Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melakukan sesuatu yang terbilang langka di negeri ini. Menteri yang kini menjadi buah bibir karena membongkar ulah Ketua DPR Setya Novanto meminta saham PT Freeport itu rajin melaporkan gratifikasi yang ia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindakan Sudirman itu patut dipuji sekaligus sebaiknya ditiru penyelenggara negara lainnya.
Jumlah gratifikasi yang diterima Sudirman sekitar Rp 4 miliar nilai terbesar yang pernah dilaporkan ke KPK selama ini. Bentuknya, antara lain, emas dan berlian. Kemarin, berkaitan dengan Hari Anti-Korupsi, KPK memberikan penghargaan kepada Sudirman Said sebagai "Menteri Terpatuh dalam Melaporkan Gratifikasi".
Undang-Undang Pemberantasan Korupsi menegaskan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap. Mereka yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja bisa dipidana. Aturan ini menyebutkan apa saja yang tergolong gratifikasi dengan cukup rinci. Hal itu meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma.
Gratifikasi merupakan masalah kronis di negeri ini. Masih ada saja pejabat yang menganggap gratifikasi sebagai "hadiah" yang tak perlu ditolak. Karena itulah, bermunculan pejabat-pejabat bergelimang harta hal yang tak masuk akal jika diukur dari gaji yang mereka terima.
Logika sesat yang menganggap gratifikasi sebagai rezeki sudah menjerat begitu banyak pejabat termasuk sejumlah menteri sehingga membuat mereka berstatus tersangka korupsi. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, hingga pertengahan tahun ini ada sekitar 300 kepala dan wakil kepala daerah terjerat kasus korupsi. Fakta ini jelas memprihatinkan. Kepala daerah semacam itu tentu tak bisa diharapkan bisa membangun daerahnya menjadi maju.
Larangan menerima gratifikasi sudah terang-benderang. Persoalannya, aturan tersebut rupanya masih dianggap angin lalu, belum dipatuhi. Sampai sekarang, misalnya, belum ada satu pun kepala daerah melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Kementerian lain pun selain Kementerian Energi belum banyak yang melapor. Menurut KPK, yang terhitung rajin melapor baru badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Di tengah keengganan banyak penyelenggara negara melaporkan gratifikasi, sikap Menteri Sudirman rajin melaporkan suap yang diterimanya jelas suatu kekecualian. Meskipun demikian, tanpa mengurangi arti penting yang ia lakukan, sebenarnya akan lebih baik jika Sudirman--juga pejabat lain sejak awal berani menolak gratifikasi yang disodorkan kepada mereka. Pertama, langkah itu lebih sederhana dan tidak merepotkan, baik bagi si pejabat maupun KPK. Kedua, tindakan ini menunjukkan kepada si pemberi bahwa mereka bukanlah pejabat yang bisa disuap.