Setelah tertunda-tunda lebih dari tiga bulan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi punya pemimpin baru. Namun persoalannya tidak selesai sampai di situ. Satu masalah penting menunggu mereka: membuktikan komitmen pemberantasan korupsi.
Banyak pihak ragu akan kesungguhan Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Saut Situmorang, Basariah Panjaitan, dan Laode Muhammad Syarif dalam perang melawan para penggarong duit negara. Agus, yang mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, memang tak punya catatan buruk. Tapi Ketua KPK baru ini belum berpengalaman dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan Irjen Basaria, yang seorang polisi, secara terbuka telah menyatakan lebih tertarik memajukan fungsi KPK sebagai pencegah korupsi.
Komitmen antikorupsi ini akan bisa terlihat dalam satu-dua bulan pertama. Agus Rahardjo dan kawan-kawan bisa memulai penuntasan kasus-kasus besar yang terbengkalai sejak lembaga ini diobok-obok pada tahun lalu. Contohnya, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kasus korupsi proyek KTP elektronik, atau manipulasi di Petral yang baru diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Upaya penguatan kembali KPK juga merupakan tantangan besar. Sikap DPR yang ngotot memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai prioritas Program Legislasi Nasional periode 2016 sungguh keterlaluan. Sulit untuk tidak menuduh politikus DPR tak bisa menahan hasrat politiknya buat melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi undang-undang.
Jelas sudah, ada banyak usulan revisi yang ingin mempreteli kekuatan KPK. Misalnya, pembatasan masa kerja KPK hanya 12 tahun serta kewenangan penyadapan hanya boleh dilakukan atas izin jaksa atau setelah KPK menetapkan status tersangka. Ini sama artinya dengan membuat KPK lumpuh. Padahal sudah terbukti bahwa rekaman penyadapan itulah yang membuat KPK bisa menangkap tangan praktek kotor para koruptor. Ada bejibun pasal ganjil lainnya yang diusung DPR untuk melemahkan lembaga antirasuah ini.
Yang juga tak kalah penting dilakukan para pemimpin KPK adalah mengangkat kembali moral para pegawai dan penyidik KPK. Dalam setahun terakhir mereka mendapat banyak tekanan berupa ancaman kriminalisasi. Setelah kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad, kini penyidik antikorupsi Novel Baswedan juga tengah diobok-obok polisi.
Tekanan itu juga datang dari internal KPK sendiri saat Taufiequrachman Ruki menjabat Ketua KPK. Ruki menjatuhkan hukuman kepada sejumlah karyawandari sanksi ringan sampai ancaman pemecatanlantaran mereka melayangkan protes atas penyerahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kepercayaan para penyidik KPK kepada pemimpin perlu dipulihkan kembali.
Serangan ke tubuh KPK belum akan hilang. Namun kita percaya, itu semua akan teratasi jika Agus Rahardjo dan kawan-kawan mengikuti jejak para pemimpin sebelumnya. Mereka berfokus pada pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.