Penundaan persetujuan anggaran penyertaan modal negara buat perusahaan pelat merah dalam sidang paripurna DPR menyiratkan adanya politik transaksional dalam pembahasan anggaran negara. Sikap DPR tersebut layak dicurigai karena tambahan modal itu sesungguhnya telah disetujui seluruh fraksi di rapat komisi dan badan anggaran.
Penundaan anggaran sebesar Rp 40,4 triliun tersebut semestinya dilakukan pada sidang komisi atau di badan anggaran, bukan dalam sidang paripurna. Dengan penundaan itu, sidang paripurna telah menafikan seluruh pekerjaan komisi dan badan anggaran dalam membahas penyertaan modal ini.
Sungguh aneh, dengan komposisi keterwakilan fraksi yang sama, paripurna memiliki pandangan yang berbeda dibanding komisi dan badan anggaran. Semestinya, anggota komisi atau badan anggaran mengkonsultasikan segala hal dalam pembahasan pengucuran modal ini ke fraksi sebelum pengambilan keputusan di level komisi dan badan.
Tidak ada yang keliru dalam keputusan penundaan ini karena sidang paripurna memang memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menganulir keputusan di level komisi atau badan. Tapi perbedaan sikap itu memunculkan dugaan adanya proses tawar-menawar atau politik transaksional dalam pembahasan anggaran.
Kekhawatiran terjadinya politik transaksional bukan tanpa alasan. Hal yang sama pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya. Salah satunya ketika pemerintah melobi Koalisi Merah Putih agar menyetujui APBN Perubahan 2015, termasuk di dalamnya penyertaan modal negara ke perusahaan negara sebesar Rp 37,2 triliun.
Pada saat yang sama, Golkar kubu Aburizal Bakrie, salah satu komponen Koalisi Merah Putih, mendesak pemerintah segera menerbitkan surat pengakuan atas kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau. Parlemen akhirnya menyetujui alokasi kucuran modal, dan pemerintah juga mengakui kepengurusan Aburizal sebagai Ketua Umum Golkar 2009-2015 beberapa hari sebelumnya.
Inkonsistensi seperti itu tidak perlu terjadi bila parlemen ataupun pemerintah sejak awal mengedepankan asas keterbukaan dalam menyusun sejumlah kriteria untuk menyetujui ataupun menolak penyertaan modal buat perusahaan negara. Transparansi menyangkut anggaran ini harus diketahui publik agar prosesnya berlangsung akuntabel.
Lobi-lobi setengah kamar atau di luar sidang memang tidak dilarang selama tujuannya membahas urgensi satu pos anggaran. Akan sangat berbeda jika hal itu dilakukan sebagai bagian dari proses yang bersifat transaksional, seperti yang selama ini acap terjadi. Apalagi, posisi pemerintah kerap terjepit karena tenggat yang hampir terlewati.
Dalam kasus RAPBN 2016, kuat diduga "negosiasi" terjadi. Salah satunya karena ada barter dengan anggaran gedung DPR yang dibatalkan dalam anggaran tahun-tahun sebelumnya. Tapi kini masih harus dicari "udang" yang lain di balik penolakan penyertaan modal negara karena anggaran gedung sudah disetujui.