Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ujaran Kebencian

Oleh

image-gnews
Iklan

Surat edaran Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengenai penanganan ujaran kebencian (hate speech) bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, hal ini diperlukan agar kepolisian bisa bertindak cepat dalam menangani segala bentuk hasutan dan provokasi. Di sisi lain, isi edaran ini bisa menjadi alat untuk mengekang kebebasan berpendapat. Maka, yang harus dipastikan dari keluarnya edaran ini adalah agar jangan disalahgunakan untuk kepentingan yang justru membahayakan demokrasi.

Surat edaran bernomor SE/6/X/2015 bertanggal 8 Oktober itu berisi "petunjuk" bagi polisi agar lebih peka terhadap munculnya ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik. Yang tergolong dalam ujaran kebencian adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran berita bohong. Ujaran kebencian diyakini bisa memercikkan kebencian kolektif, diskriminasi, pengucilan, kekerasan, sampai pembantaian kelompok etnis.

Sudah tak terhitung banyaknya konflik sosial yang meletus akibat tersulut oleh ujaran kebencian. Peristiwa di Tolikara (Papua) dan Aceh Singkil (Aceh) hanyalah dua contoh. Dan ada kecenderungan bahwa kian hari produksi ujaran kebencian ini semakin intensif, entah lewat jalur konvensional maupun lini digital. Lewat jalur konvensional, misalnya, dengan mengembuskan isu provokatif, selebaran gelap, hingga pemasangan spanduk pemecah-belah kesatuan di ruang publik.

Sedangkan lewat ranah digital, caranya dengan memanfaatkan berbagai media sosial. Berbagai ujaran kebencian itu sering begitu telanjang. Maka kini tak ada alasan lagi membiarkan pelakunya lolos dari jerat hukum.

Ketegasan dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani ujaran kebencian kini dipertaruhkan. Jika polisi masih saja membiarkan pawai-pawai dan rapat-rapat terbuka yang terang-terangan memprovokasi aksi kekerasan terhadap pihak lain, surat itu hanya akan menjadi macan ompong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penanganan ujaran kebencian sebetulnya jamak dilakukan di negara-negara Barat yang dianggap menganut demokrasi liberal. Bahkan ada kesepakatan internasional untuk membatasi ujaran kebencian.

Kesepakatan itu antara lain termaktub dalam International Convention on the Elimination of Racial Discrimination dan International Covenant on Civil and Political Rights. Artinya, gejala ini memang menjadi keprihatinan global, mengingat dampaknya yang sangat merusak bagi kemanusiaan.

Itu sebabnya, dalam pelaksanaannya nanti, polisi wajib dibekali pemahaman untuk membedakan: manakah ujaran kebencian dan manakah yang hanya tergolong menyatakan pendapat dan perwujudan kebebasan berekspresi. Jika tidak, edaran itu bisa dimanfaatkan untuk menindas perbedaan. Khalayak juga wajib mengawasi agar pelaksanaan aturan tersebut tidak diselewengkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

3 menit lalu

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika. Foto: Canva
10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

5 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


Inilah Manfaat Berlari di Pagi Hari

7 menit lalu

Ilustrasi laki-laki dan wanita berlari bersama. shutterstock.com
Inilah Manfaat Berlari di Pagi Hari

Salah satu manfaat yang paling signifikan dari berlari di pagi hari adalah kemampuannya untuk mengurangi gejala depresi.


Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

22 menit lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?


Rahasia Sukses Shin Tae-yong Bersama Timnas U-23 Indonesia dan Timnas Senior di Piala Asia

24 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Rahasia Sukses Shin Tae-yong Bersama Timnas U-23 Indonesia dan Timnas Senior di Piala Asia

Pengamat sepak bola Yusuf Kurniawan menganalisis faktor apa saja yang menjadi kunci kesuksesan Shin Tae-yong bersama timnas U-23 Indonesia.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

26 menit lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

27 menit lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

31 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke sekolah Beijing No. 2 Middle School, di Dongcheng District, Beijing, Cina, Selasa, 2 April 2024. Dalam kunjungan ke sekolah tersebut, Prabowo didampingi oleh pihak sekolah mengecek kantin yang menyediakan makan siang gratis untuk siswa dan siswinya. Foto: Humas Prabowo
Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

Prabowo berjanji jika terpilih sebagai presiden, dia akan melaksanakan program makan siang gratis.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

37 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

38 menit lalu

Ethan Wheatley. FOTO/Instagram/ethanwheatley.9
Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

Ethan Wheatley debut pertamanya di bawah asuhan Erik ten Hag dalam tim senior Manchester United menghadapi Sheffield Rabu, 24 April 2024