Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prematurnya Dana Ketahanan Energi

Oleh

image-gnews
Iklan

Rencana pemerintah memungut dana masyarakat untuk program ketahanan energi perlu dimatangkan lebih dulu sebelum diterapkan. Ide yang diusung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said itu masih prematur. Gagasan tersebut bukan hanya belum ada payung hukumnya, tapi juga masih liar. Siapa pengelolanyapemerintah, BUMN, ataukah swastakita belum tahu. Bahkan Menteri Keuangan pun tak tahu-menahu ihwal dana tersebut.

Ide pungutan dana ketahanan energi disampaikan Sudirman pekan lalu saat mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak yang berlaku mulai 5 Januari mendatang. Harga Premium turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 7.150 per liter. Adapun harga solar juga dipangkas dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.950 per liter. Harga baru itu sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter untuk Premium dan Rp 300 per liter untuk solar. Dengan pungutan tersebut, diperkirakan pemerintah meraup dana ketahanan energi Rp 15-16 triliun per tahun. Pemerintah semestinya tak boleh main-main dengan dana sebesar itu.

Ide dana ketahanan energi ini sebenarnya mulia. Pungutan ini diharapkan bisa sedikit "memaksa" pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi publik. Bagi pemerintah, dana itu bisa digunakan untuk mendorong percepatan konversi energi fosil ke energi hijau dan terbarukan. Sayangnya, keputusan tersebut dibuat dengan terburu-buru. Walhasil, Sudirman pun dihujani protes. Sebagian masyarakat menuding pungutan itu pungli!

Agar tidak jadi bulan-bulanan, pemerintah harus memperjelas pijakan hukumnya. Argumen pemerintah yang bersandar pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi sangat lemah. Pasal itu sama sekali tidak mengatur pungutan melalui harga BBM. Begitu pula Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, tidak merinci tata cara pemungutan dana. Solusinya, pemerintah harus membuat peraturan khusus yang mengatur rencananya itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah tak berhenti pada dasar hukum semata. Siapa yang mengelola dana inipemerintah, BUMN, ataukah lembaga khusus? Bagaimana transparansi penggunaannya? Jika tak ada aturan yang rinci, kita khawatir dana itu hanya akan jadi bancakan korupsi baru.

Soal konversi energi fosil ke biofuel dan energi terbarukan, pemerintah semestinya mafhum bahwa dana energi bukanlah obat sapujagat. Selama ini, kendala justru muncul karena ketidakberpihakan pemerintah terhadap energi hijau. Contohnya, pemerintah pernah "mewajibkan" penggunaan campuran 20 persen minyak sawit untuk biosolar. Namun kebijakan ini juga dibiarkan terbengkalai.

Itulah sebagian persoalan yang menjelaskan mengapa target bauran energi Indonesia pada 2025yakni penggunaan biofuel mencapai 5 persen dan energi terbarukan 17 persenmuskil tercapai. Target tersebut, menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, ada kemungkinan hanya akan tercapai separuhnya. Ini saatnya Presiden Joko Widodo merapatkan barisan untuk mengejar target energi terbarukan itu dan bukan asal bicara atau membuat keputusan ngawur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

12 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

16 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

18 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

22 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

23 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

23 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

23 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

23 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

23 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

23 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.