Sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) periode 2012-2013 oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dari tangan Kejaksaan Agung. KPK jangan hanya menempatkan diri sebagai supervisor atas penyidikan itu.
Kejaksaan telah menetapkan Gatot sebagai tersangka karena dianggap tidak menunjuk satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan evaluasi pada saat pelanggaran Bansos. KPK juga telah menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Bansos itu. Bahkan KPK telah menahan Gatot di Rumah Tahanan Cipinang atas perkara suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan serta kasus dugaan gratifikasi kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella
Jadi, ada dua kasus di tangan KPK dan satu kasus di Kejaksaan Agung. Bisa terjadi overlapping. Satu lagi yang dikhawatirkan--apabila kasus Gatot tetap ditangani Kejaksaan--adalah netralitas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang berasal dari Partai NasDem. Kasus ini banyak bersinggungan dengan petinggi NasDem.
Gatot menganggap tuduhan korupsi dana Bansos kepada dirinya muncul dari wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Sumatera Utara. Hal itu dilakukan Erry karena Gatot tak memuluskan banyak proyek bisnis NasDem di Sumatera Utara. Gatot pun dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi. Gatot berusaha menyuap hakim dan melakukan pertemuan dengan petinggi NasDem untuk menutup kasusnya. Semula kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tapi kemudian diambil alih Kejaksaan Agung.
Di tangan Kejaksaan Agung, penetapan Gatot sebagai tersangka lambat. Hal ini membuat publik bertanya-tanya adakah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berusaha mengamankan kasus yang bisa merembet sampai Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ini. Jaksa Agung menolak tuduhan itu. Demi menghindari kecurigaan publik, ada baiknya secara rela Jaksa Agung melimpahkan kasus Gatot kepada KPK sepenuhnya. Justru, apabila Jaksa Agung ngotot ingin menangani, publik akan makin ragu ihwal independensinya.
KPK lebih berhak menangani kasus Bansos karena lembaga inilah yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni; hakim Amir Fauzi; hakim Dermawan Ginting; dan pengacara M. Yagari Bhastara (Gerry), anak buah O.C. Kaligis. KPK telah menerima permintaan Gerry menjadi justice collaborator. Sekarang baik Gatot maupun Rio Capella juga mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Memang, dugaan suap dan penyelewengan dana Bansos adalah hal berbeda, tapi keduanya kait-mengait. Publik bisa bingung bila melihat penanganannya terpisah-pisah, satu kasus di Kejaksaan dan dua kasus di KPK. Ini tidak efektif. Serahkan saja semua kepada KPK.