Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menolak Gratifikasi

Oleh

image-gnews
Iklan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melakukan sesuatu yang terbilang langka di negeri ini. Menteri yang kini menjadi buah bibir karena membongkar ulah Ketua DPR Setya Novanto meminta saham PT Freeport itu rajin melaporkan gratifikasi yang ia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindakan Sudirman itu patut dipuji sekaligus sebaiknya ditiru penyelenggara negara lainnya.

Jumlah gratifikasi yang diterima Sudirman sekitar Rp 4 miliar nilai terbesar yang pernah dilaporkan ke KPK selama ini. Bentuknya, antara lain, emas dan berlian. Kemarin, berkaitan dengan Hari Anti-Korupsi, KPK memberikan penghargaan kepada Sudirman Said sebagai "Menteri Terpatuh dalam Melaporkan Gratifikasi".

Undang-Undang Pemberantasan Korupsi menegaskan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap. Mereka yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja bisa dipidana. Aturan ini menyebutkan apa saja yang tergolong gratifikasi dengan cukup rinci. Hal itu meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma.

Gratifikasi merupakan masalah kronis di negeri ini. Masih ada saja pejabat yang menganggap gratifikasi sebagai "hadiah" yang tak perlu ditolak. Karena itulah, bermunculan pejabat-pejabat bergelimang harta hal yang tak masuk akal jika diukur dari gaji yang mereka terima.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Logika sesat yang menganggap gratifikasi sebagai rezeki sudah menjerat begitu banyak pejabat termasuk sejumlah menteri sehingga membuat mereka berstatus tersangka korupsi. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, hingga pertengahan tahun ini ada sekitar 300 kepala dan wakil kepala daerah terjerat kasus korupsi. Fakta ini jelas memprihatinkan. Kepala daerah semacam itu tentu tak bisa diharapkan bisa membangun daerahnya menjadi maju.

Larangan menerima gratifikasi sudah terang-benderang. Persoalannya, aturan tersebut rupanya masih dianggap angin lalu, belum dipatuhi. Sampai sekarang, misalnya, belum ada satu pun kepala daerah melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Kementerian lain pun selain Kementerian Energi belum banyak yang melapor. Menurut KPK, yang terhitung rajin melapor baru badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

Di tengah keengganan banyak penyelenggara negara melaporkan gratifikasi, sikap Menteri Sudirman rajin melaporkan suap yang diterimanya jelas suatu kekecualian. Meskipun demikian, tanpa mengurangi arti penting yang ia lakukan, sebenarnya akan lebih baik jika Sudirman--juga pejabat lain sejak awal berani menolak gratifikasi yang disodorkan kepada mereka. Pertama, langkah itu lebih sederhana dan tidak merepotkan, baik bagi si pejabat maupun KPK. Kedua, tindakan ini menunjukkan kepada si pemberi bahwa mereka bukanlah pejabat yang bisa disuap.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imam Budi Hartono Janji Tambah Manfaat Kartu Depok Sejahtera untuk Yatim

1 menit lalu

Calon Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menunjukkan kartu yatim usai konsolidasi tim pemenangan di Hotel Bumi Wiyata, Kecamatan Beji, Depok, Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Imam Budi Hartono Janji Tambah Manfaat Kartu Depok Sejahtera untuk Yatim

Imam Budi Hartono bakal melanjutkan program Kartu Depok Sejahtera yang ditambah manfaatnya untuk anak yatim.


OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

2 menit lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


Janji Pilkada Jakarta, Kun Wardana Ingin Bentuk Tim Pembina Ekonomi

2 menit lalu

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, bersiap menghadiri debat perdana di JIExpo, Kemayoran. Keduanya berangkat dari Bale Gotong Royong, Jalan Antasari, pada Ahad, 6 Oktober 2024. TEMPO/Anastasya Lavenia
Janji Pilkada Jakarta, Kun Wardana Ingin Bentuk Tim Pembina Ekonomi

Kun Wardana juga mengatakan tim pembina ekonomi ini nantinya akan mendampingi warga yang terlilit hutang.


Aher Sebut Depok Jadi Barometer Kemenangan PKS di Pilkada Jawa Barat

15 menit lalu

Politikus Ahmad Heryawan bersama bakal Calon Gubernur Ahmad Syaikhu dan Bakal Calon Wakil Gubernur Ilham Habibie memberikan berkas persyaratan pada Ketua KPUD Jawa Barat Ummi Wahyuni di Bandung, 29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Aher Sebut Depok Jadi Barometer Kemenangan PKS di Pilkada Jawa Barat

Depok telah 4 kali dipimpin PKS. Kemenangannya jadi barometer untuk Pilkada Jawa Barat.


Erick Thohir dan Kevin Diks Bersalaman: Selamat Bergabung di Timnas Indonesia

16 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Erick Thohir dan Kevin Diks Bersalaman: Selamat Bergabung di Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks bertemu pada Sabtu, 12 Oktober 2024.


Kasus Penyekapan Mantan Anggota DPRD Indramayu Ditangani KBRI Yangon

21 menit lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kasus Penyekapan Mantan Anggota DPRD Indramayu Ditangani KBRI Yangon

Kementerian Luar Negeri RI memastikan kasus penyekapan mantan anggota DPRD Indramayu tengah ditangani KBRI Yangon.


Cara Menambahkan Copilot di WhatsApp untuk Chatting dengan Chatbot AI

21 menit lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Menambahkan Copilot di WhatsApp untuk Chatting dengan Chatbot AI

WhatsApp merilis fitur Copilot yang memungkinkan pengguna dapat melakukan chatting dengan Chatbot AI.


8 Koperasi Bermasalah Gagal Bayar Rp26 Triliun, Kemenkop UKM: Baru Dibayar Rp 3,4 Triliun

26 menit lalu

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. ANTARA/HO-Humas KemenKopUKM
8 Koperasi Bermasalah Gagal Bayar Rp26 Triliun, Kemenkop UKM: Baru Dibayar Rp 3,4 Triliun

Kemenkop UKM memonitor kasus gagal bayar delapan koperasi bermasalah. Baru terbayar Rp 3,4 triliun dari Rp 26 triliun.


Kualitas Udara Jakarta Terkini: Paling Bersih di Pulau Panggang, Level Sedang di Pasar Minggu

30 menit lalu

Langit terlihat cerah hingga tampak biru dengan gugusan awan yang menyertainya di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Kamis 14 September 2023. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap langkah-langkah yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta dalam sepekan terakhir dengan menggeral Operasi 'bilas polusi udara' digelar sejak Senin (4/9) hingga Senin (11/9). TEMPO/Subekti.
Kualitas Udara Jakarta Terkini: Paling Bersih di Pulau Panggang, Level Sedang di Pasar Minggu

Kelompok sensitif di Pasar Minggu dianjurkan bermasker ketika keluar dan kurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat.


Tale of the Land Sabet FIPRESCI Prize di Busan International Film Festival 2024

43 menit lalu

Film Tale of the Land memenangkan penghargaan FIPRESCI Prize di Busan International Film Festival (BIFF) 2024. Dok. POPLICIST Publicist
Tale of the Land Sabet FIPRESCI Prize di Busan International Film Festival 2024

Film Tale of the Land memenangkan penghargaan FIPRESCI Prize di Busan International Film Festival 2024.