Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Angkutan Online

Oleh

image-gnews
Iklan

Kisruh ojek dan taksi online, yang sempat diberangus Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, terjadi akibat keterlambatan pemerintah menjawab perubahan zaman. Sesungguhnya masalah ini belum selesai dengan turun tangannya presiden menganulir pelarangan itu. Tanpa penyelesaian mendasar, larangan serupa bisa saja kembali terjadi.

Larangan atas transportasi alternatif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dua regulasi ini mengharamkan kendaraan beroda dua dan mobil berpelat nomor hitam menjadi angkutan umum.

Ini bukan larangan pertama dari pemerintah. Sebelumnya, polisi berkali-kali merazia dan mengandangkan taksi Uberlayanan antar menggunakan mobil berpelat nomor hitam berbasis aplikasi. Alasannya, taksi ini tak berizin. Menteri Jonan pada 9 November lalu juga menyurati Kepala Polri agar menindak Uber dan Go-Jekjasa antar memakai sepeda motorkarena tidak sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah seperti merestui kehadiran mereka. Saat berkunjung ke Amerika Serikat, Oktober lalu, Presiden mengajak Nadiem Makarim, pendiri Go-Jek, ikut dalam rombongan. Jokowi menghargai inisiatif Nadiem yang mengembangkan aplikasi Go-Jek dengan mengajaknya bertemu dengan para jawara teknologi Internet di Lembah Silikon. Di Jakarta, Gubernur Basuki Tjahja Purnama juga "merestui" Go-Jek berintegrasi denganbusway.

Go-Jek, GrabBike, GrabTaxi, Lady-Jek, dan Uber adalah model bisnis baru yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi Internet. Model bisnis yang disebut "sharing economy" seperti ini tak terjangkau regulasi mengenai transportasi. Fenomena yang tak hanya terjadi di Indonesia inilah yang semestinya diantisipasi, bukannya dilarang dengan alasan tak sesuai dengan regulasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Model sharing economy tak hanya membuka semua sekat bisnis konvensional, tapi juga membawa peluang baru yang sebelumnya tak terbayangkan. Model bisnis ini mampu menciptakan lapangan kerja alternatif serta memberi pilihan transportasi yang murah dan praktis.

Di tengah kondisi sulitnya lapangan pekerjaan, plus terbatasnya sarana transportasi memadai, Go-Jek, Uber, Grab, dan sejenisnya merupakan jawaban yang dibutuhkan masyarakat. Melarang mereka dengan alasan mengganggu eksistensi bisnis resmi yang konvensional bukanlah dalih yang tepat.

Jika itu alasannya, betapa banyak moda transportasi yang tak sesuai dengan regulasi selama ini dibiarkan. Sejak dulu sudah ada ojek tradisional, jasa kurir bersepeda motor, bahkan persewaan mobil berpelat hitam.

Itu sebabnya, sudah waktunya pemerintah menyesuaikan regulasi yang ada dengan perkembangan baru ini. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan harus diubah agar moda transportasi baru ini terakomodasi. Perlu juga dibuat regulasi baru agar pengelola bisnis berbasis aplikasi ini bisa dikenai pajak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Google Menyetop Penjualan Pixel 6A, Ini Deretan Alasannya

4 menit lalu

Pixel 6a. 91mobiles
Google Menyetop Penjualan Pixel 6A, Ini Deretan Alasannya

Google akan makin berfokus pemasaran Pixel 7a yang lebih unggul dibanding pendahulunya


Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Sritanjung di Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

5 menit lalu

Petugas KAI Commuter bersama relawan saat sosialisasi keselamatan perkeretaapiaan di perlintasan sebidang Stasiun Pondok Jati, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. KAI Commuter melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dikarenakan kurangnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Sritanjung di Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

Berdasarkan informasi pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, korban tertabrak kereta api Sritanjung di perlintasan sebidang tak terjaga.


Tanggulangi DBD, Menkes Lepas Nyamuk Wolbachia di Lima Kota

15 menit lalu

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Tanggulangi DBD, Menkes Lepas Nyamuk Wolbachia di Lima Kota

Program nyamuk Wolbachia sudah berlangsung di Bandung, Bontang, Kupang, Jakarta, dan Semarang,


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

26 menit lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Ponsel iPhone 12 Dapat Update Pengisian Baterai Nirkabel Qi2, Lebih Cepat Dua Kali Lipat

30 menit lalu

CEO Apple Tim Cook berpose dengan iPhone 12 Pro baru di Apple Park di Cupertino, California, AS dalam foto yang dirilis 13 Oktober 2020. Apple resmi memperkenalkan generasi iPhone terbarunya, iPhone 12 pro dan iPhone 12 Pro Max dalam acara bertajuk Hi Speed yang digelar virtual, Rabu dinihari waktu Indonesia, 14 Oktober 2020. Brooks Kraft/Apple Inc./Handout via REUTERS
Ponsel iPhone 12 Dapat Update Pengisian Baterai Nirkabel Qi2, Lebih Cepat Dua Kali Lipat

Update Nirkabel Qi2 pada ponsel iPhone 12 sudah didukung teknologi MagSafe Apple.


Liverpool Tak Lagi Menargetkan Xabi Alonso untuk Pengganti Jurgen Klopp, 2 Pelatih Ini Jadi Incaran Baru

45 menit lalu

Pelatih Bayer Leverkusen Xabi Alonso. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Liverpool Tak Lagi Menargetkan Xabi Alonso untuk Pengganti Jurgen Klopp, 2 Pelatih Ini Jadi Incaran Baru

Liverpool mengurungkan rencananya mengejar Xabi Alonso sebagai pengganti Jurgen klopp, dengan dua kandidat kini muncul sebagai opsi alternatif.


Militer Spanyol Kirim Bantuan Kemanusiaan lewat Udara ke Jalur Gaza

45 menit lalu

Bantuan dijatuhkan melalui udara di Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 Maret 2024. REUTERS/Kosay Al Nemer
Militer Spanyol Kirim Bantuan Kemanusiaan lewat Udara ke Jalur Gaza

Walau otoritas Gaza memperingatkan pengiriman bantuan kemanusiaan lewat udara tidak aman, namun sejumlah negara masih melakukannya.


TNI Ungkap Alasan Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

53 menit lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengecek bantuan usai upacara keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk Palestina di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024. Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan payung udara orang dan payung udara barang sebanyak 900 buah ke Yordania untuk disalurkan ke Palestina melalui metode airdrop menggunakan satu pesawat Hercules C-130J TNI AU. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
TNI Ungkap Alasan Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

Misi itu melibatkan 27 personel TNI yang sebagian besar merupakan prajurit dan sisanya satu diplomat dari Kementerian Luar Negeri.


Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

55 menit lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.