Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Rusak Reformasi TNI

Oleh

image-gnews
Iklan

Berbagai upaya mengembalikan peran tentara yang salah arah seperti pada masa Orde Baru mesti ditolak. Termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang tengah dibahas Kementerian Pertahanan. Beleid itu berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi Indonesia yang kini mulai tertata dengan baik.

Publik bisa saja menduga ada agenda tersembunyi di balik pembuatan rancangan yang isinya menambah fungsi dan kewenangan TNI tersebut. Karena itu, tak mengherankan jika sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan peraturan itu. Mereka khawatir perluasan kewenangan itu akan membuat TNI kembali berpolitiksesuatu yang sudah disetip sejak reformasi 1998.

Rancangan yang menurut anggota Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, masih ada di tingkat kementerian dan Markas Besar TNI itu memang memuat sejumlah pasal kontroversial. Tidak hanya akan membuat kewenangan TNI demikian besar seperti pada era Orde Baru, kewenangan tersebut pada akhirnya juga bakal tumpang-tindih dengan lembaga lain.

Rancangan itu menyebutkan tugas TNI, yang selama ini menjaga pertahanan, ditambah menjaga keamanan. Disebutkan bahwa TNI memiliki fungsi non-militer, yakni penangkal dan penindak ancaman militer dan non-militer dari luar dan dalam negeri, sekaligus pemulih kondisi keamanan negara.

Kita tahu bahwa fungsi menjaga keamanan itu, sesuai dengan undang-undang, adalah tugas kepolisian. Adapun fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Penambahan tugas ini tentu saja berbahaya, bisa menyebabkan tumpang-tindih, bahkan gesekan, dengan kepolisian, sesuatu yang selama ini sudah kerap terjadi dan membuat jatuh korban di kedua pihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pula pasal lain yang tak kalah aneh. Tercantum dalam Pasal 7, TNI memiliki dua tugas, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Yang terakhir ini tugasnya dari menangani bencana alam hingga menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Pelibatan TNI dalam soal narkoba ini tentu saja berlebihan, sekaligus mengada-ada. Tugas itu sudah diemban oleh lembaga yang ditunjuk oleh undang-undang, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Tak terbayangkan bila para anggota TNI itu suatu ketika bersitegang dengan BNN atau Polri dalam urusan narkoba.

Jika rancangan ini kemudian disahkan, yang rugi kita semua: rakyat Indonesia dan TNI. TNI, yang sibuk mengurus bencana atau narkoba, bisa jadi akan kehilangan profesionalitasnya dalam membela negara, dalam perang menghadapi musuh. Kita tahu, TNI sendiri kini tengah dan terus melakukan reformasi demi kebaikan dan keprofesionalan mereka.

Rancangan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi TNI ini memang tak perlu. Karena itu, Presiden Joko Widodo sebaiknya segera memerintahkan penghentian pembahasan rancangan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Akan Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka HUT RI ke-79 pada 9 Agustus

8 detik lalu

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membuka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 13 Juni 2024. Foto Humas BPIP
Jokowi Akan Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka HUT RI ke-79 pada 9 Agustus

Setelah pengukuhan, BPIP akan memindahkan Paskibraka dari Jakarta ke IKN dengan dua tahap penerbangan.


Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Buat Kebijakan untuk Atasi Diabtes dan Gagal Ginjal pada Anak

5 menit lalu

Ilustrasi - Petugas memeriksa kesehatan anak di tengah kasus gagal ginjal akut misterius yang sedang merebak. Dugaannya kasus disebabkan cemaran etilen glikol pada obat sirup. (HO/Antara)
Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Buat Kebijakan untuk Atasi Diabtes dan Gagal Ginjal pada Anak

DPR meminta pemerintah segera membuat kebijakan komprehensif untuk mencegah kasus diabetes dan gagal ginjal pada anak.


Bamsoet Ikut Syuting Film Anak Kolong

8 menit lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bekerjasama dengan PIM Pictures dan Garasi Film tengah menyelesaikan pembuatan film berjudul 'Anak Kolong', di Bogor, Sabtu, 27 Juli 2024. DokMPR
Bamsoet Ikut Syuting Film Anak Kolong

Anak kolong merupakan sebutan dalam bahasa sehari-hari untuk anak tentara atau anak yang besar di tangsi tentara.


Gibran soal Arahan Jokowi di Munas Relawan Alap-alap Jokowi: Ditunggu Dulu

12 menit lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka seusai menghadiri pembukaan Munas Relawan Alap-Alap Jokowi di De Tjolomadoe Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Arahan Jokowi di Munas Relawan Alap-alap Jokowi: Ditunggu Dulu

Jokowi menghadiri Munas Relawan alap-alap Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran.


Ungkap Inisial T Pengendali Judi Online di RI, Kepala BP2MI Benny Ramdhani Akan Diperiksa Bareskrim

18 menit lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Ungkap Inisial T Pengendali Judi Online di RI, Kepala BP2MI Benny Ramdhani Akan Diperiksa Bareskrim

Bareskrim akan memeriksa Kepala BP2MI Benny Ramdhani atas pernyataannya soal inisial T pengendali judi online di RI yang tak tersentuh hukum.


Cina dan Rusia Mengecam Intervensi Asing atas Ketegangan di Asia-Pasifik

29 menit lalu

Diplomat Senior Cina Wang Yi melakukan pertemuan trilateral bersama Menlu Retno Marsudi dan Menlu Rusia Sergey Lavrov di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Cina dan Rusia Mengecam Intervensi Asing atas Ketegangan di Asia-Pasifik

Rusia, Cina dan Laos menyatakan kekhawatiran atas kekuatan eksternal yang memicu masalah di kawasan Asia-Pasifik.


Juicy Luicy hingga Tulus Akan Ramaikan Day 1 Soundsfest 2024, Simak Rundown Lengkapnya

34 menit lalu

Konferensi pers Soundsfest 2024. Dok. Soundsfest
Juicy Luicy hingga Tulus Akan Ramaikan Day 1 Soundsfest 2024, Simak Rundown Lengkapnya

Deretan artis ternama Tanah Air akan memeriahkan Soundsfest 2024 hari pertama seperti Tulus, Juicy Luicy, dan Isyana Sarasvati.


Bamsoet Apresiasi Gelaran A Night with d'Masiv

35 menit lalu

Pertunjukan Band d'Masiv di Parle Senayan Resto and Cafe, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. MPR
Bamsoet Apresiasi Gelaran A Night with d'Masiv

Tidak hanya sukses menggelar beragam konser di tanah air, d'Masiv juga telah melakukan konser di sejumlah negara.


Penghapusan Jurusan di SMA, Kemendikbud: Banyak yang Salah Pilih Saat Kuliah

38 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Penghapusan Jurusan di SMA, Kemendikbud: Banyak yang Salah Pilih Saat Kuliah

Kemendikbudristek menghapus jurusan di SMA sebagai implementasi Kurikulum Merdeka.


Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

46 menit lalu

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbud RI, saat menyampaikan sambutannya dalam agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemendikbud Minta Kemenkeu Evaluasi Tata Kelola Anggaran Pendidikan

Anggaran pendidikan 2024 mencapai Rp 665 triliun atau 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).