Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketegasan Membela KPK

Oleh

image-gnews
Iklan

Sikap DPR yang ngotot memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai prioritas Program Legislasi Nasional periode 2016, dalam rapat paripurna Senin lalu, sungguh keterlaluan. Sulit untuk tidak menuduh poli tik us DPR tak bisa menahan hasrat politiknya untuk melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gelagat buruk DPR itu wajib diwaspadai mengingat, pada Oktober lalu, DPR dan Presiden sudah bersepakat menunda pembahasan revisi undangundang tersebut. DPR tahu sikap Presiden menolak revisi undang-undang tersebut. Karena itu, DPR meng alihkannya menjadi RUU inisiatif DPR. Motif anggota Dewan sudah jadi rahasia umum: agar KPK tak bisa lagi seperti dulu, menangkap banyak tokoh dari anggota Dewan, pemimpin partai, hingga sejumlah menteri yang terlibat korupsi. Karena itulah, sejak 2007 hingga Oktober tahun ini, DPR dan sejumlah elite pemerintah kompak mengotak-atik pasal demi pasal UU KPK.

Beberapa perubahan yang dibicarakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly bersama Badan Legislasi DPR adalah soal penyadapan, penuntutan, pembentukan dewan pengawas, penunjukan pelaksana tugas jika pemimpin berhalangan, dan penguatan prinsip kolektif-kolegial, hingga masa kelembagaan DPR. Jelas sudah revisi pasal-pasal itu menunjukkan niat DPR memperlemah KPK.

Soal kewenangan penyadapan, misalnya, DPR ingin hal itu dilakukan setelah proses penyidikan berlangsung atau setelah KPK menetapkan tersangka. Ini sama artinya dengan membuat KPK lumpuh, karena penyadapan adalah jantung kekuatan Komisi. Sudah terbukti, rekaman penyadapan itulah yang ampuh untuk menjerat koruptor.

Begitu pula keinginan DPR agar penuntutan KPK dikembalikan ke Kejaksaan. Ini sangat berbahaya karena kekuatan KPK adalah tuntutannya yang mandiri, dengan menggabungkan penyidikan dan tuntutan. Adapun ihwal pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh DPR, ini mengada-ada karena selama ini Komisi bisa membentuk komite etik sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Menteri Yasonna menarik kembali naskah akademik undangundang itu agar tidak menimbulkan kesan bahwa revisi undang-undang tersebut masih menjadi inisiatif pemerintah. Dengan demikian, publik tahu revisi itu murni inisiatif DPR, apalagi melihat kengototan DPR memasukkannya dalam agenda prioritas Program Legislasi Nasional 2016.

Bahkan kalau Menteri Yasonna tak segera menariknya, Presiden bisa menegur dia. Sebab, sebuah undangundang, baik yang baru maupun yang akan direvisi, harus dibahas bersama antara DPR dan pemerintah dan harus mendapatkan amanat presiden. Termasuk jika undang-undang itu tetap diajukan lagi dalam agenda Program Legislasi Nasional tahun berikutnya.

Ketegasan Presiden membela KPK ini menjadi penting mengingat Jokowi sudah bertekad membangun pemerintahan yang bersih dan tak memberikan toleransi apa pun terhadap korupsi. Sudah saatnya Presiden menunaikan janjinya di masa kampanye, tegas membela dan memperkuat KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

3 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

6 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

20 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

24 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

26 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

30 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

31 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

31 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

31 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

31 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.