Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Risiko Legalisasi Pernikahan Dini  

image-profil

image-gnews
Iklan

Bagong Suyanto, Dosen FISIP Universitas Airlangga

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji materi UU Perkawinan 1974, khususnya Pasal 7 ayat (1) tentang batas minimal usia pernikahan-yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki-menghasilkan keputusan yang membuat banyak pihak kecewa. Meski ada satu hakim yang menyatakan berbeda pendapat, keputusan akhirnya, MK menolak gugatan sejumlah pihak yang menginginkan batas usia pernikahan bagi perempuan dinaikkan menjadi 18 tahun.

Padahal, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan tegas disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan anak di Indonesia adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Artinya, jika MK tak mau menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan menjadi 18 tahun, apakah itu berarti MK secara tidak langsung menyetujui pernikahan dini anak perempuan?

Sebagai sebuah produk hukum, keputusan MK tentu akan menimbulkan dampak yang luas bagi masyarakat. Jika selama ini banyak aktivitas LSM, pemerhati gender, dan orang-orang yang peduli hak anak senantiasa memperjuangkan agar usia pernikahan dinaikkan, dengan keluarnya keputusan MK di atas, bukan tidak mungkin dalam masyarakat akan muncul kasus-kasus pernikahan dini yang makin meningkat.

Sidang MK yang memperbincangkan batasan usia menikah anak perempuan dari sisi dogmatis terbukti memang kemudian menafikan dampak atau pertimbangan aspek lain yang tak kalah penting. Ketika argumentasi yang dikemukakan dalam sidang MK lebih banyak didominasi pembahasan dari sisi agama dibanding masalah yang timbul dari aspek kesehatan dan perlindungan anak yang menjadi dasar gugatan para pemohon, risiko medis dan dampak sosial yang timbul dari kasus pernikahan dini akhirnya dinomorduakan

Selama ini, banyak bukti memperlihatkan bahwa dari segi medis, anak perempuan yang menikah dalam usia dini umumnya rawan tertimpa berbagai risiko, seperti terancam risiko kematian yang lebih besar jika mereka hamil dan melahirkan. Dari segi sosial, anak perempuan yang menikah dalam usia dini, dan kemudian hamil, tak jarang kemudian tanpa sadar menelantarkan anak-anaknya, dan bahkan melahirkan anak yang sebetulnya tidak mereka kehendaki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anak yang lahir dari pasangan yang masih belia, tidak sekali-dua kali terbukti menganggap kehadiran anak sebagai rintangan atau gangguan bagi karier dan kehidupan mereka. Minimal, kehadiran anak tidak disambut dengan gembira oleh orang tuanya, layaknya orang tua lain yang sudah memenuhi persyaratan dari segi usia, psikologis, sosial, dan ekonomi.

Di berbagai daerah, bukan rahasia lagi bahwa kasus pernikahan dini umumnya terjadi dalam masyarakat dari golongan menengah ke bawah, dan rata-rata kurang berpendidikan. Dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan dan secara psikologis belum sepenuhnya matang, lantas sejauh mana mereka bisa diharapkan dapat membesarkan dan mendidik anaknya dengan benar?

Ketika zaman sudah bergulir makin maju, dan peluang bagi anak perempuan untuk meningkatkan derajatnya jauh lebih terbuka, sebetulnya akan lebih bijak jika hukum juga mendukung kesempatan bagi anak perempuan untuk meraih masa depan yang lebih baik.*


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

3 November 2023

Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?


Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?


Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?


Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.


Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

5 Maret 2023

Ilustrasi cincin kawin. shutterstock.com
Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

Maraknya nikah siri di masyarakat membuat MUI menetapkan fatwa mengenai nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Begini bunyinya.


Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

1 Desember 2022

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

Bukhori mengaku khawatir dengan munculnya pemikiran yang membenarkan pernikahan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.


Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

20 Mei 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan LGBT sudah masuk RKUHP.


Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

10 Maret 2022

Halili - Direktur Riset Setara Institute
Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama dianggap sebagai urusan pribadi yang membuat negara tak bisa beralasan untuk menolak pencatatan.


Draf RUU PKS Berubah, Baleg DPR Sebut Jalan Tengah Ekstrem Kiri dan Kanan

8 September 2021

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Draf RUU PKS Berubah, Baleg DPR Sebut Jalan Tengah Ekstrem Kiri dan Kanan

Seorang narasumber Tempo menyebutkan, perubahan draf RUU PKS ini merupakan strategi agar tarik-menarik pembahasannya tak terlalu alot.


Siapakah yang Boleh Mengajukan Dispensasi Kawin?

23 Agustus 2021

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Siapakah yang Boleh Mengajukan Dispensasi Kawin?

Apakah dispensasi kawin itu? Beginilah penjelasannya serta persyaratannya.