Pengusutan kasus hukum kiropraksi yang menewaskan Allya Siska Nadya tidak boleh berhenti sekadar menetapkan dokter Randall Cafferty sebagai tersangka. Merebaknya kasus terapi kiropraksi pada sebuah klinik di Pondok Indah tersebut harus menjadi momen bagi pemerintah untuk menertibkan klinik ilegal serupa yang menjamur di Jakarta.
Praktek kiropraksi yang menelan korban ini sejak awal bermasalah. Dokter Randall, yang konon memiliki lisensi kiropraksi dari Amerika Serikat, ternyata tidak pernah mengantongi izin praktek di Indonesia. Tiba di Indonesia dua tahun lalu, dokter asing itu datang sebagai wisatawan. Dokter Randall juga diduga pernah melakukan malpraktek sehingga izin praktek di negara asalnya dicabut.
Keberadaan klinik Chiropractic First juga menabrak Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik. Memiliki enam cabang di sejumlah pusat belanja, Chiropractic First tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Padahal, dua peraturan itu jelas-jelas menyebutkan setiap tenaga kesehatan harus memiliki surat izin kerja (SIK), surat tanda registrasi (STR), dan surat izin praktek (SIP). Setiap klinik juga harus memiliki izin operasional dari pemerintah daerah setempat. Karena itu, langkah Polda Metro Jaya, bersama Dinas Kesehatan Jakarta, menyegel beberapa klinik Chiropractic First di Jakarta merupakan langkah tepat.
Namun upaya itu harus diimbangi dengan usaha memperketat pengawasan terhadap praktek dokter asing ilegal. Dinas Kesehatan Jakarta harus berkala mengevaluasi klinik di Ibu Kota. Tujuannya, membenahi klinik kesehatan agar terhindar dari malpraktek dan mempekerjakan tenaga medis ilegal. Untuk menghindari lebih banyak korban, pemerintah tak perlu ragu menutup klinik ilegal.
Pada dasarnya, pemberian izin bagi dokter asing berpraktek di Indonesia ada prosedurnya. Dokter asing, misalnya, harus diusulkan oleh klinik atau rumah sakit dengan proposal yang jelas. Dia juga harus memiliki surat tanda registrasi dan mempunyai pengalaman minimal lima tahun. Lalu Konsil Kedokteran Indonesia-lah yang nantinya memberikan izin kepada dokter asing.
Itu sebabnya, pemberian surat izin praktek dokter asing dan izin klinik tidak boleh gegabah. Dinas Kesehatan tidak boleh main-main dengan perizinan klinik karena urusan ini menyangkut nyawa manusia. Klinik yang sejak awal tidak memenuhi persyaratan tidak boleh diloloskan. Tidak ada salahnya Dinas Kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia dalam mengawasi keberadaan dokter asing dan membenahi perizinan klinik.
Masyarakat juga tidak boleh tergiur oleh promosi yang gencar diberikan klinik abal-abal. Sudah saatnya publik mencari informasi kesehatan dengan benar.