Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanggapi Pengadilan Rakyat

Oleh

image-gnews
Iklan

Pemerintah tidak perlu berlebihan dalam menanggapi Sidang Masyarakat Internasional 1965 di Den Haag, Belanda, 10-13 November lalu. "Pengadilan" untuk kasus pembantaian warga Indonesia yang diduga terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) menyusul peristiwa G-30-S itu lebih baik disikapi sebagai masukan upaya rekonsiliasi yang menjadi program Presiden Joko Widodo.

Sidang yang dimotori sejumlah aktivis pembela hak asasi manusia itu melibatkan hakim dan jaksa dari berbagai negara, dengan mendudukkan Negara Republik Indonesia sebagai terdakwa. Persidangan dilakukan secara in absentia karena Indonesia tidak hadir. "Jaksa" mendakwa negara telah melakukan pembunuhan massal dan perbudakan dalam peristiwa 1965 itu.

Hasil sidang memang tidak mengikat, tapi penyelenggara berniat membawa hasil tersebut ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB dengan harapan akan keluar Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan begitu, diharapkan muncul desakan komunitas internasional agar Indonesia memenuhi tuntutan dalam putusan IPT 1965.

Kegiatan di Belanda ini menimbulkan reaksi keras di dalam negeri. Bahkan organisasi seperti Muhammadiyahyang dipandang sebagai organisasi muslim moderatmenentang pengadilan rakyat itu. Di media sosial, bermunculan kecaman terhadap kegiatan tersebut karena dinilai akan menggiring pemerintah meminta maaf kepada Partai Komunis Indonesia.

Peristiwa 1965 telah menjadi sejarah hitam bangsa Indonesia. Diperkirakan lebih dari satu juta penduduk, yang dituding terkait dengan Partai Komunis Indonesia, menjadi korban pembersihan. Belasan ribu orang lainnya menjalani pengasingan, antara lain di Pulau Buru (Maluku) dan Moncongloe (Sulawesi Selatan), tanpa proses pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mereka dibebaskan, pemerintah Orde Baru juga mencabut hak sipil mereka untuk dipilih dan memilih dalam pemilu. Selama bertahun-tahun Kartu Tanda Penduduk mereka diberi tanda khusus sebagai bekas tahanan politik. Bahkan rezim Soeharto ini juga menghukum keluarga dan keturunan mereka dengan melarang menjadi tentara, polisi, dan pegawai negeri, termasuk badan usaha negara dan anggota parlemen.

Luka sejarah ini seharusnya disembuhkan pemerintah. Pada awal pemerintahannya, Presiden Jokowi sempat memberikan harapan dengan menjanjikan akan ditempuhnya jalur non-yudisial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu. Sayangnya upaya itu tidak jalan karena muncul penentangan dan tudingan bahwa Presiden berniat meminta maaf kepada PKI.

Pemerintah tidak perlu ragu-ragu menyelesaikan masalah ini dengan mengakui bahwa negara telah lalaisehingga muncul pelanggaran hak asasi beratserta memulihkan hak dan nama baik korban. Rekonsiliasi tidak hanya terbatas pada korban pembantaian 1965, tapi juga pada kasus pelanggaran HAM lain, termasuk pembantaian yang dilakukan PKI dalam peristiwa Madiun 1948.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

4 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

5 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

5 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

5 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

5 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

5 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

5 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

15 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

19 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

32 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.