Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK dan Penyadapan

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Suap lagi, tertangkap lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan berhasil menangkap dua anggota DPRD dan dua kepala dinas Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita tas berwarna merah marun yang berisi uang Rp 2,56 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, uang itu diduga diberikan kedua kepala dinas kepada dua anggota DPRD tersebut, yang berkaitan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015 Kabupaten Musi Banyuasin (Koran Tempo, 21/6/2015).

Operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin merupakan operasi kedua yang dilakukan KPK sejak sejumlah pemimpin KPK dijabat plt pada Februari lalu. Operasi tangkap tangan pertama dilakukan terhadap Andriansyah, anggota DPR dari PDIP, di sela-sela kongres partai itu di Bali, April 2015. Kita apresiasi kinerja KPK di tengah masalah hukum pimpinannya serta upaya memperlemah KPK dengan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang ingin menghapus kewenangan penyadapan serta penuntutan. Keberhasilan operasi tangkap tangan tersebut membuktikan masih ampuhnya kewenangan penyadapan (Pasal 12A UU KPK) dalam menangkap mereka yang sedang memberi dan menerima dana suap.

Kekuasaan besar yang dimiliki anggota DPRD serta birokrat daerah (pejabat pemerintah daerah) ternyata dapat disalahgunakan untuk suap pembahasan APBD. Suap-menyuap itu berkaitan dengan kebijakan resmi yang dibuat oleh komisi-komisi di DPRD. Artinya, jika ada, pengaruh uang dalam setiap kebijakan itu bukan tindakan perorangan atau oknum, melainkan produk kolektif. Tentu saja, seperti dalam teori hubungan korupsi dan demokrasi, pengaruh korupsi akan memusatkan perhatian pada politikus yang paling murah dibeli (Rose-Ackerman, 2000).

Hadi Supeno (2009) dalam bukunya, Korupsi di Daerah, mengatakan koruptor mempunyai tiga motif kala merampok uang negara. Pertama, korupsi yang sifatnya penyelewengan dan merugikan keuangan negara. Kedua, korupsi karena kesalahan administrasi sehingga tidak merugikan negara. Ketiga, korupsi yang dilatari kebutuhan akibat penghasilan yang tidak mencukupi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi suap juga dilakukan untuk motif politik demi mengembalikan modal politik dan mempertahankan kekuasaan. Adapun modus korupsi di daerah mayoritas berupa penyimpangan APBD. Korupsi sistematis ini merugikan ekonomi, politik, sosial, dan meremehkan hukum pemerintahan, karena kekuasaan berada di tangan orang yang tidak tepat.

Karakter suap ini sekaligus memperlihatkan bahwa pembagian kekuasaan di era otonomi hanya difokuskan pada pembagian kekuasaan dan sumber daya, tapi tidak diimbangi dengan akuntabilitas serta kurang memperhatikan suprastruktur dan infrastruktur yang dapat mengawasi pelaksanaan pemerintahan. Implementasi otonomi daerah tidak diikuti kesiapan perangkat hukum dan mentalitas pejabat yang menjadi pelakunya.

Kasus suap di Musi Banyuasin harus diusut tuntas. Dalam logika praktek suap, tidak mungkin ada aliran uang suap tanpa ada janji-janji dari penerima suap untuk mengakomodasi kepentingan si penyuap. Dan kasus suap bisa dibongkar dan ditangkap tangan jika ada kewenangan penyadapan. *


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Revisi UU KPK Dinilai Jadi Biang Kerok Sepinya Pendaftar Capim KPK

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri)  memberikan rompi sebagai simbolis pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Bus antikorupsi adalah ikon upaya pendidikan antikorupsi yang mengunjungi puluhan kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera dan diproyeksikan akan terus mengunjungi ke pelosok Tanah Air. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Revisi UU KPK Dinilai Jadi Biang Kerok Sepinya Pendaftar Capim KPK

Revisi UU KPK membuat lembaga pemberantasan korupsi ini menjadi bagian dari eksekutif dan membuatnya tidak independen. Sepinya pendaftar capim KPK.


Setuju Revisi UU KPK, Alexander Marwata Usulkan Dewas KPK Seperti Komisi Kejaksaan atau Kompolnas

44 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Setuju Revisi UU KPK, Alexander Marwata Usulkan Dewas KPK Seperti Komisi Kejaksaan atau Kompolnas

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengusulkan kedudukan Dewas KPK seperti Komjak atau Kompolnas dalam revisi UU KPK.


PDIP Mendorong Revisi UU KPK, Ini Alasannya

49 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menghadiri kuliah umum berjudul 'Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan' pada acara Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024', yang diselenggarakan Forum Kajian Antropologi Indonesia (FKAI), di Auditorium Mochtar Riady, Kampus FISIP Universitas Indonesia,  Depok, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
PDIP Mendorong Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membuka peluang dilakukan revisi UU KPK.


Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

3 April 2024

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.


KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 Maret 2024

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat


Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pungutan liar yang mencapai Rp.6,14 miliar terjadi di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.


Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

17 Januari 2024

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama tiga wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata dan Nurul Gufron (kanan), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp.525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

Pembicaraan tentang KPK telah muncul sejak era Presiden Presiden BJ Habibie. Namun baru terlaksana pada 2002 saat Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.


Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.


Anies Bicara Independensi KPK, Ingin Revisi UU KPK jika Jadi Presiden

12 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengikuti debat capres perdana di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat pertama mengangkat tema soal Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies Bicara Independensi KPK, Ingin Revisi UU KPK jika Jadi Presiden

Anies Baswedan berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jika menang Pilpres 2024.


Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

12 Desember 2023

Jaringan Solidaritas Korban untuk Kekerasan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 4 Mei 2023. Aksi Kamisan ke-772 tersebut bertemakan 25 Tahun Reformasi Tegakan Supermasi Hukum dan HAM. Massa aksi menuntut pemerintah berkomitmen menegakan agenda reformasi dan amanat konstitusi. Menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh. TEMPO/Subekti.
Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

Masalah HAM menjadi isu debat capres cawapres Pemilu 2024 hari ini. Apa saja pelanggaran HAM berat yang masih jadi pekerjaan rumah pemerintah?