Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantuan Mengatasi Asap

Oleh

image-gnews
Iklan

Pemerintah akhirnya menerima bantuan asing untuk menangani kebakaran lahan dan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. Ada lima negara yang segera membantu: Singapura, Malaysia, Australia, Cina, dan Rusia. Sebelumnya, pemerintah sempat menolak dua kali tawaran Singapura untuk mengatasi bencana asap.

Kebakaran lahan dan kabut asapakibat pembakaran lahan oleh perusahaan dan pemilik kebunbisa disebut musibah tahunan. Tahun ini dampak kebakaran mulai dirasakan masyarakat Sumatera, khususnya Riau, sejak akhir Agustus lalu. Saat itu, di wilayah lain, termasuk Kalimantan Tengah dan Selatan, juga sudah terdeteksi adanya titik api, meski tak sebanyak di Riau.

Pada awal September, Wali Kota Pekanbaru Firdaus M.T. sudah meminta pelaksana tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menetapkan status darurat asap bagi Pekanbaru. Saat itu, sekitar 2.000 orang sudah terjangkit infeksi saluran pernapasan atas. Permintaan ditolak karena Pemerintah Provinsi merasa bisa mengatasinya. Ternyata tak terbukti. Daerah ini kemudian diberi status darurat asap pada 13 September lalu.

Lalu kabut asap mencapai Malaysia dan Singapura, yang kemudian membuat Singapura menyampaikan protes sekaligus menawarkan bantuan. Namun pemerintah Indonesia menolak dengan alasan masih sanggup menanganinya sendiri. Alasan lain, ada kekhawatiran bantuan itu akan dipolitisasikekhawatiran yang bisa dikatakan berlebihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terbukti, pemerintah tak sanggup mengatasi masalah ini. Pada awal Oktober, kabut asap makin parah. Asap dari Indonesia sudah menjangkau Thailand, Filipina, dan Vietnam. Lembaga International Forestry Research memperkirakan asap ini menimbulkan kerugian sekitar US$ 14 triliun terhadap produksi pertanian, degradasi hutan, serta gangguan kesehatan, transportasi, dan pariwisata. Nilai itu lebih besar dibanding kerugian dalam musibah yang sama pada 1997, yakni US$ 9 triliun. Meluasnya dampak asap ini membuat tekanan terhadap Indonesia makin kuat. Inilah yang membuat Indonesia akhirnya "membuka pintu" untuk menerima bantuan negara tetangga.

Di sinilah kita menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan "memilih" menjaga gengsi ketimbang melihat kenyataan yang ada. Padahal, sesuai dengan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002, negara tetangga berkewajiban membantu Indonesia jika terjadi bencana asap. Negara-negara di kawasan ini perlu membantu karena mereka juga terkena dampaknya.

Jika sejak awal pemerintah menerima uluran tangan negara tetangga, besar kemungkinan musibah ini bisa diatasi. Bisa jadi pula tidak akan jatuh korban seperti sekarang: 40 juta rakyat Indonesia terpapar asap, dan sembilan di antaranya meninggal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belum Pernah Dapat Trofi Sejak Latih Timnas Indonesia pada 2020, Apa Prestasi STY?

6 menit lalu

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong memimpin latihan perdana Timnas Indonesia setibanya di Hanoi, Vietnam pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. PSSI
Belum Pernah Dapat Trofi Sejak Latih Timnas Indonesia pada 2020, Apa Prestasi STY?

Pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong, yang akrab disapa STY pernah dua kali membawa Skuad Garuda ke final Piala AFF 2020 dan 2022.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

8 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

9 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

Rupiah saat ini sedang menghadapi tekanan mata uang yang sangat besar dan lonjakan arus keluar modal.


5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

15 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.


Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

18 menit lalu

Aktris Jun Ji Hyun. (Soompi)
Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

Kisah cinta dengan kalangan chaebol juga dialami sejumlah aktris Korea Selatan.


Setelah Sebut Umat Islam 'Penyusup', Narendra Modi Serang Oposisi Pro-Muslim

18 menit lalu

Para pendukung Partai Bharatiya Janata (BJP) merayakan kemenangan dengan mengibarkan bendera partai setelah mengetahui hasil hitung cepat pemilu India di Ahmedabad, India, 23 Mei 2019. [REUTERS / Amit Dave]
Setelah Sebut Umat Islam 'Penyusup', Narendra Modi Serang Oposisi Pro-Muslim

PM India Narendra Modi dan partai nasionalis Hindu yang dipimpinnya mulai menyerang lawan-lawan oposisi untuk memperkuat basis garis kerasnya.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

26 menit lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


Tidak Selalu Buruk, Berikut 5 Manfaat Lupa untuk Kerja Memori Otak

27 menit lalu

Ilustrasi orang lupa
Tidak Selalu Buruk, Berikut 5 Manfaat Lupa untuk Kerja Memori Otak

Lupa ternyata memiliki manfaat penting untuk kesehatan otak dan kreativitas Anda.


Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

42 menit lalu

Ilustrasi bau badan. shutterstock.com
Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

43 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?