Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Politik Rhoma Irama

image-profil

image-gnews
Iklan

M. Alfan Alfian, Dosen Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Nasional, Jakarta

Rhoma Irama mendeklarasikan partai politik sekaligus menjabat ketua umum pada 11 Juli 2015. Namanya Partai Islam Damai Aman (Idaman). Terlepas dari pro-kontra, inilah babak baru politik sang "raja dangdut". Realistiskah langkah politiknya?

Hubungan sang "satria bergitar" ini dengan politik sudah sejak lama. Pada pertengahan Orde Baru 1970-an, ia berpihak ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tapi pada pengujungnya, ia pindah ke Golkar. Selepas perubahan politik Mei 1998, Rhoma menyatakan keluar dari Golkar. Alasannya, ia prihatin atas "realitas umat"yang terkotak-kotak dan bingung atas banyaknya parpol dan "para pemimpin pun saling curiga-mencurigai". Umat butuh tokoh yang netral, selain tidak boleh fanatik terhadap parpol. Ia berjanji tak akan masuk ke parpol apa pun (Kompas, 24 November 1998).

Ia memang "tak masuk parpol apa pun", tapi tetap saja tak bisa melepaskan diri dari politik. Selepas pilpres langsung pada 2004, ia berzigzag agar bisa menjadi capres. Ia mengaku pernah diminta menjadi capres sebelum Pemilu 2004 oleh sebuah parpol. Pada 2009, tawaran juga datang, tapi kali ini ia diproyeksikan sebagai cawapres. Terakhir, Rhoma kepincut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai capres. Namun, semuanya berakhir dengan kekecewaan.

Hal tersebut bisa dipahami, mengingat Rhoma bukan penentu kebijakan parpol. Ia bak sosok yang sekadar disewa orang lain untuk meraih dukungan suara dalam pemilu. Ketika pemilu usai, semua sibuk mengurus kekuasaan. Ia, sebagaimana digambarkan sebuah karikatur, tertinggal di panggung sendirian saja dengan gitarnya. Sang "satria bergitar" lagi-lagi tertinggal kereta politik.

Politik memang seperti candu. Rhoma pun namanya sempat beredar sebagai kandidat terkuat selain Yusril Ihza Mahendra pada Muktamar IV Partai Bulan Bintang (PBB) April 2015. Tapi pada detik-detik terakhir, dia justru tak hadir. Naluri politiknya seperti mengatakan ia tak akan terpilih. Namun, selepas peristiwa itu, sebagai bagian dari rangkaian pengalaman politiknya yang panjang, Rhoma justru terpicu membuat parpol sendiri. Kalau semuanya lancar, dalam arti Partai Idaman akhirnya resmi berkompetisi pada Pemilu 2019, tampaknya ia akan lebih merupakan ikhtiar kuantifikasi sosok Rhoma Irama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rhoma dikenal sebagai ikon populer industri musik dangdut, perintis sekaligus legendaris yang membesarkan perdangdutan Tanah Air. Dari sisi ketenaran, nyaris di dunianya tak ada yang mengalahkan. Tetapi, bagaimana dengan dunia politik? Apakah para penggemarnya identik dengan pendukungnya? Sudah jelas jawabannya tidak otomatis. Politik dan dunia pop punya logika masing-masing. Dalam beberapa kasus, tokoh dunia pop berhasil menapaki tangga-tangga politik. Kasus-kasus lain mencatat ironi kegagalannya.

Tapi tentu Rhoma tak tengah membikin lelucon. Ini ikhtiar serius. Demokrasi membuka jalan kekuasaan yang perlu ditempuh dengan kendaraan parpol. Apabila sosok pengusaha nonpribumi seperti Hary Tanoesoedibjo saja berani membuat Partai Persatuan Indonesia (Perindo), pun mantan presenter Grace Natalie dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dapat segera dipahami manakala Rhoma tak mau ketinggalan.

Segmen politik yang tengah dibidik parpol Rhoma lebih ke pasar tertutup (captive market) parpol-parpol Islam. Kendati terbatas, segmen ini masih cukup menjanjikan bagi parpol dengan "tokoh baru". Yang paling mungkin menjadi pemilih potensialnya adalah konstituen PPP, terutama apabila masa depan persatuan parpol ini tak kunjung jelas. Partai Rhoma juga berpeluang mengambil konstituen parpol-parpol lainnya, dengan asumsi mereka tengah mengalami stagnasi inovasi dan kreativitas dalam kepolitikannya.

Hal paling penting yang harus segera dilakukan sang "raja dangdut" adalah mengakumulasikan sumber daya politiknya. Ini tidak mudah. Ia harus meyakinkan banyak orang bahwa partainya cukup menjanjikan. Ia harus cepat melengkapi struktur kepengurusan dan membangun insfrastruktur organisasi dari pusat ke bawah. Ia tengah diuji strategi politiknya dalam membangun kelembagaan parpol. Apakah semua itu bisa diandalkan semata-mata dari perkumpulan penggemarnya? Tentu saja tidak, tapi ini bisa menjadi modal awal yang "efektif" apabila terkelola dengan baik, sebagaimana Silvio Berlusconi memanfaatkan para karyawan perusahaannya dalam pendirian Partai Forza Italia. Mentransformasikan manajemen musik pop ke manajemen parpol, itulah tantangan sekaligus peluangnya.

Tapi, di atas semua itu, soal visi juga penting diolah. Pilihan tema Islam damai dan aman, apakah sudah cukup menarik dan mampu menjadi kapital dukungan? Dari pilihan tema, isu tersebut cukup universal. Tapi, apakah itu tidak terlalu longgar, apabila tujuannya untuk menarik segmen parpol-parpol Islam? Karena berbasis tokoh, publik pun tetap akan menilai, kalau bukan menyorot pandangan, sikap, dan praktek keagamaan Rhoma Irama. Termasuk ke hal-hal yang mungkin remeh-temeh, seperti soal poligami. Jalan masih panjang bagi sang "raja dangdut". *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

16 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

2 hari lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

27 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

28 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

33 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

35 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

36 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

37 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

37 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

38 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.