Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prematurnya Dana Ketahanan Energi

Oleh

image-gnews
Iklan

Rencana pemerintah memungut dana masyarakat untuk program ketahanan energi perlu dimatangkan lebih dulu sebelum diterapkan. Ide yang diusung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said itu masih prematur. Gagasan tersebut bukan hanya belum ada payung hukumnya, tapi juga masih liar. Siapa pengelolanyapemerintah, BUMN, ataukah swastakita belum tahu. Bahkan Menteri Keuangan pun tak tahu-menahu ihwal dana tersebut.

Ide pungutan dana ketahanan energi disampaikan Sudirman pekan lalu saat mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak yang berlaku mulai 5 Januari mendatang. Harga Premium turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 7.150 per liter. Adapun harga solar juga dipangkas dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.950 per liter. Harga baru itu sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter untuk Premium dan Rp 300 per liter untuk solar. Dengan pungutan tersebut, diperkirakan pemerintah meraup dana ketahanan energi Rp 15-16 triliun per tahun. Pemerintah semestinya tak boleh main-main dengan dana sebesar itu.

Ide dana ketahanan energi ini sebenarnya mulia. Pungutan ini diharapkan bisa sedikit "memaksa" pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi publik. Bagi pemerintah, dana itu bisa digunakan untuk mendorong percepatan konversi energi fosil ke energi hijau dan terbarukan. Sayangnya, keputusan tersebut dibuat dengan terburu-buru. Walhasil, Sudirman pun dihujani protes. Sebagian masyarakat menuding pungutan itu pungli!

Agar tidak jadi bulan-bulanan, pemerintah harus memperjelas pijakan hukumnya. Argumen pemerintah yang bersandar pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi sangat lemah. Pasal itu sama sekali tidak mengatur pungutan melalui harga BBM. Begitu pula Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, tidak merinci tata cara pemungutan dana. Solusinya, pemerintah harus membuat peraturan khusus yang mengatur rencananya itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah tak berhenti pada dasar hukum semata. Siapa yang mengelola dana inipemerintah, BUMN, ataukah lembaga khusus? Bagaimana transparansi penggunaannya? Jika tak ada aturan yang rinci, kita khawatir dana itu hanya akan jadi bancakan korupsi baru.

Soal konversi energi fosil ke biofuel dan energi terbarukan, pemerintah semestinya mafhum bahwa dana energi bukanlah obat sapujagat. Selama ini, kendala justru muncul karena ketidakberpihakan pemerintah terhadap energi hijau. Contohnya, pemerintah pernah "mewajibkan" penggunaan campuran 20 persen minyak sawit untuk biosolar. Namun kebijakan ini juga dibiarkan terbengkalai.

Itulah sebagian persoalan yang menjelaskan mengapa target bauran energi Indonesia pada 2025yakni penggunaan biofuel mencapai 5 persen dan energi terbarukan 17 persenmuskil tercapai. Target tersebut, menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, ada kemungkinan hanya akan tercapai separuhnya. Ini saatnya Presiden Joko Widodo merapatkan barisan untuk mengejar target energi terbarukan itu dan bukan asal bicara atau membuat keputusan ngawur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

3 menit lalu

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock
DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan daftar nomor yang melakukan penipuan mengatasnamakan DJP.


Pelantikan Prabowo Disebut Akan Dihadiri 36 Kepala Negara

3 menit lalu

Belasan kendaraan taktis bersiaga di halaman kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. ANTARA/Rio Feisal
Pelantikan Prabowo Disebut Akan Dihadiri 36 Kepala Negara

Panglima TNI sebut pelantikan Prabowo menjadi presiden akan dihadiri oleh 36 kepala negara sahabat.


Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

4 menit lalu

Kolase foto Cagub Jatim: Khofifah, Luluk, Risma. Foto/Instagram
Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

Debat perdana Pilgub Jatim digelar hari ini. Berikut tema dan susunan panelis yang disiapkan oleh KPU Jatim.


Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang

8 menit lalu

Pasangan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu dan bertukar pikiran di kediaman Prabowo, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 8 Juni 2024. Tim Media Prabowo Subianto
Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang

Hari kedua pembekalan Kabinet Prabowo, dihadiri oleh 54 peserta dengan materi geopolitik, masa depan AI, hingga berurusan dengan jurnalis.


5 Film yang Dibintangi Lupita Nyong'o, Pemeran dan Pengisi Suara

8 menit lalu

Lupita Nyong`o mengenakan gaun Prada dan perhaiasan De Beers. Instagram.com/@micaela
5 Film yang Dibintangi Lupita Nyong'o, Pemeran dan Pengisi Suara

Lupita Nyong'o, mengisi suara, Roz, tokoh utama dalam The Wild Robot


Profil 4 Ajudan Prabowo yang Kerap Jadi Sorotan, Paling Terkenal Mayor Teddy

8 menit lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto didampingi ajudannya Mayor Teddy sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti
Profil 4 Ajudan Prabowo yang Kerap Jadi Sorotan, Paling Terkenal Mayor Teddy

Prabowo memiliki 4 ajudan yang sering membantunya dalam melakukan berbagai kegiatan. Ini profil ajudan Prabowo yang jadi sorotan.


5 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari untuk Mencegah Kerusakan Tulang

10 menit lalu

Ilustrasi pria memeriksa tulang. Shutterstock
5 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari untuk Mencegah Kerusakan Tulang

Sejumlah makanan perlu dihindari untuk mencegah kerusakan tulang lebih dini. Apa saja?


Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Diperiksa KPK

14 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Diperiksa KPK

Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014, A. Edy Hermantoro, diperiksa KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG


10 Objek Wisata di Kuala Lumpur, Tak Hanya Menara Kembar dan Batu Caves

15 menit lalu

Umat Hindu berjalan di atas 272 anak tangga kuil Batu Caves sebagai bagian dari ziarah mereka selama festival Thaipusam di Kuala Lumpur, Malaysia, 31 Januari 2018. (AP Photo/Sadiq Asyraf)
10 Objek Wisata di Kuala Lumpur, Tak Hanya Menara Kembar dan Batu Caves

Kuala Lumpur terkenal dengan sejumlah tempat ikonik, termasuk Menara Kembar Petronas dan Batu Caves. Jangan lupa kunjungi tempat-tempat bersejarah.


Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

16 menit lalu

Menteri Pertanian Amran Sulaiman seusai Upacara Pembukaan Rakernas PSMTI ke-20 tahun. Acara digelar di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah
Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot tiga orang pejabat Kementan.