Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melawan Para Makelar Freeport

Oleh

image-gnews
Iklan

Entah apa yang ada di benak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto saat dia menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden perlu diberi jatah saham agar PT Freeport Indonesia bisa memperpanjang kontraknya. Dia telah mengkhianati negara dan semestinya terkena tiga jerat pidana sekaligus: pencemaran nama baik, penipuan, serta tindak pidana korupsi. Presiden Joko Widodo semestinya tak cuma jadi penonton dalam heboh ripuh Freeport ini.

Boleh saja Setya membantah jika disebut mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Namun rekaman percakapannya meminta saham PT Freeport dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, merupakan bukti tak terbantahkan. Di hotel itu, Setya menemui Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dengan ditemani pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Dalam pertemuan itu, ia menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021 dengan "menjual" nama Presiden dan Wakil Presiden. Imbalannya, Setya meminta 49 persen saham Pembangkit Listrik Tenaga Air Urumuka di Paniai, Papua.

Benar kata Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti, yakni unsur pidana kasus percaloan itu tak hilang meski Setya membantah habis-habisan. Masalah ini begitu terang-benderang untuk dibawa ke meja hijau. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, orang yang pertama kali membongkar kasus Freeport itu, tak perlu ragu melaporkan Setya ke kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menyerahkan alat bukti seperti yang ia serahkan ke Mahkamah Kehormatan. Apa kata dunia bila pemerintah mendiamkan para makelar merampok negara seperti dalam kasus Freeport?

Kasus ini tak boleh hanya diselesaikan di Mahkamah Kehormatan dengan memberi sanksi administratif-itu pun kalau ada-kepada Setya. Masalahnya sangat serius karena yang dilakukan Setya masuk ranah pidana: pencemaran nama baik (melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana); penipuan (pasal 378); dan tindak pidana korupsi (Pasal 3 UU Antikorupsi), yakni berkaitan dengan memberi janji kepada seseorang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setya bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama bila Sudirman Said mengadukan Setya ke kepolisian. Adapun pasal penipuan bisa diterapkan bila Freeport mengadukan Setya karena merasa ditipu oleh politikus Partai Golkar itu. Sedangkan pasal korupsi bisa diterapkan bila kepolisian dan KPK proaktif mengusut dengan bukti berupa permintaan upeti saham Setya.

Pemerintah mesti menuntaskan kasus "papa minta saham" Freeport ini. Presiden Joko Widodo jangan ragu membawa perkara memalukan ini ke ranah hukum. Adapun sengketa antara Sudirman dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang sungguh banal itu harus diredakan.

Pemerintah mesti berfokus memerangi dan membasmi para makelar di lingkaran kekuasaan. Konsesi Freeport-dengan 2,27 miliar ton cadangan biji tambang-adalah ujian Jokowi. Dia harus membuktikan bahwa tidak ada makelar di sekitar kekuasaannya, seperti janji yang pernah ia katakan dulu dalam kampanyenya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MAN IC Tanah Laut dan Universitas Binus Juara Samsung Innovation Campus Batch 5

59 detik lalu

Pemenang Samsung Innovation Campus Batch 5 2023/2024. (Samsung)
MAN IC Tanah Laut dan Universitas Binus Juara Samsung Innovation Campus Batch 5

SIC Batch 5 2023/2024 menjadi bukti komitmen Samsung dalam menciptakan generasi unggul yang mampu memimpin transformasi digital nasional dan global.


Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

8 menit lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Bobby Nasution tidak menjelaskan secara detail apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar. Soal gratifikasi?


Ide Awal Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Tulang Hewan untuk Filtrasi Air Limbah dan Irigasi Sawah

16 menit lalu

Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ugm.ac.id)
Ide Awal Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Tulang Hewan untuk Filtrasi Air Limbah dan Irigasi Sawah

Tim mahasiswa UGM menciptakan inovasi dengan memanfaatkan limbah gigi dan tulang hewan sebagai filter air limbah yang diolah menjadi air irigasi sawah


20 Tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat

29 menit lalu

Pengendara melintas di dekat mural tentang aktivis HAM Munir Said Thalib di Jakarta, Senin, 7 September 2020. Mural tersebut dibuat untuk mengenang mendiang pejuang kemanusiaan Munir Said Thalib yang meninggal dunia setelah diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004, 16 tahun silam. ANTARA/Rivan Awal Lingga
20 Tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat

20 tahun sudah kematian Munir tidak kunjung menemukan titik terang mengungkap siapa dalang pembunuhan Munir sesungguhnya.


5 Drakor Dibintangi Son Na Eun Selain Romance in the House

30 menit lalu

Aktris Korea, Son Na Eun. Foto: Instagram.
5 Drakor Dibintangi Son Na Eun Selain Romance in the House

Aktris berbakat Korea, Son Nae Eun beradu akting dengan Choi Minho dalam drama Korea terbaru bertajuk Romance in the House.


Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

30 menit lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

Pendukung Gibran menuduh Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi telah menyebarkan berita bohong tentang Wali Kota Solo.


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

45 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

53 menit lalu

Paus Fransiskus bertemu dengan Gubernur Jenderal Papua Nugini, pejabat pemerintah, duta besar, kelompok sipil di Apec House, Papua Nugini, Sabtu, 7 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan.
Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di John Guise Stadium dihadiri sekitar 35 ribu umat.


Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

56 menit lalu

Paus Fransiskus disambut oleh Wakil Perdana Menteri Papua Nugini John Rosso setelah mendarat di Bandara Internasional Port Moresby Jackson, di Port Moresby, Papua Nugini, 6 September 2024. REUTERS/Guglielmo Mangiapan
Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

Meski hanya memiliki satu paru-paru, Paus Fransiskus sanggup melakukan perjalanan jauh ke berbagai penjuru dunia.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

1 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.