Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benahi Transportasi Perlintasan Sebidang

Oleh

image-gnews
Iklan

Tragedi di perlintasan kereta Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Ahad kemarin menunjukkan semakin pentingnya pembenahan perlintasan sebidang. Perbaikan arus lalu lintas pada perlintasan tersebut menjadi kebutuhan mendesak, karena untuk kesekian kalinya terjadi kecelakaan pada perlintasan seperti itu.

Petaka terjadi setelah bus Metro Mini menerobos jalur kereta yang hendak dilalui KRL Commuter Line Jatinegara-Angke. Menyebabkan Metro Mini terseret 200 meter, tabrakan itu menewaskan 18 penumpang bus tersebut. Peristiwa ini cuma berselang satu pekan setelah tabrakan Commuter Line dan bus Transjakarta di Kedoya, Jakarta Barat. Kecelakaan pada perlintasan sebidang dari 2004 hingga 2012 tercatat telah menelan 322 korban jiwa.

Kecelakaan di Tubagus Angke seharusnya bisa dihindari bila pengemudi Metro Mini tidak ugal-ugalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api jelas menyebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mesti segera membenahi Metro Mini. Sudah terlalu sering tindakan ugal-ugalan para sopir itu memakan korban.

Di tengah buruknya disiplin para pengemudi di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mesti mengambil langkah agar kecelakaan serupa tak terulang. Apalagi jumlah perlintasan sebidang di Jakarta tak sedikit. Data Dinas Perhubungan menunjukkan terdapat 55 perlintasan sebidang di Ibu Kota. Semuanya, yang tersebar pada tujuh lintasan kereta, masuk kategori rawan kecelakaan.

Sudah saatnya pemerintah DKI Jakarta membangun perlintasan tidak sebidang secara bertahap. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan pembangunan perlintasan tak sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah setempat. Apalagi frekuensi perjalanan KRL Commuter Line di Jabodetabek kini semakin meningkat, yakni 800-900 perjalanan per hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah DKI Jakarta adalah mempercepat pembangunan jalan layang dan terowongan di perlintasan sebidang. Pemerintah DKI Jakarta juga tak perlu ragu menutup perlintasan sebidang yang sudah dilengkapi jalan layang atau terowongan. Penutupan itu penting untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

Gubernur Basuki sebenarnya sudah memprioritaskan pembangunan di sembilan titik perlintasan sebidang pada tahun depan. Tapi pemerintah DKI Jakarta tidak bisa bekerja sendirian dan perlu dukungan dari institusi lain. Kita berharap Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum mendukung pembenahan perlintasan ini, termasuk mempermudah izin pembangunan jalan layang dan terowongan.

Tragedi di Tubagus Angke tidak hanya merupakan cermin kegagalan pemerintah membenahi manajemen transportasi pada perlintasan sebidang, tapi juga kegagalan membenahi transportasi angkutan umum semacam Metro Mini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT. Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

3 menit lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT. Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

27 menit lalu

Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 08.28 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru melaporkan adanya erupsi disertai gempa awan panas guguran selama 27 menit, Kamis sore, 28 Maret 2024,


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

49 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

54 menit lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

59 menit lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

1 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

1 jam lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

1 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.