ini diberlakukan, diperkirakan dana yang bisa dipulangkan mencapai Rp 700 triliun. Masalahnya, dalam RUU itu terselip satu pasal yang dapat menguntungkan para koruptor, yaitu Pasal 10.

Pasal itu menyebutkan, selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan, orang pribadi atau badan memperoleh pengampunan tindak pidana terkait dengan perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana terorisme, narkoba, dan perdagangan manusia.

Pasal 10 itu tak mengecualikan perolehan kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi. Artinya, ada celah bagi para koruptor untuk memperoleh pengampunan pidana atas hasil kejahatan mereka, asalkan mau menaruh uang panas itu kembali ke Indonesia. Pasal ini jelas sangat bertentangan dengan semangat anti-pencucian uang dan korupsi.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap para pelakunya. Itulah alasannya Pasal 10 RUU Pengampunan Nasional harus direvisi atau malah dihapuskan saja.

Celakanya, RUU Pengampunan Nasional ini sudah dibahas dalam rapat pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sejak awal pekan lalu. Seandainya Pasal 10 itu lolos, adanya kemungkinan pelaku korupsi melenggang bebas dari jerat hukum pidana bisa terjadi. Mereka bisa bebas, bahkan kalaupun vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pembahasan RUU Pengampunan Nasional ini dimasukkan berbarengan dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memancing banyak perhatian. Walhasil, RUU Pengampunan luput dari pantauan publik. Padahal RUU ini sama berbahayanya bagi upaya pemberantasan korupsi.

DPR semestinya membatalkan Pasal 10 draf RUU tersebut. Jangan demi alasan menarik uang hasil korupsi, pelakunya diberi imbalan pembebasan. Membebaskan para koruptor, apa pun alasannya, bertentangan dengan prinsip keadilan. Lagi pula, tak ada jaminan, kalaupun diberi pembebasan, mereka tak akan mengulangi kejahatannya yang sangat merusak itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

8 menit lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?


CDC Afrika dan WHO Luncurkan Rencana Bersama Lawan Wabah Mpox

9 menit lalu

Nsimire Nakaziba, 34, mengobati ruam pada saudara perempuannya, Sifa Mwakasisi, 32, untuk meredakan rasa sakit di dalam tenda tempat dia menjalani perawatan melawan mpox di rumah sakit Kavumu di wilayah Kabare, provinsi Kivu Selatan, Republik Demokratik Kongo, 29 Agustus 2024. Untuk menghadapi wabah cacar monyet, salah satu strategi efektif yang bisa diterapkan adalah peningkatan kesadaran diri serta isolasi bagi individu yang terinfeksi. REUTERS/Arlette Bashizi
CDC Afrika dan WHO Luncurkan Rencana Bersama Lawan Wabah Mpox

Inisiatif ini berfokus pada peningkatan pengawasan, diagnostik laboratorium, dan upaya vaksinasi untuk menekan penyebaran mpox


Perjalanan Karier Son Nae Eun, Mantan Member Apink yang Membintangi Romance in the House

9 menit lalu

Minho SHINee dan Son Naeun dalam drama Romance In The House. Foto: Instagram JTBC
Perjalanan Karier Son Nae Eun, Mantan Member Apink yang Membintangi Romance in the House

Son Na Eun, mantan member Apink membintangi drama Korea terbaru berjudul Romance in the House.


Jadwal Hong Kong Open 2024 pada 10-15 September, Ini Komentar Leo / Bagas Jelang Pertandingan

10 menit lalu

Ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando / Bagas Maulana menjadi juara Korea Open 2024 setelah mengalahkan wakil tuan rumah, Kang Min Hyuk / Seo Seung Jae di final, Minggu, 1 September 2024. Kredit: Tim Media PBSI
Jadwal Hong Kong Open 2024 pada 10-15 September, Ini Komentar Leo / Bagas Jelang Pertandingan

Hong Kong Open 2024 menjadi turnamen ketiga bagi Leo / Bagas yang sebelumnya meraih gelar juara di Korea Open 2024.


Penembakan Massal di Jalan Raya Kentucky Amerika, Sejumlah Orang Jadi Korban

34 menit lalu

Pengemudi memarkir kendaraannya di I-75 di utara London, Kentucky, 7 September 2024. Departemen Pemadam Kebakaran Mount Vernon/Handout via REUTERS
Penembakan Massal di Jalan Raya Kentucky Amerika, Sejumlah Orang Jadi Korban

Penembakan massal terjadi jalan raya di negara bagian Kentucky, Amerika Serikat dan menyebabkan sejumlah orang menjadi korban


Bergabung Al Nassr, Mengenal Angelo Gabriel

35 menit lalu

Angelo Gabriel. REUTERS/Christian Hartmann
Bergabung Al Nassr, Mengenal Angelo Gabriel

Angelo Gabriel, winger Brasil berusia 19 tahun, telah menyelesaikan transfer ke Al Nassr.


Paus Fransiskus Akan Kunjungi Perbatasan Papua Nugini-Indonesia, Bawa Mainan hingga Obat-Obatan

36 menit lalu

Paus Fransiskus disambut oleh Wakil Perdana Menteri Papua Nugini John Rosso setelah mendarat di Bandara Internasional Port Moresby Jackson, di Port Moresby, Papua Nugini, 6 September 2024. REUTERS/Guglielmo Mangiapan
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Perbatasan Papua Nugini-Indonesia, Bawa Mainan hingga Obat-Obatan

Paus Fransiskus akan menempuh perjalanan udara menggunakan pesawat lokal selama dua jam.


Mengenal Gejala Infeksi yang Sebabkan Paus Fransiskus Hidup dengan Satu Paru-paru

39 menit lalu

Warga menggunakan alat Spriometri untuk menilai fungsi paru-paru, di puskesmas Sungai Pua, Agam, Sumatera Barat, Minggu, 14 Januari 2024. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Sumbar bersama pemerintah setempat melakukan pemeriksaan paru-paru gratis bagi warga yang terdampak erupsi Gunung Marapi sebagai antisipasi agar terhindar dari Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Mengenal Gejala Infeksi yang Sebabkan Paus Fransiskus Hidup dengan Satu Paru-paru

Paus Fransiskus yang berkunjung ke Indonesia ternyata hanya memiliki satu paru-paru saja akibat mengalami infeksi paru-paru. Inilah gejalanya.


Korban Penembakan di Tangerang Meninggal, Polisi Buru Para Pelaku

39 menit lalu

Petugas Polresta Tangerang saat melihat kondisi korban penembakan dari kawanan curanmor. (ANTARA/HO-Polresta Tangerang)
Korban Penembakan di Tangerang Meninggal, Polisi Buru Para Pelaku

Korban penembakan kawanan pencuri sepeda motor di Balaraja, Tangerang, meninggal setelah kritis dan dioperasi.


MAN IC Tanah Laut dan Universitas Binus Juara Samsung Innovation Campus Batch 5

40 menit lalu

Pemenang Samsung Innovation Campus Batch 5 2023/2024. (Samsung)
MAN IC Tanah Laut dan Universitas Binus Juara Samsung Innovation Campus Batch 5

SIC Batch 5 2023/2024 menjadi bukti komitmen Samsung dalam menciptakan generasi unggul yang mampu memimpin transformasi digital nasional dan global.