Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agar Intoleransi Tak Meruyak

Oleh

image-gnews
Iklan

Penyerangan terhadap Gereja Huria Kristen Indonesia Deleng Lagan di Gunung Meriah, Aceh Singkil, Selasa, 13 Oktober lalu, patut dikecam. Insiden itu lagi-lagi menunjukkan betapa di negara bersemboyan Bhineka Tunggal Ika ini intoleransi masih tumbuh subur.

Ini bukan kejadian pertama di Singkil, wilayah Aceh yang berbatasan dengan Sumatera Utara. Pada September 2006 terjadi pembakaran gereja di Desa Siompin, Kecamatan Surou. Penyebabnya serupa, warga setempat memprotes rumah yang dijadikan sarana beribadah.

Konflik tidak perlu terjadi jika pemerintah daerah dan polisi bisa bertindak lebih tanggap dan tegas. Memang pemerintah kabupaten sudah mempertemukan para tokoh agama dengan masyarakat. Pertemuan ini akhirnya menyepakati pembongkaran sejumlah gereja "bermasalah" pada 18 Oktober mendatang. Namun suasana telanjur memanas. Provokasi pun berseliweran. Malam sebelum penyerangan berlangsung, beredar kabar di media sosial tentang rencana itu. Anehnya, tidak ada langkah pengamanan memadai yang dilakukan.

Penolakan atau bahkan penyerangan atas rumah ibadah selalu menimpa kelompok minoritas. Lebaran lalu, sekelompok perusuh menyerang masjid di Tolikara, Papua Barat. Di Bogor, gereja di Taman Yasmin ditentang sejumlah orang sehingga jemaahnya tak bisa beribadah. Sebelumnya, di berbagai daerah terjadi serangan dan intimidasi terhadap warga Ahmadiyah serta Syiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah penolakan dan penyerangan itu mengingkari konstitusi, yang pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 tegas dinyatakan menjamin kebebasan masyarakat menjalankan ibadah. Pengingkaran akan makna toleransi di konstitusi itu bahkan tecermin dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Surat keputusan itu antara lain mengatur pendirian rumah ibadah, hal yang sesungguhnya bertolak belakang dengan semangat toleransi. Dalam pasal 14, misalnya, disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus didukung minimal 90 calon penggunanya, ditambah izin 60 warga sekitar gedung.

Seharusnya pemerintah tidak perlu membatasi pendirian rumah ibadah. Serahkan masalah agama ini kepada pemeluknya. Pihak berwenang cukup mengatur persyaratan administratif dan teknis, sebagaimana bangunan lainnya. Itu sebabnya, surat keputusan bersama dua menteri itu perlu dicabut. Sedangkan untuk bangunan peribadatan yang sudah telanjur berdiri, pemerintah perlu memutihkan perizinannya.

Agar insiden Aceh Singkil tidak terulang, polisi harus mengusut semua pihak yang terlibat kerusuhan. Negara harus memberi pesan jelas bahwa mereka yang tidak toleran pada dasarnya mengingkari konstitusi dan perlu dihukum. Tanpa hal itu, tindakan intoleran akan meruyak ke mana-mana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

1 menit lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

2 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

Surya Paloh menanggapi pertemuan Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali dengan Prabowo Subianto pada Selasa lalu. Sinyal koalisi?


Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

7 menit lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

Awalil menilai pertemuan dan koordinasi antara Jokowi dan Prabowo memang diperlukan dan sangat penting dilakukan saat ini.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

8 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

11 menit lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

13 menit lalu

Logo Partai Demokrat
Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

Partai Demokrat akan mengikuti keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto jika ingin menambah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

17 menit lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

17 menit lalu

Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan sebaran dan dampak banjir Kalimantan dalam Disaster Briefing daring di Jakarta, Senin 12 September 2022. (Antara/Devi Nindy)
BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

BNPB menyatakan, hujan lebat selama 10 jam menyebabkan banjir di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

20 menit lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

20 menit lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis