Paket kebijakan ekonomi VIII yang diluncurkan pemerintah pada Senin pekan lalu merupakan kabar gembira bagi industri penerbangan. Satu dari tiga poin paket kebijakan tersebut adalah menghapus tarif bea masuk 21 pos tarif suku cadang dan komponen pesawat terbang. Sebelumnya, impor suku cadang dan komponen pesawat dikenai tarif bea masuk 5-15 persen.
Dengan subsidi ini, setidaknya beban biaya pembelian suku cadang pesawat, yang mencapai 5-7 persen dari total biaya operasi, bisa ditekan. Problem manajemen maskapai juga akan banyak berkurang lantaran paket kebijakan VIII sekaligus menghapus kewajiban rekomendasi impor dari Kementerian Perdagangan.
Penurunan biaya pemeliharaan ini membuat kompetisi di antara maskapai menjadi semakin menarik. Maskapai Indonesia pun tidak perlu takut lagi bersaing dengan maskapai asing. Keuntungan lainnya, maskapai penerbangan domestik yang memilih merawat pesawatnya di luar negeri bisa dirayu untuk ditarik pulang.
Kalau sudah begitu, industri perawatan pesawat seperti PT Garuda Maintenance Facility bisa ikut berkembang. Selain jumlah pesawat yang dirawat bertambah, proses masuknya barang impor ke hanggar bisa dipercepat. Insentif ini juga akan menjadikan Indonesia sejajar dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand, yang telah menerapkan kebijakan serupa.
Namun, di atas semua itu, kebijakan pemerintah memperlonggar aturan impor suku cadang mesti dipandang pula sebagai peran serta negara untuk ikut menjaga keselamatan transportasi. Peringkat keselamatan penerbangan Indonesiaoleh Federal Aviation Administration Amerika Serikat ditempatkan pada level II atau tidak aman sejak 2007dapat secepatnya diperbaiki.
Kelalaian maskapai mengganti suku cadang yang rusak akan menjadi malapetaka. Contohnya adalah jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 di Selat Karimata, Kalimantan Tengah, pada 28 Desember 2014. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyimpulkan, kecelakaan itu diawali dari kerusakan modul elektronik pembatas pergerakan kemudi (rudder travel limiter unit/RTLU) pesawat.
Gangguan pada komponen tersebut memicu alarm terus-menerus yang mengganggu konsentrasi pilot dan akhirnya menimbulkan kecelakaan. KNKT menyatakan modul elektronik RTLU pesawat AirAsia dengan nomor registrasi PK-AXC itu sudah 23 kali mengalami gangguandan tak digantidalam 12 bulan terakhir sebelum jatuh.
Kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang dan komponen pesawat terbang harus dijadikan kesempatan bagi maskapai dan Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Insentif ini jangan semata-mata dijadikan alat untuk meraup untung, melainkan harus dimaksimalkan demi menjaga keselamatan penumpang. Sekarang, tidak ada lagi alasan bagi maskapai untuk tidak secepatnya mengganti suku cadang yang rusak.