Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agar Intoleransi Tak Meruyak

Oleh

image-gnews
Iklan

Penyerangan terhadap Gereja Huria Kristen Indonesia Deleng Lagan di Gunung Meriah, Aceh Singkil, Selasa, 13 Oktober lalu, patut dikecam. Insiden itu lagi-lagi menunjukkan betapa di negara bersemboyan Bhineka Tunggal Ika ini intoleransi masih tumbuh subur.

Ini bukan kejadian pertama di Singkil, wilayah Aceh yang berbatasan dengan Sumatera Utara. Pada September 2006 terjadi pembakaran gereja di Desa Siompin, Kecamatan Surou. Penyebabnya serupa, warga setempat memprotes rumah yang dijadikan sarana beribadah.

Konflik tidak perlu terjadi jika pemerintah daerah dan polisi bisa bertindak lebih tanggap dan tegas. Memang pemerintah kabupaten sudah mempertemukan para tokoh agama dengan masyarakat. Pertemuan ini akhirnya menyepakati pembongkaran sejumlah gereja "bermasalah" pada 18 Oktober mendatang. Namun suasana telanjur memanas. Provokasi pun berseliweran. Malam sebelum penyerangan berlangsung, beredar kabar di media sosial tentang rencana itu. Anehnya, tidak ada langkah pengamanan memadai yang dilakukan.

Penolakan atau bahkan penyerangan atas rumah ibadah selalu menimpa kelompok minoritas. Lebaran lalu, sekelompok perusuh menyerang masjid di Tolikara, Papua Barat. Di Bogor, gereja di Taman Yasmin ditentang sejumlah orang sehingga jemaahnya tak bisa beribadah. Sebelumnya, di berbagai daerah terjadi serangan dan intimidasi terhadap warga Ahmadiyah serta Syiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah penolakan dan penyerangan itu mengingkari konstitusi, yang pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 tegas dinyatakan menjamin kebebasan masyarakat menjalankan ibadah. Pengingkaran akan makna toleransi di konstitusi itu bahkan tecermin dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Surat keputusan itu antara lain mengatur pendirian rumah ibadah, hal yang sesungguhnya bertolak belakang dengan semangat toleransi. Dalam pasal 14, misalnya, disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus didukung minimal 90 calon penggunanya, ditambah izin 60 warga sekitar gedung.

Seharusnya pemerintah tidak perlu membatasi pendirian rumah ibadah. Serahkan masalah agama ini kepada pemeluknya. Pihak berwenang cukup mengatur persyaratan administratif dan teknis, sebagaimana bangunan lainnya. Itu sebabnya, surat keputusan bersama dua menteri itu perlu dicabut. Sedangkan untuk bangunan peribadatan yang sudah telanjur berdiri, pemerintah perlu memutihkan perizinannya.

Agar insiden Aceh Singkil tidak terulang, polisi harus mengusut semua pihak yang terlibat kerusuhan. Negara harus memberi pesan jelas bahwa mereka yang tidak toleran pada dasarnya mengingkari konstitusi dan perlu dihukum. Tanpa hal itu, tindakan intoleran akan meruyak ke mana-mana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

55 detik lalu

Crowdstrike Klaim Kegagalan Tes Software sebagai Biang Kerok Macetnya 8,5 Juta Komputer Global

CrowdStrike telah menerbitkan tinjauan pascainsiden atas gangguan itu. Posting terperinci tersebut menyalahkan bug dalam perangkat lunak pengujian.


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

2 menit lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

2 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka meninjau simulasi program makan bergizi gratis di SD Negeri Tugu, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024. Program makan bergizi gratis masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi emas Indonesia sejak dini. ANTARAFOTO/Maulana Surya.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp7.500? Gibran: untuk Generasi Muda Tidak Boleh Pelit

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menilai anggaran Rp7.500 per porsi tidak cukup untuk program makan bergizi gratis


Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

9 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Tewas di Gaza: Berapa Banyak Warga Palestina yang Terbunuh?

Otoritas Kesehatan Palestina secara teratur menghitung jumlah korban yang tewas akibat perang Israel di Gaza, tetapi Israel meragukan hasilnya.


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

9 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.


Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

9 menit lalu

Seorang pelanggan menikmati minuman di teras kafe dan restoran Les Deux Magots, ketika kafe, bar, dan restoran membuka kembali teras mereka setelah tutup selama berbulan-bulan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Prancis, 19 Mei , 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]
Lupakan Menara Eiffel, Wali Kota Paris Ingin Wisatawan Menikmati Gaya Hidup Ibu Kota

Untuk Olimpiade Paris, 3.000 kafe dengan teras luas akan diizinkan buka hingga tengah malam.


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

10 menit lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

15 menit lalu

Pelatih Timnas U-19 Indonesia, Indra Sjafri (kiri) dan Pelatih Malaysia U-19, Juan Torres Garrido saat konferensi pers menjelang semifinal Piala AFF U-19 2024 di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia: Indra Sjafri Percaya Diri Bisa Kembali Lolos ke Final Piala AFF U-19

Indra Sjafri percaya diri dapat kembali membawa Timnas Indonesia U-19 ke final Piala AFF U-19 untuk kedua kalinya.


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

17 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Trailer Baru The Lord of the Rings: The Rings of Power Season 2 Resmi Dirilis

20 menit lalu

The Lord of the Rings: The Rings of Power Season 2. Dok. Prime Video
Trailer Baru The Lord of the Rings: The Rings of Power Season 2 Resmi Dirilis

Trailer The Lord of the Rings: The Rings of Power Season 2 menampilkan cuplikan terbaru tentang Cincin legendaris, pertempuran, dan pengaruh Sauron.