Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengampunan Pajak  

image-profil

image-gnews
Iklan

Chandra Budi, bekerja di Ditjen Pajak

Direktur Jenderal Pajak Sigit Pramudito memperkirakan realisasi penerimaan pajak tahun ini hanya akan mencapai 90 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2015 (2 Juli 2015). Indikasi ini tecermin dari kinerja penerimaan pajak semester I 2015 yang hanya mencapai Rp 183,7 triliun atau 31,9 persen dari target APBN-P, walaupun dibandingkan dengan realisasi tahun lalu tetap tumbuh 0,5 persen.

Tentunya, capaian penerimaan perpajakan tersebut erat kaitannya dengan geliat ekonomi Indonesia yang masih tumbuh melambat. Sementara itu, tuntutan agar Ditjen Pajak mampu mencapai target pajak merupakan suatu keniscayaan. Lantas, bagaimana solusi jitu mengatasi masalah ini? Banyak pihak, termasuk dari kalangan pengusaha, menyarankan agar dibuka keran pengampunan pajak (tax amnesty).

Skema tentang pengampunan pajak masih didiskusikan di antara pihak terkait. Muncul perdebatan ketika pengampunan pajak ini juga memasukkan klausul pengampunan atas sanksi pidana tertentu, seperti korupsi, pencucian uang, serta perusakan hutan dan lingkungan hidup. Pihak yang setuju justru menganggap klausul tersebut sebagai daya tarik bagi wajib pajak untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Maka, hitungan dana masuk dari luar negeri sekitar seribu triliun dengan tebusan pajak sekitar seratus triliun sangat mungkin terwujud. Sebaliknya, pihak yang tidak setuju menganggap klausul tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi. Negara dapat dikatakan melegalkan uang haram melalui program pengampunan pajak ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di negara-negara maju, pengampunan pajak bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pemberian insentif khusus, yang biasanya dalam jangka waktu relatif singkat. Pun, di negara-negara tersebut tersedia insentif berupa pembebasan pidana penjara (imprisonment) bagi wajib pajak yang mengikuti program ini, dengan kondisi yang berbeda-beda. Di Australia, misalnya, pidana penjara tidak akan dikenakan bagi pelaku kecurangan (fraud) untuk ancaman maksimal 10 tahun penjara. Berkaca dari kondisi ini, sebenarnya insentif pengampunan sanksi pidana merupakan hal umum yang ditawarkan di banyak negara ketika menjalankan program pengampunan pajaknya.

Selain kisah sukses program pengampunan pajak di Amerika Serikat, ada negara yang justru gagal menjalankan program ini. Di Rusia, program pengampunan pajak dikenalkan pada 1 Maret 2007. Program ini mengizinkan wajib pajak orang pribadi untuk membetulkan pembayaran pajaknya tanpa kemungkinan menghadapi tuntutan tindak pidana. Setelah membetulkan pembayaran pajaknya, mereka akan terbebas dari segala tuntutan atas tindak pidana yang dilakukannya. Tapi, setelah batas waktu yang ditetapkan berakhir, 31 Desember 2007, tidak banyak wajib pajak orang pribadi yang berpartisipasi. Ini disebabkan besarnya tarif tebusan yang mencapai 13 persen dari jumlah penghasilan yang dilaporkan.

Pengampunan pajak merupakan cara cepat untuk mendongkrak penerimaan pajak. Agar sukses menjalankan program ini, Ditjen Pajak harus mempersiapkan beberapa hal penting. Misalnya, legalitasnya harus berdasarkan UU, bentuk insentif pengampunan sanksi pidana diatur sedemikian rupa sehingga sangat terbatas peruntukannya, dan besaran tarif tebus bercita rasa keadilan. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mulai Awal 2022 Tax Amnesty Berlaku, Ini Rumus Lengkap Hitungannya

8 Oktober 2021

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Mulai Awal 2022 Tax Amnesty Berlaku, Ini Rumus Lengkap Hitungannya

Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan dimulai selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.


UU HPP Diklaim Tingkatkan Pendapatan Pajak hingga Rp 160 T pada 2023

8 Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. TEMPO/Tony Hartawan
UU HPP Diklaim Tingkatkan Pendapatan Pajak hingga Rp 160 T pada 2023

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan meningkatkan pendapatan pajak


Pajak Orang Kaya sampai Tax Amnesty, Ini 8 Poin UU Perpajakan yang Baru Disahkan

7 Oktober 2021

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Pajak Orang Kaya sampai Tax Amnesty, Ini 8 Poin UU Perpajakan yang Baru Disahkan

Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU soal pajak ini tinggal diteken oleh Presiden sebelum resmi berlaku.


Terkini Bisnis: Perusahaan Cangkang hingga Keputusan RUU Pajak

7 Oktober 2021

Dokumen Pandora Papers memuat sejumlah nama tokoh dan pesohor nasional yang mendirikan perusahaan cangkang di negara suaka pajak. Pandora Papers merupakan laporan yang membocorkan sekitar 12 juta file berupa dokumen, foto, dan email yang mengungkap harta tersembunyi, penggelapan pajak, serta kasus pencucian uang yang melibatkan orang terkaya dan berkuasa di dunia.
Terkini Bisnis: Perusahaan Cangkang hingga Keputusan RUU Pajak

Pandora Papers menguak nama-nama besar, orang kaya dan petinggi negara menggunakan perusahaan cangkang.


Pagi Ini, DPR Ambil Keputusan Soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

7 Oktober 2021

Sejumlah anggota DPR saat mengikuti rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 September 2021. DPR juga memutuskan hasil uji kelayakan calon anggota BPK periode 2021-2026, hingga memutuskan hasil uji kelayakan calon anggota Dewas LPP RRI periode 2021-2026. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pagi Ini, DPR Ambil Keputusan Soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Salah satu agenda rapat paripurna DPR hari ini adalah mengambil keputusan soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Indef Sebut Program Tax Amnesty Jilid II Tingkatkan Investasi SBN

7 Oktober 2021

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Indef Sebut Program Tax Amnesty Jilid II Tingkatkan Investasi SBN

Menurut Indef, pemerintah sengaja merancang RUU HPP untuk menjadi alat mengembalikan defisit APBN ke bawah tiga persen


Ekonom Indef Nilai Tarif PPN Tak Perlu Dinaikkan, Ini Sebabnya

6 Oktober 2021

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Ekonom Indef Nilai Tarif PPN Tak Perlu Dinaikkan, Ini Sebabnya

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai pemerintah tidak perlu menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.


Pesan Sri Mulyani untuk 3 Staf Ahli Baru, Soal G20 sampai RUU Pajak

5 Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik dan mengukuhkan jajaran pejabat baru direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan. Foto Kemenkeu
Pesan Sri Mulyani untuk 3 Staf Ahli Baru, Soal G20 sampai RUU Pajak

Sri Mulyanimelantik 809 pejabat baru Kementerian Keuangan, dengan tiga di antaranya yaitu pejabat pimpinan tinggi madya dengan level eselon 1.


Ekonom Sebut Kebijakan PPN Multitarif Bisa Turunkan Kemiskinan, Tapi ..

4 Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekonom Sebut Kebijakan PPN Multitarif Bisa Turunkan Kemiskinan, Tapi ..

Penerapan PPN multitarif memberikan diferensiasi pengenaan tarif pajak


Dukung Pajak Orang Kaya, Ekonom: Ini Sudah Diterapkan Banyak Negara

4 Oktober 2021

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Dukung Pajak Orang Kaya, Ekonom: Ini Sudah Diterapkan Banyak Negara

Pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)